advokat syariah
I.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Advokat Syariah
Kata advokat syariah
terdiri dari dua kata, yaitu advokat dan syariah. Istilah advokat berasal dari bahasa
Belanda “advocaat” yang berati orang yang berprofesi memberikan jasa
hukum. Menurut Blacks’s Law Dictionary, advokat adalah to speak in favour of or defend
by argument, yaitu berbicara untuk keuntungan dari atau membela dengan
argumentasi untuk seseorang.[1]
Advokat sendiri berarti orang
yang berprofesi memberikan jasa hukum berupa konsultasi hukum, bantuan hukum,
menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum
lain untuk kepentingan hukum klien baik di dalam maupun di luar pengadilan yang
memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang – Undang.[2]
Seorang advokat adalah
seorang pembela dan penasehat. Dalam perkara perdata, para pihak dapat
menguasakan kepada orang lain untuk mengurus perkaranya. Pihak berperkara disebut
pemberi kuasa dan yang diberi kuasa disebut pemegang kuasa.[3]
Sedangkan syariah adalah hukum agama yang menetapkan peraturan hidup
manusia, hubungan manusia dengan Allah SWT., hubungan manusia dengan manusia
dan alam sekitar berdasarkan Alquran dan hadis. [4] Akan tetapi yang dimaksud dengan advokat
syariah disini adalah advokat yang mempunyai latarbelakang pendidikan dari
Fakultas Syariah.
Kemunculan advokat syariah ini timbul dari adanya motivasi perlawanan
terhadap bentuk – bentuk diskriminatif dari socio legal political
arrangement yang terbangun sejak zaman
penjajahan Belanda sampai masa Orde Baru. Sebagaimana dalam Surat Edaran MA no.
8 tahun 1987 yang menyebutkan bahwa advokat dapat berpraktik di seluruh Indonesia
di semua lingkungan peradilan. Akan tetapi dalam pasal 185 – 186 RO[5]
disebutkan bahwa yang dapat diangkat sebagai advokat adalah warga negara
Indonesia yang telah lulus pendidikan hukum. Sebagai konsekuensinya, sarjana
syariah tidak mendapat pengakuan karena tidak masuk dalam kategori sarjana
hukum. Pada tahun 1983 Menteri Agama membuat peraturan no. 1 tahun 1983 tentang
pemberian bantuan hukum. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa lulusan
fakultas syariah bersama – sama dengan lulusan fakultas hukum diberi hak untuk
memberikan bantuan hukum di Pengadilan Agama. Namun peraturan tersebut mendapat
kecaman dari Menteri Kehakiman yang merasa mempunyai otoritas mengatur kepengacaraan.
Pada Tahun 1998 MA mengeluarkan SEMA no. 1 tahun 1998 tentang 9 mata ujian yang
harus ditempuh calon pengacara. Akan tetapi jika lulus sarjana syariah hanya
dapat berpraktek di PA sementara sarjana hukum dapat berpraktek di semua
lingkungan peradilan.[6]
Pada tahun 2003, para pengacara Syariah di Semarang dengan difasilitasi
LPKBHI Fakultas Syariah IAIN Walisongo Semarang menyelenggarakan sebuah
pertemuan yang bertujuan untuk mengimpun sarjana Syariah seluruh Indonesia yang
berkeinginan untuk menjadi advokat dan menyikapi RUU advokat yang akan disahkan
di parlemen.[7]
Mereka melakukan diskusi dan konsultasi secara aktif dengan berbagai pihak.
Akhirnya dirumuskanlah konsep akademik perubahan beberapa pasal RUU yang masih
terkesan diskriminatif dan dikirimlah kertas kerja tersebut kepada pemerintah
dan DPR.
Upaya tersebut membuahkan hasil yang menggembirakan dengan
dimasukkannyarumusan pada draft terakhir RUU bahwa sarjana Syariah mendapat hak
yang sama dengan sarjana hukum untuk menjadi advokat. Akan tetapi masih ada
beberapa pakar hukum yang belum menerima usulan tersebut. Hal tersebut
berangkat dari kurangnya pengetahuan mereka tentang fakultas syariah dan mata
kuliah yang diajarkan. Akhirnya berkat perjuangan yang sungguh – sungguh,
akhirnya sarjana syariah diakui dan memiliki peluang yang sama dengan sarjana
hukum untuk menjadi advokat. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam UU No. 18
Tahun 2003 tentang Advokat[8]
yang telah disahkan pada sidang paripurna DPR RI tanggal 6 Maret 2003.[9]
B.
Dasar Hukum Tentang Advokat Menurut Pandangan
Syariah
1.
Surat
Shaad ayat 26
ß¼ãr#y»t $¯RÎ) y7»oYù=yèy_ ZpxÿÎ=yz Îû ÇÚöF{$# Läl÷n$$sù tû÷üt/ Ĩ$¨Z9$# Èd,ptø:$$Î/ wur ÆìÎ7®Ks? 3uqygø9$# y7¯=ÅÒãsù `tã È@Î6y «!$# 4 ¨bÎ) tûïÏ%©!$# tbq=ÅÒt `tã È@Î6y «!$# öNßgs9 Ò>#xtã 7Ïx© $yJÎ/ (#qÝ¡nS tPöqt É>$|¡Ïtø:$# ÇËÏÈ
Hai Daud, Sesungguhnya
Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, Maka berilah keputusan
(perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu,
karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang
sesat dari jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari
perhitungan.
Sebenarnya ayat
di atas lebih cenderung kepada perilaku hakim yang baik. Namun demikian, hal ini
juga bias dijadikan dalil untuk advokat. Karena seorang advokat yang baik,
apalagi advokat Islam, maka harus dituntut untuk berlaku adil dan tidak mengikuti
hawa nafsu. Hawa nafsu disini bias ditafsir hermeneutik-kan dengan seorang advokat
yang berlaku curang atau membela yang
orang salah lantaran disogok atau boleh jadi advokat yang cenderung mengikuti hawa
nafsu tersebut mempengaruhi pemikiran hakim dengan menyampaikan argumen-argumen
yang tidak sesuai dengan fakta.
2.
Al-Isra’
ayat 36
wur ß#ø)s? $tB }§øs9 y7s9 ¾ÏmÎ/ íOù=Ïæ 4 ¨bÎ) yìôJ¡¡9$# u|Çt7ø9$#ur y#xsàÿø9$#ur @ä. y7Í´¯»s9'ré& tb%x. çm÷Ytã Zwqä«ó¡tB ÇÌÏÈ
Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan
tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta
pertanggunganjawabnya.
Ayat tersebut
di atas, cukup menginstruksi tajam sebagai pedoman permainan hukum bagi hakim
maupun advokat.
3. An-Nahl ayat 125
äí÷$# 4n<Î) È@Î6y y7În/u ÏpyJõ3Ïtø:$$Î/ ÏpsàÏãöqyJø9$#ur ÏpuZ|¡ptø:$# ( Oßgø9Ï»y_ur ÓÉL©9$$Î/ }Ïd ß`|¡ômr& 4 ¨bÎ) y7/u uqèd ÞOn=ôãr& `yJÎ/ ¨@|Ê `tã ¾Ï&Î#Î6y ( uqèdur ÞOn=ôãr& tûïÏtGôgßJø9$$Î/ ÇÊËÎÈ
serulah (manusia) kepada jalanTuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran
yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah
yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah
yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.
Dengan demikian, seorang secara tidak langsung kode etik seorang advokat juga diatur dalam ayat ini, karena mengisyaratkan kepada kita semua agar berlaku lemah lembut, dan mencintai perdamaian.
4. Thaha ayat 29 - 33
@yèô_$#ur Ík< #\Îur ô`ÏiB Í?÷dr& ÇËÒÈ tbrã»yd ÓÅr& ÇÌÉÈ ÷ßô©$# ÿ¾ÏmÎ/ Íør& ÇÌÊÈ çmø.Îõ°r&ur þÎû ÌøBr& ÇÌËÈ ös1 y7ysÎm7|¡èS #ZÏVx. ÇÌÌÈ
Dan Jadikanlah untukku seorang pembantu dari keluargaku, (yaitu)
Harun, saudaraku, teguhkanlah dengan Dia kekuatanku, dan jadikankanlah Dia sekutu
dalam urusanku, supaya Kami banyak bertasbih kepada Engkau,
Ayat yang
artinya ”dan jadikanlah dia sekutu dalam urusanku” mengisyaratkan pada masa Nabi
Daud dan Harun telah ada yang namanya meminta bantuan, yaitu Nabi Daud meminta kepada
Allah akan bantuan atau meminta jadikan Nabi
Harun sebagai teman dalam berdakwah.
Jika kita tarik
ke masa kini, maka seorang klien yang meminta bantuan atau sekutu kepada seorang
advokat dalam menyelesaikan sengketanya, juga sejalan dengan firman Allah di
atas.
5. An-Nahl ayat 90
* ¨bÎ) ©!$# ããBù't ÉAôyèø9$$Î/ Ç`»|¡ômM}$#ur Ç!$tGÎ)ur Ï 4n1öà)ø9$# 4sS÷Ztur Ç`tã Ïä!$t±ósxÿø9$# Ìx6YßJø9$#ur ÄÓøöt7ø9$#ur 4 öNä3ÝàÏèt öNà6¯=yès9 crã©.xs? ÇÒÉÈ
Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) Berlaku adil dan berbuat kebajikan,
member kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran
dan permusuhan. Dia member pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.
Keadilan sudah merupakan
kewajiban seorang advokat islam. Adapun larangan Allah untuk berbuat keji,
kemungkaran dan permusuhan itu menjadi image bagi seorang advokat. Karena jika seorang
advokat berlaku keji dan permusuhan maka wibawanya akan jatuh di mata masyarakat.[10]
C.
Prospek Serta Tantangan Bagi Advokat Syariah
1. Peluang
Secara normatif alumnus Fakultas Syariah mempunyai
peluang untuk menjadi advokat berdasarkan ketentuan dalam UU Advokat No. 18
tahun 2003. Sesungguhnya peluang itu sudah ada sejak tahun 1998 melalui SEMA
No. 1 tahun 1998, dimana sarjana Syariah diberi hak yang sama dengan sarjana
hukum untuk mengikuti seleksi menjadi pengacara praktek. Bahkan ketika diadakan
test advokat secara nasional oleh MA bekerjasama dengan KKAI pada April 2002,
alumni Fakultas Syariah yang lulus seleksi diberi hak dan kewenangan yang sama,
yaitu diberi ijin praktek di semua lingkungan peradilan. Maka mulailah babak
baru bagi para sarjana Syariah untuk meniti profesi hukum sebagai advokat.
Setelah RUU advokat disahkan, maka posisi
advokat Syariah semakin kokoh dengan kesetaraan kedudukan advokat dengan unsur
penegak hukum lain seperti polisi, hakim dan jaksa. Bahkan dalam menjalankan
profesinya, advokat dilindungi oleh hak imunitas, dimana advokat bebas
mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara dalam sidang. Pasal
16 menjamin advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana
dalam menjalankan tugas profesinya di pengadilan. Sementara pasal 15 mengatur
kekebalan advokat dalam membela kepentingan di luar pengadilan.[11]
Selain itu, banyak peluang lain yang menuntut
peran sarjana syariah selain dalam lingkup PA, misalnya konsultan hukum
perbankan syariah, idb dan lain – lain. Oleh karena itu sarjana syariah perlu
mempertegas identitasnya. Selain itu mereka juga harus mengasah kompetensi
serta knowledge terutama skill. Disamping itu juga harus diisi dengan jiwa
entrepreneurship yang mengharuskannya mempunyai mental tidak takut salah
kketika berjuang menegakkan hukum.[12]
2. Tantangan
Selain mempunyai peluang yang sangat luas,
advokat syariah juga memiliki tantangan yang tidak sedikit. Tantangan tersebut
ada dalam diri, komunitas advokat, sistem hukum, serta kemajuan teknologi yang
menjadi fenomena sosial. Apabila dirinci, maka tantangan tersebut antara lain :
-
Kurangnya respon dan minat alumnus Fakultas
Syariah untuk menjadi advokat. Hal tersebut antara lain disebabkan penghasilan
advokat yang tidak pasti sebagaimana PNS.
-
Image masyarakat yang menganggap alumnus
Fakultas Syariah tidak menguasai ilmu hukum positif. Mereka beranggapan bahwa
alumnus Fakultas Syariah hanya mengetahui fiqh atau hanya bisa ceramah. Oleh
karena itu, advokat syariah harus mampu menjawab keraguan tersebut dengan cara
menunjukkan eksistensinya sebagai seorang advokat yang profesional, pengabdi
hukum yang tidak selalu mengedepankan dirinya sendiri, tetapi lebih
berorientasi pada pengabdian dan perlindungan kepada masyarakat.
-
Menurut UU, calon advokat harus menempuh ujian
yang diselenggarakan oleh organisasi advokat yang tentu saja mempunyai bobot
yang sama bagi alumnus fakultas hukum maupun fakultas syariah. Oleh karena itu kualitas
pengetahuan mereka harus sama dengan kualitas pengetahuan alumnus fakultas
hukum.
-
Organisasi APSI tidak begitu kuat, baik dari
finansial maupun anggota. Oleh karena itu, berat bagi APSI untuk bersaing
dengan organisasi lain yang tidak berasal dari Fakultas Syariah yang tentu
masih memandang rendah Fakultas Syariah.
-
Pengurus APSI sebagian besar adalah dosen atau
pegawai. Sementara itu, seorang advokat tidak boleh merangkap menjadi pegawai.
-
Calon advokat harus magang terlebih dahulu
untuk dapat diangkat menjadi advokat, padahal tidak semua UIN/IAIN/STAIN
memiliki lembaga bantuan hukum
-
Fenomena perkembangan teknologi memaksa
penegak hukum mempergunakan kemajuan teknologi baru dalam menegakkan hukum.
Fenomena tersebut mempertegas kepada para advokat untuk memahami seluk beluk
tingkah laku yang berlangsung di dunia cyber.
Keharusan paham dunia cyber ini
merupakan syarat bagi advokat untuk menangani klien yang berurusan dengan
perkara yang menyangkut cyber.[13]
3. Prospek
Dengan lahirnya UU Advokat, maka peran advokat
di Indonesia semakin menduduki posisi strategis. Profesi advokat juga menjadi
tumpuan masyarakat pencari keadilan. Kehadiran UU tersebut selain memberikan legitimasi
juga akan memberikan rambu – rambu sebagai bentuk control agar tanggung jawab
dan perilaku advokat yang merupakan pekerjaan terhormat (officium nobile) tidak mengecewakan. Selain itu advokat juga adalah
salah satu “catur wangsa penegak hukum” yang dituntut berlaku adil dalam
masyarakat dalam rangka penegakan hukum dalam kerangka supremasi hukum.
Sebagai profesi yang terhormat, advokat harus
mengabdi kepada bangsa dan negara melalui kegiatan bantuan hukum dan pelayanan
hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Advokat dituntut berani, jujur, adil
serta bertanggungjawab demi tegaknya hukum dan keadilan serta menjunjung tinggi
hak asasi manusia.[14]
II.
KESIMPULAN
Advokat syariah adalah advokat yang mempunyai latarbelakang pendidikan dari
Fakultas Syariah. Tidak ada
ayat Al Quran yang menjelaskan secara eksplisit tentang profesi advokat, akan
tetapi profesi advokat dapat di qiyaskan dengan profesi pembela keadilan dan
sebagainya sebagaimana tercantum dalam surat Shadd 26, maupun An Nahl ayat 90.
Tantangan bagi profesi advokat syariah ada dalam diri, komunitas advokat, sistem
hukum, serta kemajuan teknologi yang menjadi fenomena sosial. Seorang advokat harus mampu mengatasi semua tantangan itu
sehingga masyarakat akan mengakui kemampuan seorang advokat syariah. Dengan lahirnya UU Advokat,
maka peran advokat di Indonesia semakin menduduki posisi strategis. Profesi
advokat juga menjadi tumpuan masyarakat pencari keadilan. Kehadiran UU tersebut
selain memberikan legitimasi juga akan memberikan rambu – rambu sebagai bentuk
control agar tanggung jawab dab perilaku advokat yang merupakan pekerjaan
terhormat (officium nobile) tidak mengecewakan.
[1]Ishaq, Pendidikan Keadvokatan, Jakarta : Sinar Grafika, 2012, Hal.
2-3.
[2]Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
[3]Aris Bintania, Hukum Acara Peradilan Agama Dalam Kerangka Fiqh Al Qadha,
Jakarta : Rajagrafindo Persada, 2012, Hal. 111.
[5]Reglement Op De Rechterlijke Organisatie En Het Beleid De Justitie In
Indonesie
[6]Achmad Gunaryo, Pergumulan Politik Dan Hukum Islam Reposisi Peradilan
Agama dari Pengadilan “Puouk Bawang” Menuju Peradilan Sesungguhnya,
Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2006, Hal. 299-302.
[7]Achmad Gunaryo, Pergumulan Politik Dan Hukum Islam Reposisi Peradilan
Agama dari Pengadilan “Puouk Bawang” Menuju Peradilan Sesungguhnya,
Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2006, Hal. 304.
[8]Sarjana syariah masuk secara eksplisit dalam pasal 2 ayat 1 dan
penjelasannya : yang dapat diangkat
sebagai advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum
dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan oleh
organisasi advokat. Yang dimaksud dengan berlatar belakang pendidikan tinggi hukum adalah lulusan
Fakultas Hukum, Syari’ah, Perguruan Tinggi Militer, Perguruan Tinggi Ilmu
Kepolisian.
[9]Ridwan Lubis,Edt., Peradilan Satu Atap Dan Profesi Advokat Implikasi Dan
Tantangan Bagi Fakultas Syariah, Jakarta : Puslitbang Kehidupan Beragama,
2005, Hal. 154.
[10]Http://Nahdhayatullah.Blogspot.Com/2011/03/Advokat-Dalam-Islam.Html, Diakses Pada Selasa, 7
Oktober 2014, 11 : 41 WIB
[11]Ridwan Lubis,Edt., Peradilan Satu Atap Dan Profesi Advokat Implikasi Dan
Tantangan Bagi Fakultas Syariah, Jakarta : Puslitbang Kehidupan Beragama,
2005,Hal. 156 – 157.
[12]Ridwan Lubis,Edt., Peradilan Satu Atap Dan Profesi Advokat Implikasi Dan
Tantangan Bagi Fakultas Syariah, Jakarta : Puslitbang Kehidupan Beragama,
2005, Hal. 172 dan 180.
[13]Ridwan Lubis,Edt., Peradilan Satu Atap Dan Profesi Advokat Implikasi Dan
Tantangan Bagi Fakultas Syariah, Jakarta : Puslitbang Kehidupan Beragama,
2005, Hal. 138-139, 158 Dan 173 – 174.
[14]Ridwan Lubis,Edt., Peradilan Satu Atap Dan Profesi Advokat Implikasi Dan
Tantangan Bagi Fakultas Syariah, Jakarta : Puslitbang Kehidupan Beragama,
2005, Hal. 159-160.
Komentar
saya saat ini berada di Malang... apakah ada diklat advokat yg diadakan di malang....
kabari saya 0822 3349 9885