Upaya Hukum Verzet
Upaya Hukum Terhadap Putusan Verstek
Bahwa menurut Pasal 129 HIR, Pasal 153 RBG yang mengatur berbagai
aspek mengenai upaya hukum terhadap putusan verstek
adalah sebagai berikut :
·
Ayat (1)
menegenai bentuk upaya hukumnya, yaitu perlawanan atau vezet,
·
Ayat (2) mengenai
tenggang waktunya.
·
Ayat (3) mengatur
cara pengajuan upaya hukumnya.
·
Ayat (4) mengatur permintaan penundaan eksekusi putusan verstek.
·
Ayat (5)
ketentuan tentang pengajuan verzet
terhadap verstek.
Bentuk Upaya Hukum Perlawanan (Verzet).
Berdasarkan Pasal 129 ayat (1) atau Pasal 83 Rv upaya hukum yang dapat
diajukan terhadap putusan verstek
adalah perlawanan atau verzet. Atau
biasa juga disebut Verzet tegen verstek
atau perlawanan terhadap putusan verstek.
Jadi apabila tergugat dijatuhkan putusan verstek
sedang ia keberatan terhadap putusan tersebut maka ia dapat mengajukan upaya
hukum perlawanan verzet bukan upaya
hukum banding, dan jika diajukan upaya hukum banding maka upaya hukumnya
menjadi cacat formil dan tidak dapat diterima
Yang Berhak Mengajukan Perlawanan Dan
Ditarik sebagai Terlawan.
Bahwa yang berhak mengajukan perlawanan (verzet) hanya tergugat, sedang kepada Penggugat tidak diberikan hak
mengajukan perlawanan, ketentuan tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung
Nomor 524K/Sip/1975 tanggal 28 Pebruari 1980 Yurisprudensi Mahkamah Agung Tahun
1979. Hal 203. Dimana verzet terhadap
putusan verstek hanya dapat diajukan
oleh pihak-pihak (tergugat) dalam perkara tidak oleh pihak ketiga. Adapun
perluasan hak terhadap tergugat untuk mengajukan perlawanan adalah hanya ahli
warisnya, apabila pada tenggang waktu pengajuan perlawanan tergugat meninggal
dunia, atau dapat diajukan oleh kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus
sebagaimana digariskan Pasal 123 ayat (1) HIR jo SEMA Nomor 1 Tahun 1971 dan
SEMA Nomor 6 Tahun 1994.
Tenggang Waktu Mengajukan Perlawanan.
Menurut pasal 129 ayat (2) HIR tenggang waktu untuk mengajukan
perlawanan (verzet) adalah 14 hari
terhitung dari tanggal pemberitahuan putusan verstek oleh Jurusita Pengganti kepada diri pribadi tergugat
atau kuasanya. Dan apabila putusan tidak disampaikan kepada diri pribadi
tergugat (in person), verzet masih
bisa diajukan sampai hari ke 8 (delapan) sesudah aanmaning. Kemudian apabila tengang waktu tersebut dilampaui
maka mengakibatkan :
·
Gugur hak
tergugat mengajukan perlawanan.
·
Tergugat dianggap
menerima putusan verstek.
·
Terhadapnya
tertutup upaya hukum banding dan kasasi.
Proses Pemeriksaan Perlawanan
1.
Perlawanan
diajukan kepada Pengadilan Agama yang menjatuhkan putusan verstek.
2.
Perlawanan terhadap verstek bukan
perkara baru, melainkan berupa bantahan yang diajukan kepada ketidak benaran
dalil gugatan dengan alasan verstek
yang dijatuhkan keliru dan tidak benar, oleh karenanya Putusan MA Nomor
307K/Sip/1975 mengingatkan bahwa verzet
terhadap verstek tidak boleh
diperiksa dan diputus sebagai perkara baru.
3.
Perlawanan mengakibatkan
putusan verstek mentah kembali.
4.
Pemeriksaan Perlawanan
a. Pemeriksaan berdasarkan gugatan semula.
b. Proses Pemeriksaan dengan acara biasa.
c. Surat perlawanan sebagai jawaban tergugat terhadap dalil gugatan
Mentee telah mengikuti proses pemeriksaan
perkara verzet hingga pembacaan
putusan.
Kedua belah pihak hadir
dalam putusan, dan sikap pihak Terlawan (Penggugat asal) menerima dengan
keputusan tersebut.
Komentar