Upaya Hukum Verzet


Upaya Hukum Terhadap Putusan Verstek
Bahwa  menurut Pasal 129 HIR, Pasal 153 RBG yang mengatur berbagai aspek mengenai upaya hukum terhadap putusan verstek adalah  sebagai berikut :
·      Ayat (1) menegenai bentuk upaya hukumnya, yaitu perlawanan atau vezet,
·      Ayat (2) mengenai tenggang waktunya.
·      Ayat (3) mengatur cara pengajuan upaya hukumnya.
·      Ayat (4) mengatur permintaan penundaan eksekusi putusan verstek.
·      Ayat (5) ketentuan tentang pengajuan verzet terhadap verstek.
Bentuk Upaya Hukum Perlawanan (Verzet).
Berdasarkan Pasal 129 ayat (1) atau Pasal 83 Rv upaya hukum yang dapat diajukan terhadap putusan verstek adalah perlawanan atau verzet. Atau biasa juga disebut Verzet tegen verstek atau perlawanan terhadap putusan verstek. Jadi apabila tergugat dijatuhkan putusan verstek sedang ia keberatan terhadap putusan tersebut maka ia dapat mengajukan upaya hukum perlawanan verzet bukan upaya hukum banding, dan jika diajukan upaya hukum banding maka upaya hukumnya menjadi cacat formil dan tidak dapat diterima
Yang Berhak Mengajukan Perlawanan Dan Ditarik sebagai Terlawan.
Bahwa yang berhak mengajukan perlawanan (verzet) hanya tergugat, sedang kepada Penggugat tidak diberikan hak mengajukan perlawanan, ketentuan tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 524K/Sip/1975 tanggal 28 Pebruari 1980 Yurisprudensi Mahkamah Agung Tahun 1979. Hal 203. Dimana verzet terhadap putusan verstek hanya dapat diajukan oleh pihak-pihak (tergugat) dalam perkara tidak oleh pihak ketiga. Adapun perluasan hak terhadap tergugat untuk mengajukan perlawanan adalah hanya ahli warisnya, apabila pada tenggang waktu pengajuan perlawanan tergugat meninggal dunia, atau dapat diajukan oleh kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus sebagaimana digariskan Pasal 123 ayat (1) HIR jo SEMA Nomor 1 Tahun 1971 dan SEMA Nomor 6 Tahun 1994.   
Tenggang Waktu Mengajukan Perlawanan.
Menurut pasal 129 ayat (2) HIR tenggang waktu untuk mengajukan perlawanan (verzet) adalah 14 hari terhitung dari tanggal pemberitahuan putusan verstek oleh Jurusita Pengganti  kepada diri pribadi tergugat atau kuasanya. Dan apabila putusan tidak disampaikan kepada diri pribadi tergugat (in person), verzet masih bisa diajukan sampai hari ke 8 (delapan) sesudah aanmaning.  Kemudian apabila tengang waktu tersebut dilampaui maka mengakibatkan :
·      Gugur hak tergugat mengajukan perlawanan.
·      Tergugat dianggap menerima putusan verstek.
·      Terhadapnya tertutup upaya hukum banding dan kasasi.
Proses Pemeriksaan Perlawanan
1.           Perlawanan diajukan kepada Pengadilan Agama yang menjatuhkan putusan verstek.
2.           Perlawanan terhadap verstek bukan perkara baru, melainkan berupa bantahan yang diajukan kepada ketidak benaran dalil gugatan dengan alasan verstek yang dijatuhkan keliru dan tidak benar, oleh karenanya Putusan MA Nomor 307K/Sip/1975 mengingatkan bahwa verzet terhadap verstek tidak boleh diperiksa dan diputus sebagai perkara baru.
3.           Perlawanan mengakibatkan putusan verstek mentah kembali.
4.            Pemeriksaan Perlawanan
a.    Pemeriksaan berdasarkan gugatan semula.
b.    Proses Pemeriksaan dengan acara biasa.
c.    Surat perlawanan sebagai jawaban tergugat terhadap dalil gugatan
Mentee telah mengikuti proses pemeriksaan perkara verzet hingga pembacaan putusan.
Kedua belah pihak hadir dalam putusan, dan sikap pihak Terlawan (Penggugat asal) menerima dengan keputusan tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

kaidah ghoiru asasiyah

AKHLAK TERHADAP TEMAN SEBAYA

ringkasan Nahwu