Teknis Pemanggilan Para Pihak dalam Berperkara di Pengadilan AGama


Dalam buku II disebutkan tentang teknis pemanggilan para pihak, yaitu :
1.     Atas perintah Ketua Majelis, Jurusita / Jurusita Pengganti melakukan pemanggilan terhadap para pihak atau kuasanya secara resmi dan patut.
2.     Apabila para pihak tidak dapat ditemui di tempat tinggalnya, maka surat panggilan diserahkan kepada Lurah / Kepala Desa dengan mencatat nama penerima dan ditandatangani oleh penerima, untuk diteruskan kepada yang bersangkutan.
3.     Tenggang waktu antara panggilan para pihak dengan hari sidang minimal 3 (tiga) hari kerja.
4.     Pemanggilan terhadap para pihak yang berada di luar yurisdiksi dilaksanakan dengan meminta bantuan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah dimana para pihak berada dan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah yang diminta bantuan tersebut harus segera mengirim relaas kepada Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah yang meminta bantuan.
5.     Surat panggilan kepada Tergugat untuk sidang pertama harus dilampiri salinan surat gugatan. Jurusita / Jurusita Pengganti harus memberitahukan kepada pihak Tergugat bahwa ia boleh mengajukan jawaban secara lisan / tertulis yang diajukan dalam sidang.
6.     Penyampaian salinan gugatan dan pemberitahuan bahwa Tergugat dapat mengajukan jawaban lisan / tertulis tersebut harus ditulis dalam relaas panggilan.
7.     Apabila tempat kediaman pihak yang dipanggil tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang jelas di Indonesia, maka pemanggilannya dilaksanakan melalui Bupati / Walikota setempat dengan cara menempelkan surat panggilan pada papan pengumuman Pengadilan Agama /Mahkamah Syar'iyah. (Pasal 390 ayat (3) HIR / Pasal 718 ayat (3) RBg).
8.     Dalam hal yang dipanggil meninggal dunia, maka panggilan disampaikan kepada ahli warisnya. Jika ahli warisnya tidak dikenal atau tidak diketahui tempat tinggalnya, maka panggilan dilaksanakan melalui Kepala Desa / Lurah. (Pasal 390 ayat (2) HIR / Pasal 718 ayat (2) RBg).
9.     Pemanggilan dalam perkara perkawinan dan Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya (ghaib), pemanggilan dilaksanakan :
a)    Melalui satu atau beberapa surat kabar atau media massa lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah.
b)    Pengumuman melalui surat kabar atau media massa sebagaimana tersebut di atas harus dilaksanakan sebanyak dua kali dengan tenggang waktu antara pengumuman pertama dan kedua selama satu bulan. Tenggang waktu antara panggilan terakhir dengan persidangan ditetapkan sekurang-kurangnya tiga bulan.
c)    Pemberitahuan (PBT) isi putusan ditempel pada papan pengumuman Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah selama 14 (empat belas) hari.
10.  Pemanggilan terhadap Tergugat / Termohon yang berada di luar negeri harus dikirim melalui Departemen Luar Negeri cq. Dirjen Protokol dan Konsuler Departemen Luar Negeri dengan tembusan disampaikan kepada Kedutaan Besar Indonesia di negara yang bersangkutan.
11.  Permohonan pemanggilan sebagaimana tersebut pada angka (10) tidak perlu dilampiri surang panggilan, tetapi permohonan tersebut dibuat tersendiri yang sekaligus berfungsi sebagai surat panggilan (relaas). Meskipun surat panggilan (relaas) itu tidak kembali atau tidak dikembalikan oleh Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Departemen Luar Negeri, panggilan tersebut sudah dianggap sah, resmi dan patut (Surat Edaran Mahkamah Agung kepada Ketua Pengadilan Agama Batam Nomor : 055/75/91/I/UMTU/Pdt./1991 tanggal 11 Mei 1991).
12.  Tenggang waktu antara pemanggilan dengan persidangan sebagaimana tersebut dalam angka (10) dan (11) sekurangkurangnya 6 (enam) bulan sejak surat permohonan pemanggilan dikirimkan


Komentar

Postingan populer dari blog ini

ringkasan Nahwu

kaidah ghoiru asasiyah

AKHLAK TERHADAP TEMAN SEBAYA