Surat Kuasa Khusus
Surat kuasa khusus adalah
kuasa yang diberikan oleh pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk
kepentingan dan atas nama pemberi kuasa dalam hal-hal yang terbatas khusus
pada apa yang tertuang di dalam surat kuasa yang berupa tindakan yang dapat
menimbulkan akibat hukum. Dasar hukum surat kuasa khusus adalah pasal
1795 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa “Pemberian kuasa dapat dilakukan
secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih,
atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa.”
Pasal 123 ayat (1) HIR hanya menyebutkan tentang syarat
pokok saja, yaitu kuasa khusus berbentuk tertulis atau akta yang biasa
disebut surat kuasa khusus. secara garis besar syarat-syarat dan formulasi Surat Kuasa Khusus
adalah :
1.
Menyebutkan
dengan jelas dan spesifik surat kuasa, untuk berperan di pengadilan;
2. Menyebutkan
kompetensi relatif, pada Pengadilan mana kuasa itu dipergunakan mewakili
kepentingan pemberi kuasa;
3.
Menyebutkan
identitas dan kedudukan para pihak (sebagai penggugat dan tergugat);
4. Menyebutkan
secara ringkas dan konkret pokok dan obyek sengketa yang diperkarakan antara
pihak yang berperkara. Paling tidak, menyebutkan jenis masalah perkaranya.
Syarat sebagaimana
dimaksud diatas bersifat kumulatif, sehingga bila salah satu
syarat tidak dipenuhi mengakibatkan kuasa tidak sah. Dengan kata lain, surat
kuasa khusus cacat formil.
|
Komentar