Surat Kuasa Khusus


Surat kuasa khusus adalah kuasa yang diberikan oleh pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk kepentingan dan atas nama pemberi kuasa dalam hal-hal yang terbatas khusus pada apa yang tertuang di dalam surat kuasa yang berupa tindakan yang dapat menimbulkan akibat hukum. Dasar hukum surat kuasa khusus adalah pasal 1795 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa “Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa.”
Pasal 123 ayat (1) HIR hanya menyebutkan tentang syarat pokok saja, yaitu kuasa khusus berbentuk tertulis atau akta yang biasa disebut surat kuasa khusus. secara garis besar syarat-syarat dan formulasi Surat Kuasa Khusus adalah :
1.     Menyebutkan dengan jelas dan spesifik surat kuasa, untuk berperan di pengadilan;
2. Menyebutkan kompetensi relatif, pada Pengadilan mana kuasa itu dipergunakan mewakili kepentingan pemberi kuasa;
3.     Menyebutkan identitas dan kedudukan para pihak (sebagai penggugat dan tergugat);
4.   Menyebutkan secara ringkas dan konkret pokok dan obyek sengketa yang diperkarakan antara pihak yang berperkara. Paling tidak, menyebutkan jenis masalah perkaranya.
Syarat sebagaimana dimaksud diatas bersifat kumulatif, sehingga bila salah satu syarat tidak dipenuhi mengakibatkan kuasa tidak sah. Dengan kata lain, surat kuasa khusus cacat formil.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ringkasan Nahwu

kaidah ghoiru asasiyah

AKHLAK TERHADAP TEMAN SEBAYA