RKA-KL dan DIPA Peradilan Agama

Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga (RKA-KL) merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu Kementerian Negara/ Lembaga dan sebagai penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja Kementerian Negara/ Lembaga yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.

RKAKL merupakan aplikasi dari Kementerian Keuangan yang digunakan untuk membuat rencana kerja dan anggaran serta dapat juga digunakan untuk melakukan revisi anggaran. Adapun anggaran yang dapat dibuat maupun direvisi menggunakan RKAKL hanyalah anggaran yang berasal dari Dana APBN. Produk dari RKAKL adalah DIPA. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan pencairan dana atas beban APBN serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah. DIPA memuat informasi tentang program-program, kegiatan, jenis belanja (akun) baik dana APBN, PNBP/BLU, hibah terikat/tidak terikat dan dana lainnya.

Sebelum menjadi DIPA, Satker harus menyusun RKA-KL sebagai dasar untuk penyusunan DIPA. RKA-KL adalah Rencana Anggaran suatu instansi pemerintah yang memuat informasi lebih lengkap mengenai anggaran pada tahun berjalan, baik program, kegiatan, output, sub output, komponen, sub komponen, akun belanja dan detail dari akun tersebut dan juga dapat dimunculkan sub unit pelaksana kegiatan program tersebut. Adapun fungsi DIPA adalah sebagai dasar untuk melakukan pencairan dana sebagai alat pengendali, pelaksanaan, pelaporan, pengawasan dan sekaligus perangkat akuntansi pemerintah. Selanjutnya DIPA dirinci dalam sebuah kertas kerja yang merupakan dokumen yang memuat uraian rencana kerja dan biaya yang diperlukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang disebut juga POK (Petunjuk Operasional Kerja). POK diterbitkan setelah DIPA disahkan oleh Dirjen Perbendaharaan/Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan.

DIPA yang ada di Pengadilan Agama terdiri dari dua jenis, yaitu DIPA 01 dan DIPA 04. DIPA 01 yaitu DIPA Badan Urusan Administrasi untuk membiayai operasional dan non operasional perkantoran dan pendukung sarana prasarana perkantoran. Dalam DIPA 01 terdapat tiga kode akun yaitu :
-       51 untuk belanja pegawai berupa gaji, uang makan, lembur,
-       52 untuk belanja persediaan/pemeliharaan
-       53 untuk belanja modal atau pengadaan.
DIPA 04 yaitu DIPA Badan Peradilan Agama yang digunakan untuk membiayai program peningkatan manajemen peradilan agama yaitu posbakum dan prodeo. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ringkasan Nahwu

kaidah ghoiru asasiyah

AKHLAK TERHADAP TEMAN SEBAYA