RKA-KL dan DIPA Peradilan Agama
Rencana
Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga (RKA-KL) merupakan dokumen
perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu Kementerian
Negara/ Lembaga
dan sebagai penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja
Kementerian Negara/ Lembaga
yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan
untuk melaksanakannya.
RKAKL
merupakan aplikasi dari Kementerian Keuangan yang digunakan untuk membuat
rencana kerja dan anggaran serta dapat juga digunakan untuk melakukan revisi
anggaran. Adapun anggaran yang dapat dibuat maupun direvisi menggunakan RKAKL
hanyalah anggaran yang berasal dari Dana APBN. Produk dari RKAKL adalah DIPA.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) adalah dokumen pelaksanaan
anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga serta disahkan oleh Direktur
Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dasar
untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan pencairan
dana atas beban APBN serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.
DIPA memuat informasi tentang program-program, kegiatan, jenis belanja (akun)
baik dana APBN, PNBP/BLU, hibah terikat/tidak terikat dan dana lainnya.
Sebelum
menjadi DIPA, Satker harus menyusun RKA-KL sebagai dasar untuk penyusunan DIPA.
RKA-KL adalah Rencana Anggaran suatu instansi pemerintah yang memuat informasi
lebih lengkap mengenai anggaran pada tahun berjalan, baik program, kegiatan,
output, sub output, komponen, sub komponen, akun belanja dan detail dari akun
tersebut dan juga dapat dimunculkan sub unit pelaksana kegiatan program
tersebut. Adapun fungsi DIPA adalah sebagai dasar untuk melakukan pencairan
dana sebagai alat pengendali, pelaksanaan, pelaporan, pengawasan dan sekaligus
perangkat akuntansi pemerintah. Selanjutnya DIPA dirinci dalam sebuah kertas
kerja yang merupakan dokumen yang memuat uraian rencana kerja dan biaya yang
diperlukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang disebut juga POK (Petunjuk
Operasional Kerja). POK diterbitkan setelah DIPA disahkan oleh Dirjen
Perbendaharaan/Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan.
DIPA
yang ada di Pengadilan Agama terdiri dari dua jenis, yaitu DIPA 01 dan DIPA
04. DIPA
01 yaitu DIPA Badan Urusan Administrasi untuk membiayai operasional dan non
operasional perkantoran dan pendukung sarana prasarana perkantoran. Dalam DIPA
01 terdapat tiga kode akun yaitu :
-
51
untuk belanja pegawai berupa gaji, uang makan, lembur,
-
52
untuk belanja persediaan/pemeliharaan
-
53
untuk belanja modal atau pengadaan.
DIPA 04
yaitu DIPA Badan Peradilan Agama yang digunakan untuk membiayai program
peningkatan manajemen peradilan agama yaitu posbakum dan prodeo.
Komentar