RESUME BUKU PERAN PENGADILAN DALAM ARBITRASE SYARIAH


PERAN PENGADILAN DALAM ARBITRASE SYARIAH
Dr. Khoirul Anwar, S.Ag., M.H.
Prenadamedia Group, 2018, Jakarta, Cet. 1
13,5 x 20,5 cm, xii, 278  halaman
ISBN ; 9786024226312


Penyelesaian sengketa merupakan hal penting dalam upaya meralisasikan perdamaian dalam masyarakat sebagai tujuan tertinggi hubungan masyarakat. Islam membolehkan menempuh segala sarana yang dapat mengantarkan pada penyelesaian sengketa dab  perwujudan kedamaian selama tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah syar’i serta dipastikan dapat menciptakan maslahat bagi umat manusia secara umum. Keberlakuan ekonomi syariah telah memiliki norma-norma hukum, namun norma-norma tersebut belum tentu dapat bekerja sebagaimana mestinya. Adanya konflik dan sengketa dalam kegiatan ekonomi syariah menunjukkan berjalannya kegiatan ekonomi yang lepas dari norma-norma yang telah ditentukan. Menyelesaikan konflik yang terjadi dalam sengketa ekonomi syariah dilakukan dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan syariat itu sendiri. Tanggung jawab negara dalam penegakan hukum Islam bidang ekonomi syariah dapat dalam bentuk dikeluarkan norma-norma hukum yang mendukung penegakan hukum. Selain itu, tanggung jawab dalam penegakan hukum Islam bidang ekonomi syariah dapat dilaksanakan dalam bentuk peran negara dalam penyelesaian sengketa yang muncul. Kegiatan ekonomi syariah dikenal adanya kebebasan dari para pihak dalam memilih penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau penyelesaian di luar pengadilan. Dalam hal para pihak sepakat mnentukan penyelesaian sengketa melalui arbitrase syariah, maka pengadilan agama tidak berwenang menangani sengketa terhadap pihak-pihak yang telah terikat perjanjian arbitrase syariah. Meskipun demikian, namun terdapat pengecualian yang terlihat dari adanya keterlibatan pengadilan dengan lembaga arbitrase syariah dalam hal-hal tertentu.
Penyebab court involvement terhadap arbitrase syariah belum mendukung penegakan hukum Islam bidang ekonomi adalah court involvement arbitrase syariah belum diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa maupun Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Ketentuan tentang court involvement arbitrase syariah yang terdapat dalam undang-undang tersebut menyamakan arbitrase dengan arbitrase syariah. Hakikatnya juga menyamakan ekonomi konvensional dengan ekonomi syariah. Sedangkan secara umum aturan dalam bidang ekonomi syariah menghendaki karakter khusus (prinsip Islam) dan forum khusus dalam penyelesaian sengketa. Pijakan hukum Court Involvement arbitrase syariah masih lemah serta kesadaran pihak-pihak tentang ketaatan terhadap klausula arbitase syariah yang telah dibuat masih rendah.
Court involvement terhadap arbitrase syariah yang mendukung penegakan hukum Islam bidang ekonomi adalah court involvement arbitrase syariah oleh peradilan agama yang merupakan representai dari peradilan Islam di Indonesia yang diwujudkan dengan langkah-langkah yaitu pembaruan pengaturan arbitrase syariah berupa undang-undang yang berisi norma tentang definisi arbitase syariah, norma yang memberikan court involvement terhadap arbitrase syariah kepada peradilan agama yang meliputi norma-norma tentang kewenangan pemilihan arbiter dalam arbitrase syariah yang melibatkan pengadilan, norma tentang kewenangan interim measure (tindakan pendahuluan atau tindakan sementara) pada arbitrase syariah, norma tentang kewenangan pembatalan putusan arbitrase syariah dan norma tentang kewenangan pelaksanaan putusan arbitrase syariah serta norma tentang kewenangan pelaksanaan putusan arbitrase syariah asing.
Pembaruan struktur lembaga peradilan dilakukan dengan menyesuaikan kewenangan court involvement terhadap arbitrase syariah kepada pengadilan agama yang merupakan representasi peradilan Islam di Indonesia. Pembaruan dilakukan mulai dari pengadilan tingkat pertama (pengadilan agama) sampai tingkat Mahkamah Agung. Peningkatan kesadaran masyarakat tentang ketaatan terhadap klausula arbitase syariah telah dibuat, sehingga court involvement arbitrase syariah tidak dijadikan celah dan alternatif pihak jika kalah dalam putusan arbitrase syariah. Court involvement hanya akan ditempuh oleh pihak-pihak jika memang terdapat keadaan yang luar biasa (extra ordinary).


Keywords : ekonomi syariah, arbiter, arbitrase, norma, kewenangan, sengketa, pengadilan agama, peradilan agama

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ringkasan Nahwu

kaidah ghoiru asasiyah

AKHLAK TERHADAP TEMAN SEBAYA