RESUME BUKU PERAN PENGADILAN DALAM ARBITRASE SYARIAH
Dr. Khoirul Anwar, S.Ag., M.H.
Prenadamedia Group, 2018, Jakarta, Cet. 1
13,5 x 20,5 cm, xii, 278 halaman
ISBN ; 978–602–422–631–2
Penyelesaian sengketa merupakan hal penting dalam upaya
meralisasikan perdamaian dalam masyarakat sebagai tujuan tertinggi hubungan
masyarakat. Islam membolehkan menempuh segala sarana yang dapat mengantarkan
pada penyelesaian sengketa dab
perwujudan kedamaian selama tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah
syar’i serta dipastikan dapat menciptakan maslahat bagi umat manusia secara
umum. Keberlakuan ekonomi syariah telah memiliki norma-norma hukum, namun
norma-norma tersebut belum tentu dapat bekerja sebagaimana mestinya. Adanya
konflik dan sengketa dalam kegiatan ekonomi syariah menunjukkan berjalannya
kegiatan ekonomi yang lepas dari norma-norma yang telah ditentukan.
Menyelesaikan konflik yang terjadi dalam sengketa ekonomi syariah dilakukan
dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan syariat itu sendiri. Tanggung
jawab negara dalam penegakan hukum Islam bidang ekonomi syariah dapat dalam
bentuk dikeluarkan norma-norma hukum yang mendukung penegakan hukum. Selain
itu, tanggung jawab dalam penegakan hukum Islam bidang ekonomi syariah dapat
dilaksanakan dalam bentuk peran negara dalam penyelesaian sengketa yang muncul.
Kegiatan ekonomi syariah dikenal adanya kebebasan dari para pihak dalam memilih
penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau penyelesaian di luar pengadilan. Dalam
hal para pihak sepakat mnentukan penyelesaian sengketa melalui arbitrase
syariah, maka pengadilan agama tidak berwenang menangani sengketa terhadap
pihak-pihak yang telah terikat perjanjian arbitrase syariah. Meskipun demikian,
namun terdapat pengecualian yang terlihat dari adanya keterlibatan pengadilan
dengan lembaga arbitrase syariah dalam hal-hal tertentu.
Penyebab court involvement
terhadap arbitrase syariah belum mendukung penegakan hukum Islam bidang ekonomi
adalah court involvement arbitrase
syariah belum diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999
tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa maupun Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Ketentuan tentang court involvement arbitrase syariah yang
terdapat dalam undang-undang tersebut menyamakan arbitrase dengan arbitrase
syariah. Hakikatnya juga menyamakan ekonomi konvensional dengan ekonomi
syariah. Sedangkan secara umum aturan dalam bidang ekonomi syariah menghendaki
karakter khusus (prinsip Islam) dan forum khusus dalam penyelesaian sengketa.
Pijakan hukum Court Involvement
arbitrase syariah masih lemah serta kesadaran pihak-pihak tentang ketaatan
terhadap klausula arbitase syariah yang telah dibuat masih rendah.
Court
involvement terhadap arbitrase syariah yang mendukung penegakan hukum Islam
bidang ekonomi adalah court involvement
arbitrase syariah oleh peradilan agama yang merupakan representai dari
peradilan Islam di Indonesia yang diwujudkan dengan langkah-langkah yaitu
pembaruan pengaturan arbitrase syariah berupa undang-undang yang berisi norma
tentang definisi arbitase syariah, norma yang memberikan court involvement terhadap arbitrase syariah kepada peradilan agama
yang meliputi norma-norma tentang kewenangan pemilihan arbiter dalam arbitrase
syariah yang melibatkan pengadilan, norma tentang kewenangan interim measure (tindakan pendahuluan
atau tindakan sementara) pada arbitrase syariah, norma tentang kewenangan
pembatalan putusan arbitrase syariah dan norma tentang kewenangan pelaksanaan
putusan arbitrase syariah serta norma tentang kewenangan pelaksanaan putusan
arbitrase syariah asing.
Pembaruan struktur lembaga peradilan dilakukan dengan menyesuaikan
kewenangan court involvement terhadap
arbitrase syariah kepada pengadilan agama yang merupakan representasi peradilan
Islam di Indonesia. Pembaruan dilakukan mulai dari pengadilan tingkat pertama
(pengadilan agama) sampai tingkat Mahkamah Agung. Peningkatan kesadaran
masyarakat tentang ketaatan terhadap klausula arbitase syariah telah dibuat,
sehingga court involvement arbitrase
syariah tidak dijadikan celah dan alternatif pihak jika kalah dalam putusan
arbitrase syariah. Court involvement
hanya akan ditempuh oleh pihak-pihak jika memang terdapat keadaan yang luar
biasa (extra ordinary).
Keywords : ekonomi
syariah, arbiter, arbitrase, norma, kewenangan,
sengketa, pengadilan agama, peradilan agama
Komentar