RESUME BUKU ADMINISTRASI PERADILAN AGAMA
ADMINISTRASI PERADILAN AGAMA
Pola Bindalmin Dan Hukum Acara Peradilan Agama Dalam Praktek
DR. H. Ahmad
Fathoni Ramli, SH., M.Hum
Mandar Maju, 2013, Bandung, Cet. 1
Tinggi buku 20 cm, viii + 329 halaman
ISBN ; 978–979–538–419–9
Adminitrasi peradilan merupakan segala kegiatan perkantoran untuk melaksanakan sebagian tugas
negara dalam menegakkan hukum dan keadilan dengan cara menerima, memeriksa,
mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya. Pola Pembinaan dan Pengendalian Administrasi merupakan
bagian dari Court of Law yang mutlak harus dilaksanakan oleh semua aparat
peradilan yang meliputi pola penerimaan perkara, register,
keuangan, pelaporan dan kearsipan perkara.
Gugatan merupakan tuntutan hak dan harus
diajukan dengan surat gugatan (permohonan) yang ditandatangani oleh penggugat
(pemohon) atau wakilnya. Bagi mereka yang buta huruf dibuka kemungkinan
mengajukan gugatan (permohonan) secara lisan kepada ketua pengadilan yang
berwenang mengadili untuk dibuatkan surat gugatan. Gugatan dapat berbentuk
tuntutan perorangan, kebendaan maupun campuran. Pihak dalam berperkara yakni
Penggugat dan Tergugat serta Pemohon dan Termohon. Gugatan/permohonan
kemudian diteruskan ke administratif perkara untuk
diproses sampai dengan persidangan. Dalam persidangan dilakukan serangkaian acara persidangan
kemudian ditetapkan suatu putusan. Dapat juga dilakukan upaya hukum
pihak ketiga dengan cara Intervensi, Tussenkomst, Voeging dan Vrijwaring. Merupakan suatu asas bahwa barang siapa yang mendalilkan sesuatu, maka
dia harus membuktikannya. Hakim dapat menentukan siapa yang diwajibkan memberi
bukti serta bebas dalam menilai bukti tersebut. Produk dari pemeriksaan perkara
di persidangan dapat berupa putusan, penetapan serta akta perdamaian. Penyelesaian
suatu sengketa dapat berjalan secara berbelit - belit. Oleh karena itu mediasi seharusnya dijadikan sebagai lembaga
pertama dan terakhir dalam menyelesaikan sengketa bagi para pencari keadilan. Mediasi bukan sekedar upaya untuk meminimalisir perkara yang masuk ke
Pengadilan, namun merupakan kesungguhan untuk mengakhiri suatu sengketa.
Berita acara
persidangan Pengadilan Agama merupakan akta otentik, karena dibuat oleh pejabat yang berwenang yaitu Hakim dan Panitera/Panitera Pengganti dan isinya berupa hal ikhwal
secara lengkap mengenai pemeriksaan perkara dalam persidangan yang dijadikan
pedoman hakim untuk menyusun putusan yang dimulai dengan
jalannya persidangan yakni pembacaan gugatan dan seterusnya sesuai acara
persidangan. Setiap persidangan yang masih akan
dilanjutkan dengan persidangan berikutnya, Ketua Majelis harus menyatakan sidang ditunda dan para pihak
diperintahkan untuk hadir tanpa dipanggil lagi.
Akhir dari
jalannya proses persidangan adalah putusan. Putusan yang dimaksud adalah putusan hakim
atau putusan pengadilan untuk menyelesaikan sengketa perdata sehingga baik
penggugat maupun tergugat dapat menerima putusan tersebut. Putusan hakim
merupakan keadilan yang diharapkan para pihak untuk mengungkapkan kebenaran dan
kepastian hukum. Putusan hakim juga memiliki dimensi
penyelesaian sengketa sehingga putusan hakim merupakan sebuah mahkota, puncak dan akta penutup dari sebuah perkara perdata. Sistematika putusan terdiri dari kepala putusan, nomor register
perkara, nama pengadilan, identitas para pihak, duduk perkara, pertimbangan
hukum serta amar.
Laporan tentang
keadaan perkara, keuangan perkara dan kegiatan hakim
dituangkan dalam bentuk-bentuk laporan pada Pengadilan Agama. Dasar hukum pelaporan perkara yakni pasal 20, 21 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman sedangkan dasar hukum teknis pengiriman laporan adalah Surat Edaran
Mahkamah Agung RI Nomor 02 Tahun 1993 tentang
Pengiriman Laporan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama. Pola kearsipan perkara diatur dalam UU No 7 Tahun 1989
dan KMA No. KMA/004/II/1992. Berkas perkara dikelompokkan menjadi berkas
berjalan dan arsip. Penataan arsip, perlengkapan, pemeliharaan serta
pengelolaan arsip perkara dilakukan dengan tahapan serta prosedur sesuai dengan
aturan yang berlaku dan menjadi tanggung jawab Panmud Hukum.
Keywords : praktek, administrasi, persidangan,
hukum acara perdata, pengadilan agama, peradilan agama
Komentar