RESUME BUKU ADMINISTRASI PERADILAN AGAMA


ADMINISTRASI PERADILAN AGAMA 
Pola Bindalmin Dan Hukum Acara Peradilan Agama Dalam Praktek
DR. H. Ahmad Fathoni Ramli, SH., M.Hum
Mandar Maju, 2013, Bandung, Cet. 1
Tinggi buku 20 cm, viii + 329 halaman
ISBN ; 9789795384199


Adminitrasi peradilan merupakan segala kegiatan perkantoran untuk melaksanakan sebagian tugas negara dalam menegakkan hukum dan keadilan dengan cara menerima, memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya. Pola Pembinaan dan Pengendalian Administrasi merupakan bagian dari Court of Law yang mutlak harus dilaksanakan oleh semua aparat peradilan yang meliputi pola penerimaan perkara, register, keuangan, pelaporan dan kearsipan perkara.
Gugatan merupakan tuntutan hak dan harus diajukan dengan surat gugatan (permohonan) yang ditandatangani oleh penggugat (pemohon) atau wakilnya. Bagi mereka yang buta huruf dibuka kemungkinan mengajukan gugatan (permohonan) secara lisan kepada ketua pengadilan yang berwenang mengadili untuk dibuatkan surat gugatan. Gugatan dapat berbentuk tuntutan perorangan, kebendaan maupun campuran. Pihak dalam berperkara yakni Penggugat dan Tergugat serta Pemohon dan Termohon. Gugatan/permohonan kemudian diteruskan ke administratif perkara untuk diproses sampai dengan persidangan. Dalam persidangan dilakukan serangkaian acara persidangan kemudian ditetapkan suatu putusan. Dapat juga dilakukan upaya hukum pihak ketiga dengan cara Intervensi, Tussenkomst, Voeging dan Vrijwaring. Merupakan suatu asas bahwa barang siapa yang mendalilkan sesuatu, maka dia harus membuktikannya. Hakim dapat menentukan siapa yang diwajibkan memberi bukti serta bebas dalam menilai bukti tersebut. Produk dari pemeriksaan perkara di persidangan dapat berupa putusan, penetapan serta akta perdamaian. Penyelesaian suatu sengketa dapat berjalan secara berbelit - belit. Oleh karena itu mediasi seharusnya dijadikan sebagai lembaga pertama dan terakhir dalam menyelesaikan sengketa bagi para pencari keadilan. Mediasi bukan sekedar upaya untuk meminimalisir perkara yang masuk ke Pengadilan, namun merupakan kesungguhan untuk mengakhiri suatu sengketa.
Berita acara persidangan Pengadilan Agama merupakan akta otentik, karena dibuat oleh pejabat yang berwenang yaitu Hakim dan Panitera/Panitera Pengganti dan isinya berupa hal ikhwal secara lengkap mengenai pemeriksaan perkara dalam persidangan yang dijadikan pedoman hakim untuk menyusun putusan yang dimulai dengan jalannya persidangan yakni pembacaan gugatan dan seterusnya sesuai acara persidangan. Setiap persidangan yang masih akan dilanjutkan dengan persidangan berikutnya, Ketua Majelis harus menyatakan sidang ditunda dan para pihak diperintahkan untuk hadir tanpa dipanggil lagi.
Akhir dari jalannya proses persidangan adalah putusan. Putusan yang dimaksud adalah putusan hakim atau putusan pengadilan untuk menyelesaikan sengketa perdata sehingga baik penggugat maupun tergugat dapat menerima putusan tersebut. Putusan hakim merupakan keadilan yang diharapkan para pihak untuk mengungkapkan kebenaran dan kepastian hukum. Putusan hakim juga memiliki dimensi penyelesaian sengketa sehingga putusan hakim merupakan sebuah mahkota, puncak dan akta penutup dari sebuah perkara perdata. Sistematika putusan terdiri dari kepala putusan, nomor register perkara, nama pengadilan, identitas para pihak, duduk perkara, pertimbangan hukum serta amar.
Laporan tentang keadaan perkara, keuangan perkara dan kegiatan hakim dituangkan dalam bentuk-bentuk laporan pada Pengadilan Agama. Dasar hukum pelaporan perkara yakni pasal 20, 21 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman sedangkan dasar hukum teknis pengiriman laporan adalah Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 02 Tahun 1993 tentang  Pengiriman Laporan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama. Pola kearsipan perkara diatur dalam UU No 7 Tahun 1989 dan KMA No. KMA/004/II/1992. Berkas perkara dikelompokkan menjadi berkas berjalan dan arsip. Penataan arsip, perlengkapan, pemeliharaan serta pengelolaan arsip perkara dilakukan dengan tahapan serta prosedur sesuai dengan aturan yang berlaku dan menjadi tanggung jawab Panmud Hukum.

Keywords : praktek, administrasi, persidangan, hukum acara perdata, pengadilan agama, peradilan agama

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ringkasan Nahwu

kaidah ghoiru asasiyah

AKHLAK TERHADAP TEMAN SEBAYA