PROSEDURE MEDIASI PERADILAN AGAMA (PERMA No. I Tahun 2008)
Mediasi adalah
upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral,
yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak
yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah
pihak. Mediasi di Pengadilan Agama adalah suatu proses usaha
perdamaian antara suami dan istri yang telah mengajukan gugatan cerai, dimana
mediasi ini dijembatani oleh seorang Hakim yg ditunjuk di Pengadilan Agama. Secara detail tentang mediasi
dapat dijabarkan sebagai berikut:
-
Pada saat sidang pertama,
majelis Hakim akan meneliti berkas-berkas yang diperlukan dalam persidangan,
seperti: kelengkapan surat gugatan, surat kuasa, surat panggilan para pihak,
dsb. Selanjutnya Hakim akan menjelaskan bahwa sesuai prosedur dimana sebelum
dijalankannya proses cerai maka para pihak diwajibkan mengadakan mediasi.
Kemudian Hakim bertanya apakah para pihak mempunyai mediator? jika tidak maka
Hakim akan menentukan seorang mediator untuk memimpin mediasi para pihak
-
Majelis Hakim kemudian
menentukan Hakim lain untuk menjadi mediator dalam pelaksanaan mediasi tersebut
-
Mediasi dilakukan di ruang
khusus di Pengadilan Agama tersebut
-
Umumnya mediasi dilakukan
maksimal 2 kali
-
Bila dalam mediasi tidak
tercapai perdamaian/rujuk, maka barulah proses perkara perceraian dapat
dilaksanakan
PROSEDURE
MEDIASI PERADILAN AGAMA (PERMA
No. I Tahun 2008).
A.
Tahap Pra Mediasi
Pada Hari Sidang Pertama yang
dihadiri kedua belah pihak Hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi.
Hakim Menunda proses persidangan perkara untuk memberikan kesempatan proses
mediasi paling lama 40 Hari Kerja. Hakim menjelaskan prosedur mediasi kepada
para pihak yang bersengketa. Para pihak memilih Mediator dari daftar nama yang
telah tersedia, pada hari Sidang Pertama atau paling lama 2 hari kerja
berikutnya. Apabila dalam jangka waktu tersebut dalam point 4 para pihak tidak
dapat bersepakat memilih Mediator yang dikehendaki. Ketua Majelis Hakim segera
menunjuk Hakim bukan pemeriksa pokok perkara untuk menjalankan fungsi Mediator.
B.
Tahap Proses Mediasi.
Dalam waktu paling lama 5 hari kerja
setelah para pihak menunjuk Mediator yang disepakati atau setelah ditunjuk oleh
Ketua Majelis Hakim, masing – masing pihak dapat menyerahkan resume perkara
kepada Hakim Mediator yang ditunjuk. Proses Mediasi berlangsung paling lama 40
hari kerja sejak Mediator dipilih oleh para pihak atau ditunjuk oleh Majelis
Hakim. Mediator wajib mempersiapkan jadwal pertemuan Mediasi kepada para pihak
untuk disepakati. Apabila dianggap perlu Mediator dapat melakukan “Kaukus”.
Mediator berkewajiban menyatakan mediasi telah Gagal jika salah satu pihak atau
para pihak atau Kuasa Hukumnya telah 2 kali berturut – turut tidak menghadiri
pertemuan Mediasi sesuai jadwal yang telah disepakati tanpa alasan setelah
dipanggil secara patut.
Jika mediasi menghasilkan
kesepakatan perdamaian maka wajib dirumuskan secara tertulis dan ditandatangani
oleh para pihak dan Mediator. Jika mediasi diwakili oleh Kuasa Hukum para maka
pihak wajib menyatakan secara tertulis persetujuan atau kesepakatan yang dicapai.
Para pihak wajib menghadap kembali kepada Hakim pada hari Sidang yang telah
ditentukan untuk memberi tahukan kesepakatan perdamaian tersebut. Para pihak
dapat mengajukan kesepakatan perdamaian kepada Hakim untuk dikuatkan dalam
bentuk “Akta Perdamaian”. Apabila para pihak tidak menghendaki kesepakatan
perdamaian dikuatkan dalam bentuk Akta perdamaian maka harus memuat clausula
pencabutan Gugatan dan atau clausula yang menyatakan perkara telah selesai.
Jika Mediasi tidak menghasilkan
kesepakatan, Mediator wajib menyatakan secara tertulis bahwa proses mediasi
telah gagal dan memberitahukan kegagalan tersebut kepada Hakim. Pada tiap
tahapan pemeriksaan perkara Hakim pemeriksa perkara tetap berwenang untuk
mengusahakan perdamaian hingga sebelum pengucapan Putusan. Jika mediasi gagal,
pernyataan dan pengakuan para pihak dalam proses mediasi tidak dapat digunakan
sebagai alat bukti dalam proses persidangan.
Mediator Hakim tidak boleh
menyelenggarakan Mediasi diluar Pengadilan. Penyelenggaraan mediasi disalah
satu ruang Pengadilan Agama tidak dikenakan biaya.
F.
Perdamaian di tingkat Banding,
Kasasi, dan Peninjauan Kembali.
Para pihak yang bersepakat
menempuh perdamaian di tingkat Banding / Kasasi / Peninjauan Kembali wajib
menyampaikan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Agama yang mengadili.
Ketua Pengadilan Agama yang mengadili segera memberitahukan kepada Ketua
Pengadilan Tinggi Agama (bagi perkara Banding) atau Ketua Mahkamah Agung (bagi
perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali) tentang kehendak para pihak untuk
menempuh perdamaian. Hakim Banding / Kasasi / Peninjauan Kembali wajib menunda
pemeriksaan perkara yang bersangkutan selama 14 hari kerja sejak menerima
pemberitahuan tersebut. Para pihak melalui Ketua Pengadilan Agama dapat
mengajukan Kesepakatan perdamaian secara tertulis kepada Majelis Hakim Banding
/ Kasasi / Peninjauan Kembali untuk dikuatkan dalam Akta perdamaian. Akta
perdamaian ditanda tangani oleh Majelis Hakim Banding / Kasasi / Peninjauan
Kembali dalam waktu selambat – lambatnya 30 hari kerja sejak dicatat dalam
Register Induk Perkara.
Komentar