Promosi, Mutasi, Demosi dan Baperjakat
Promosi adalah penghargaan dengan kenaikan jabatan dalam
suatu organisasi ataupun instansi baik dalam pemerintahan maupun non pemerintah
(swasta). Pedoman yang dijadikan dasar untuk
mempromosikan karyawan atau pegawai adalah pengalaman, kecakapan, dan kombinasi
kecakapan dan pengalaman. Periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan
tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta
dan kenaikan pangkat pengabdian. Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama
Pegawai Negeri Sipil dihitung sejak pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri
Sipil.
Mutasi adalah suatu
perubahan posisi/ jabatan/ tempat/ pekerjaan yang dilakukan
baik secara horizontal maupun vertical di dalam satu organisasi. Pada dasarnya
mutasi termasuk dalam fungsi pengembangan pegawai, karena tujuannya untuk
meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja dalam instansi tersebut.
Demosi adalah
penurunan jabatan dalam suatu instansi yang biasa dikarenakan oleh berbagai
hal, contohnya adalah keteledoran dalam bekerja. Demosi merupakan suatu hal
yang sangat dihindari oleh setiap pegawai karena dapat menurunkan status, jabatan, dan gaji.
Komentar