Penyusunan RKA-KL
Rencana Kerja dan
Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) merupakan dokumen penganggaran
yang wajib disusun oleh Menteri/Pimpinan
Lembaga selaku Pengguna Anggaran atas Bagian Anggaran yang dikuasainya.
Penyusunan RKA-KL merupakan bagian dari penyusunan Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yng dilakukan setiap tahun. Penyusunan
RKA-KL dilakukan berdasarkan pagu anggaran K/L yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan yang disampaikan kepada setiap K/L.
Pada aplikasi
RKAKL DIPA, data belanja pegawai seperti gaji, tunjangan, uang makan dan
sebagainya dihitung berdasarkan data pegawai sehingga data yang direstore dari
GPP adalah data pegawai saja. Belanja barang operasional merupakan pembelian
barang dan atau jasa yang habis pakai yang dipergunakan dalam rangka pemenuhan
kebutuhan dasar suatu satuan kerja dan umumnya pelayanan yang bersifat internal.
Belanja pemeliharaan ini dipergunakan sepanjang tidak melebihi nilai
kapitalisasi BMN, yaitu sama dengan atau lebih dari Rp. 1.000.000,- untuk
peralatan dan mesin atau asset tetap renovasi peralatan dan mesin. Sama dengan
atau lebih dari Rp. 25.000.000,- untuk gedung dan bangunan atau asset tetap
renovasi gedung dan bangunan.
RKA-KL disusun dengan menggunakan pendekatan Kerangka
Pengeluaran Jangka Menengah, Penganggaran
Terpadu dan Penganggaran Berbasis Kinerja.
RKA-K/L disusun secara terstruktur dan dirinci
menurut klasifikasi anggaran yang meliputi Klasifikasi organisasi,
Klasifikasi fungsi dan Klasifikasi jenis
belanja. RKA-K/L disusun dengan menggunakan instrument indikator
kinerja, standar
biaya dan evaluasi
kinerja. RKA-K/L
disusun dengan
memperhatikan petunjuk penyusunan dan penelaahan RKA- K/L serta berdasarkan Pagu Anggaran K/L yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan,
Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga,
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) hasil kesepakatan
Pemerintah dan DPR dalam pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN,
Standar biaya
dan
Kebijakan pemerintah lainnya.
Penyusunan RKA-KL menggunakan Kertas
Kerja RKA-KL sebagai salah satu data dukung. Satker menyusun informasi kinerja
beserta alokasi anggarannya dalam Kertas Kerja RKA-KL. Informasi yang tertuang
dalam Kertas Kerja RKA-KL per Satker direkapitulasi dalam dokumen RKA-KL. Dalam
hal ini satker menyusun Kertas Kerja RKA-KL dengan memasukkan komponen input
beserta kebutuhan dana untuk menghasilkan output kegiatan sesuai tugas dan
fungsinya dan/atau penugasan prioritas pembangunan nasional.
Penyusunan kebutuhan pendanaan untuk
masing-masing output kegiatan, disusun dalam komponen-komponen input sesuai
klasifikasi jenis belanja dan sumber dana. Penghitungan kebutuhan dana komponen
input berdasarkan pada Standar Biaya dan/atau kepatutan dan kewajaran harga
apabila tidak diatur dalam Standar Biaya. Selanjutnya RKA-KL yang telah disusun tersebut,
ditandatangani oleh pejabat Eselon I selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Seluruh dokumen pendukung RKA-KL
tersebut, disalin dalam bentuk data elektronik dan diunggah ke dalam server
Direktorat Jenderal Anggaran. Selanjutnya dokumen pendukung RKA-KL yang telah
diunggah diserahkan kembali kepada K/L yang bersangkutan untuk disimpan.
Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menjadi
dasar bagi penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
Komentar