Penyusunan RKA-KL


Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) merupakan dokumen penganggaran yang wajib disusun  oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran atas Bagian Anggaran yang dikuasainya. Penyusunan RKA-KL merupakan bagian dari penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yng dilakukan setiap tahun. Penyusunan RKA-KL dilakukan berdasarkan pagu anggaran K/L yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang disampaikan kepada setiap K/L.
Pada aplikasi RKAKL DIPA, data belanja pegawai seperti gaji, tunjangan, uang makan dan sebagainya dihitung berdasarkan data pegawai sehingga data yang direstore dari GPP adalah data pegawai saja. Belanja barang operasional merupakan pembelian barang dan atau jasa yang habis pakai yang dipergunakan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar suatu satuan kerja dan umumnya pelayanan yang bersifat internal. Belanja pemeliharaan ini dipergunakan sepanjang tidak melebihi nilai kapitalisasi BMN, yaitu sama dengan atau lebih dari Rp. 1.000.000,- untuk peralatan dan mesin atau asset tetap renovasi peralatan dan mesin. Sama dengan atau lebih dari Rp. 25.000.000,- untuk gedung dan bangunan atau asset tetap renovasi gedung dan bangunan.
RKA-KL disusun dengan menggunakan pendekatan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah, Penganggaran Terpadu dan Penganggaran Berbasis Kinerja. RKA-K/L disusun secara terstruktur dan dirinci menurut klasifikasi anggaran yang meliputi Klasifikasi organisasi, Klasifikasi fungsi dan Klasifikasi jenis belanja. RKA-K/L disusun dengan menggunakan instrument indikator kinerja, standar biaya dan evaluasi kinerja. RKA-K/L disusun dengan memperhatikan petunjuk penyusunan dan penelaahan RKA- K/L serta berdasarkan Pagu Anggaran K/L yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) hasil kesepakatan Pemerintah dan DPR dalam pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN, Standar biaya dan Kebijakan pemerintah lainnya.
Penyusunan RKA-KL menggunakan Kertas Kerja RKA-KL sebagai salah satu data dukung. Satker menyusun informasi kinerja beserta alokasi anggarannya dalam Kertas Kerja RKA-KL. Informasi yang tertuang dalam Kertas Kerja RKA-KL per Satker direkapitulasi dalam dokumen RKA-KL. Dalam hal ini satker menyusun Kertas Kerja RKA-KL dengan memasukkan komponen input beserta kebutuhan dana untuk menghasilkan output kegiatan sesuai tugas dan fungsinya dan/atau penugasan prioritas pembangunan nasional.
Penyusunan kebutuhan pendanaan untuk masing-masing output kegiatan, disusun dalam komponen-komponen input sesuai klasifikasi jenis belanja dan sumber dana. Penghitungan kebutuhan dana komponen input berdasarkan pada Standar Biaya dan/atau kepatutan dan kewajaran harga apabila tidak diatur dalam Standar Biaya. Selanjutnya RKA-KL yang telah disusun tersebut, ditandatangani oleh pejabat Eselon I selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Seluruh dokumen pendukung RKA-KL tersebut, disalin dalam bentuk data elektronik dan diunggah ke dalam server Direktorat Jenderal Anggaran. Selanjutnya dokumen pendukung RKA-KL yang telah diunggah diserahkan kembali kepada K/L yang bersangkutan untuk disimpan. Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menjadi dasar bagi penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ringkasan Nahwu

kaidah ghoiru asasiyah

AKHLAK TERHADAP TEMAN SEBAYA