Pemberitahuan Putusan Pengadilan AGama
Pengadilan berkewajiban
memberitahukan putusan kepada pihak-pihak dalam hal-hal berikut:
ü Dalam hal dijatuhkan putusan sedang penggugat
tidak hadir
ü Dalam hal dijatuhkan putusan sedang Tergugat
tidak hadir (verstek)
ü Dalam hal dijatuhkan putusan, sedang
Penggugat dan Tergugat tidak hadir.
Pemberitahuan Dalam Hal
Upaya Hukum
Apabilah putusan telah
dibacakan oleh ketua majelis hakim, maka para pihak yang tidak hadir dalam
agenda tersebut harus diberitahukan bahwa perkara yang melibatkan dirinya telah
diputus oleh majelis hakim, dan agar pihak tersebut mengetahui, majelis hakim memerintahkan kepada panitera
untuk menyampaikan kepada pihak dalam sebuah surat pemberitahuan atau relaas
atau berupa salinan putusan dan menjelaskan bahwa pihak dapat melakukan upaya
hukum jika merasa dirugikan haknya atau
atas kepentingannya untuk memperoleh keadilan dan perlindungan atau kepastian
hukum, menurut cara – cara yang
ditetapkan dalam undang-undang.
Adapun pemberitahuan upaya
hukum tersebut dapat berupa pemberitahuan upaya hukum verzet, banding,
kasasi atau peninjauan kembali
Tata Cara Pelaksanaan
Pemberitahuan
Tata cara pelaksanaan
pemberitahuan pada pokoknya sama dengan pelaksanaan pemanggilan yaitu dilakukan
oleh juru sita melalui surat pemanggilan atau relaas (sesuai pasal 389 HIR/ 717
Ayat (1) RBg).
Apabila pihak yang
diberitahu tidak bisa ditemui di tempat tinggal atau kediamannya, maka
pemberitahuan dapat disampaikan melalui kepala desa atau kepala lurah setempat
kediaman sesuai pasal 390 ayat (3) HIR /718 ayat (3) RBg.
Apabila pihak yang diberitahu meninggal dunia, maka
pemberitahuan disampaikan kepada ahli warisnya. sesuai pasal 390 ayat (2) HIR
/718 ayat (2) RBg.
Apabila yang diberitahu
berada diluar negeri maka pemberitahuan disampaikan melalui Perwakilan Republik
Indonesia setempat sesuai pasal 20 ayat (3) PP No. 9 Tahun 1975.
Petugas Pelaksana
Pemberitahuan
Berdasarkan ketentuan
pasal 387 ayat (1) hir / pasal 716 ayat (1) rbg jo. Pasal 103 uu no. 7/1989,
petugas pelaksana pemberitahuan adalah juru sita atau juru sita pengganti. Jika
juru sita tidak ada, Ketua Pengadilan harus menunjuk orang yang cakap dan bias
dipercaya untuk menjalankan tugas tersebut (pasal 387 ayat (2) HIR / 716 ayat
(2) RBg.
Komentar