Pemberitahuan Putusan Pengadilan AGama


Pengadilan berkewajiban memberitahukan putusan kepada pihak-pihak dalam hal-hal berikut:
ü  Dalam hal dijatuhkan putusan sedang penggugat tidak hadir
ü  Dalam hal dijatuhkan putusan sedang Tergugat tidak hadir (verstek)
ü  Dalam hal dijatuhkan putusan, sedang Penggugat dan Tergugat tidak hadir.
Pemberitahuan Dalam Hal Upaya Hukum
Apabilah putusan telah dibacakan oleh ketua majelis hakim, maka para pihak yang tidak hadir dalam agenda tersebut harus diberitahukan bahwa perkara yang melibatkan dirinya telah diputus oleh majelis hakim, dan agar pihak tersebut mengetahui,  majelis hakim memerintahkan kepada panitera untuk menyampaikan kepada pihak dalam sebuah surat pemberitahuan atau relaas atau berupa salinan putusan dan menjelaskan bahwa pihak dapat melakukan upaya hukum jika  merasa dirugikan haknya atau atas kepentingannya untuk memperoleh keadilan dan perlindungan atau kepastian hukum, menurut cara – cara  yang ditetapkan dalam undang-undang.
Adapun pemberitahuan upaya hukum tersebut dapat berupa pemberitahuan upaya hukum verzet, banding, kasasi  atau peninjauan kembali
Tata Cara Pelaksanaan Pemberitahuan
Tata cara pelaksanaan pemberitahuan pada pokoknya sama dengan pelaksanaan pemanggilan yaitu dilakukan oleh juru sita melalui surat pemanggilan atau relaas (sesuai pasal 389 HIR/ 717 Ayat (1) RBg).
Apabila pihak yang diberitahu tidak bisa ditemui di tempat tinggal atau kediamannya, maka pemberitahuan dapat disampaikan melalui kepala desa atau kepala lurah setempat kediaman sesuai pasal 390 ayat (3) HIR /718 ayat (3) RBg.
Apabila  pihak yang diberitahu meninggal dunia, maka pemberitahuan disampaikan kepada ahli warisnya. sesuai pasal 390 ayat (2) HIR /718 ayat (2) RBg.
Apabila yang diberitahu berada diluar negeri maka pemberitahuan disampaikan melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat sesuai pasal 20 ayat (3) PP No. 9 Tahun 1975.
Petugas Pelaksana Pemberitahuan
Berdasarkan ketentuan pasal 387 ayat (1) hir / pasal 716 ayat (1) rbg jo. Pasal 103 uu no. 7/1989, petugas pelaksana pemberitahuan adalah juru sita atau juru sita pengganti. Jika juru sita tidak ada, Ketua Pengadilan harus menunjuk orang yang cakap dan bias dipercaya untuk menjalankan tugas tersebut (pasal 387 ayat (2) HIR / 716 ayat (2) RBg.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ringkasan Nahwu

kaidah ghoiru asasiyah

AKHLAK TERHADAP TEMAN SEBAYA