Panggilan Sah dan Patut
Dalam melaksanakan tugasnya, Jurusita/Jurusita Pengganti
berdasarkan Pasal 38 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989, tentang keberadaan
Jurusita/Jurusita Pengganti di Pengadilan Agama. Sahnya suatu panggilan
diantaranya harus dilaksanakan oleh Pejabat yang berwenang, artinya pejabat
yang berwenang di sini adalah Jurusita/Jurusita Pengganti yang diangkat oleh
Ketua Pengadilan Agama berdasarkan SK pengangkatannya, sehingga menjadi tidak
sah suatu panggilan apabila dilaksanakan bukan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti
di tempat yang dipanggil sesuai alamat yang diberikan Penggugat/Pemohon dalam
Surat Gugatan/Permohonannya.
Panggilan menurut hukum acara perdata ialah menyampaikan
secara resmi (official) dan patut (property) kepada pihak-pihak yang
terlibat dalam suatu perkara di pengadilan agar memenuhi dan melaksanakan
hal-hal yang diminta dan diperintahkan majelis hakim atau pengadilan. Menurut
pasal 388 dan pasal 390 ayat (1) HIR, yang berfungsi melakukan panggilan
adalah jurusita. Hanya yang dilakukan jurusita pengadilan
dianggap resmi dan sah.
Kewenangan jurusita ini berdasarkan pasal 121 ayat (1)
HIR diperolehnya lewat perintah ketua majelis hakim yang dituangkan pada
Penetapan Hari Sidang atau Penetapan Pemberitahuan. Rangkaian proses
pemeriksaan persidangan harus berjalan menurut tatacara yang ditentukan oleh
peraturan perundang-undangan. Diawali dengan proses pemanggilan yang harus
dilakukan secara patut, patut artinya memenuhi masa tenggang waktu persidangan,
sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari kerja, sebagaimana diatur pasal 122 HIR.
Jika Tergugat telah diketahui tempat tinggal atau
kediamannya, surat panggilan disampaikan kepada Tergugat sendiri secara
langsung (in person). Jika tempat tinggal dan kediaman Tergugat diketahui tapi
ia tidak berada di tempat dan begitu juga keluarganya, surat panggilan itu
disampaikan kepada Lurah/Kepala Desa setempat dengan disertai
perintah agar Lurah/Kepala Desa tersebut menyampaikan panggilan itu kepada
Tergugat sebagaimana diatur pasal 390 ayat (1) HIR.
Komentar