Panggilan Sah dan Patut


Dalam melaksanakan tugasnya, Jurusita/Jurusita Pengganti berdasarkan Pasal 38 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989, tentang keberadaan Jurusita/Jurusita Pengganti di Pengadilan Agama. Sahnya suatu panggilan diantaranya harus dilaksanakan oleh Pejabat yang berwenang, artinya pejabat yang berwenang di sini adalah Jurusita/Jurusita Pengganti yang diangkat oleh Ketua Pengadilan Agama berdasarkan SK pengangkatannya, sehingga menjadi tidak sah suatu panggilan apabila dilaksanakan bukan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti di tempat yang dipanggil sesuai alamat yang diberikan Penggugat/Pemohon dalam Surat Gugatan/Permohonannya.
Panggilan menurut hukum acara perdata ialah menyampaikan secara resmi (official) dan patut (property) kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara di pengadilan agar memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan majelis hakim atau pengadilan. Menurut pasal 388 dan pasal 390 ayat (1) HIR, yang berfungsi melakukan panggilan adalah jurusita. Hanya yang dilakukan jurusita pengadilan dianggap resmi dan sah.
Kewenangan jurusita ini berdasarkan pasal 121 ayat (1) HIR diperolehnya lewat perintah ketua majelis hakim yang dituangkan pada Penetapan Hari Sidang atau Penetapan Pemberitahuan. Rangkaian proses pemeriksaan persidangan harus berjalan menurut tatacara yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Diawali dengan proses pemanggilan yang harus dilakukan secara patut, patut artinya memenuhi masa tenggang waktu persidangan, sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari kerja, sebagaimana diatur pasal 122 HIR.   
Jika Tergugat telah diketahui tempat tinggal atau kediamannya, surat panggilan disampaikan kepada Tergugat sendiri secara langsung (in person). Jika tempat tinggal dan kediaman Tergugat diketahui tapi ia tidak berada di tempat dan begitu juga keluarganya, surat panggilan itu disampaikan kepada Lurah/Kepala Desa setempat dengan disertai perintah agar Lurah/Kepala Desa tersebut menyampaikan panggilan itu kepada Tergugat sebagaimana diatur pasal 390 ayat (1) HIR.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ringkasan Nahwu

kaidah ghoiru asasiyah

AKHLAK TERHADAP TEMAN SEBAYA