Minutasi Berkas Perkara
Dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 214/KMA/SK/XII/2014
tentang jangka waktu penanganan perkara pada Mahkamah Agung RI disebutkan bahwa
Proses Minutasi adalah proses penyusunan putusan (termasuk petikan putusan)
yang dilakukan oleh Panitera Pengganti dimulai dari tahapan pengetikan konsep,
koreksi dan penandatanganan putusan, pembuatan dan pengiriman salinan putusan
serta publikasi putusan. Minutasi
perkara dilaksanakan oleh Panitera/Panitera Pengganti selambat-lambatnya 14
(empat belas) hari setelah perkara diputus. Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
setelah perkara diputus, berkas perkara yang telah diminutasi diserahkan kepada
Petugas Meja III untuk dibuatkan salinan dan Akta Cerai selanjutnya berkas
tersebut diserahkan kepada Panitera Muda Hukum untuk diarsipkan.
Setelah
perkara diputus oleh Majelis Hakim dalam persidangan, selanjutnya dibuat BAS
dan putusan untuk perkara tersebut serta dicetak juga salinan putusannya. Setelah
dicetak, selanjutnya berkas perkara disusun berdasarkan kronologis perkara,
dimulai dengan surat gugatan/permohonan, surat kuasa khusus bila ada, kwitansi
SKUM, PMH, Penetapan PP dan Jurusita, PSH, relaas – relaas, Berita Acara
Sidang, Alat bukti surat. Selanjutnya berkas perkara tersebut disusun dengan
disertai cover dan diberi daftar isi. Untuk perkara cerai talak, setelah sidang
ikrar talak dilaksanakan, selanjutnya dibuatlah Penetapan ikrar talak beserta
BAS nya dan disusun berdasarkan kronologis, mulai dari Putusan, Pemberitahuan
putusan, PMH, PHS, Surat kuasa istimewa bila ada, relaas sidang ikrar serta BAS
dan penetapan. Setelah disusun, Penetapan dan Putusan tersebut dimintakan tanda
tangan kepada Majelis Hakim dan PP dengan diberi Materei di bagian Ketua
Majelis. Setelah selesai, kemudian berkas tersebut diserahkan ke Meja III untuk
selanjutnya dicetak Akta Cerai.
Komentar