FUNGSI JURNAL SIDANG DALAM MENERAPKAN SEMA NOMOR 02 TAHUN 2014
I.
PENDAHULUAN
Dalam
rangka mewujudkan cetak biru dan visi Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk
menjadi badan peradilan yang agung, maka Mahkamah Agung dan seluruh badan
peradilan di bawahnya telah melaksanakan reformasi birokrasi serta telah
mengambil langkah-langkah yang bersifat mendasar, komprehensif, dan sistematik,
sehingga tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan efektif
dan efisien.[1] Dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang
Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa pengadilan membantu
pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk
dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Hal ini
menunjukkan bahwa peradilan memiliki peran yang sangat penting dalam membantu
pencari keadilan untuk mengatasi masalah yang dihadapinya.[2]
Sederhana mengandung arti pemeriksaan dan penyelesaian
perkara dilakukan dengan cara yang efisien dan efektif. Asas cepat bermakna proses
peradilan yang lambat tidak akan memberi keadilan kepada para pihak. Asas
biaya ringan mengandung arti biaya perkara dapat dijangkau oleh masyarakat.[3] Hakim dalam tugasnya menerima,
memeriksa, menyelesaikan dan memutus perkara hendaknya berpijak Pada
nilai-nilai kebenaran dan keadilan serta menjunjung tinggi asas peradilan yaitu
asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Penerapan asas tersebut sangat penting
untuk diperhatikan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum dalam kedudukannya
sebagai penegak hukum dalam memberikan rasa keadilan pada pencari keadilan.
II. PEMBAHASAN
Ketentuan Umum SEMA
Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyelesaian
Perkara Di Pengadilan Tingkat Pertama Dan Tingkat Banding Pada 4 (Empat)
Lingkungan Peradilan
SEMA
Nomor 2 Tahun 2014 dikeluarkan di Jakarta tanggal 13 Maret 2014 dengan surat
Nomor : 02/Bua.6/Hs/SP/III/2014. Dalam SEMA tersebut ditegaskan bahwa
penyelesaian perkara di tingkat pertama harus sudah selesai paling lama 5 (lima)
bulan. Adapun detail dari SEMA Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyelesaian
Perkara Di Pengadilan Tingkat Pertama Dan Tingkat Banding Pada 4 (Empat) Lingkungan
Peradilan sebagai berikut.
Memperhatikan Surat Edaran Mahkamah Agung Rl tanggal 21 Oktober 1992 Nomor 6 Tahun 1992 tentang
Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri serta Surat Edaran Mahkamah Agung RI tanggal
10 September 1998 Nomor 3 Tahun 1998 tentang Penyelesaian Perkara selama paling
lama 6 (enam) bulan.
Bahwa pada saat ini masing-masing
pengadilan telah melaksanakan
sistem Manajemen Perkara yang berbasis elektronik baik di Pengadilan Tingkat
Pertama maupun Pengadilan Tingkat
Banding yang memungkinkan penyelesaian perkara dapat diselesaikan lebih cepat, namun kenyataannya
penyelesaian perkara-perkara, baik yang diperiksa di Pengadilan
Tingkat Pertama maupun Pengadilan
Tingkat Banding pada 4 (empat) lingkungan Peradilan masih diselesaikan dalam waktu yang cukup
lama. Oleh
karena hal tersebut di atas, maka diharapkan
perhatian para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada
4 (empat) lingkungan Peradilan agar penyelesaian perkara dilaksanakan dengan
ketentuan sebagai
berikut:
1.
Penyelesaian
perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama paling lambat dalam waktu 5 (lima)
bulan;
2.
Penyelesaian
perkara pada Pengadilan
Tingkat Banding paling lambat dalam waktu 3 (tiga) bulan;
3.
Ketentuan waktu
sebagaimana pada angka 1 dan angka 2 di atas termasuk penyelesaian minutasi;
4.
Ketentuan
tenggang waktu di atas tidak berlaku terhadap perkara-perkara khusus yang sudah ditentukan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Terhadap sifat dan keadaan perkara
tertentu yang penyelesaian perkaranya memakan waktu lebih dari 5 (lima) bulan untuk
Pengadilan Tingkat Pertama dan 3 (tiga) bulan untuk Pengadilan Tingkat Banding
maka Majelis Hakim pada Pengadilan Tingkat Banding harus membuat laporan kepada
Ketua Pengadilan Tingkat Banding yang tembusannya
ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung, sedangkan untuk Pengadilan Tingkat
Pertama Majelis Hakim membuat laporan
kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang tembusannya ditujukan kepada Ketua Pengadilan
Tingkat Banding dan Ketua Mahkamah Agung.
Untuk efektifitas monitoring
terhadap kepatuhan penanganan perkara sesuai dengan jangka waktu di atas, agar
memasukkan data perkara dalam sistem informasi manajemen perkara berbasis
elektronik tepat waktu, sehingga
pelaporan perkara menggambarkan dengan
jelas tugas dan kewajiban dari badan peradilan, untuk mewujudkan peradilan yang
sederhana, cepat dan biaya ringan.
Fungsi Pembuatan Jurnal Sidang Terhadap Sema Nomor 2 Tahun
2014 Tentang Penyelesaian
Perkara Di Pengadilan Tingkat Pertama Dan Tingkat Banding Pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan
1.
Tugas dan Fungsi Panitera
Pengganti sesuai PERMA No. 7 Tahun 2015
Panitera Pengganti merupakan Jabatan Fungsional di lingkungan Kepaniteraan
Peradilan. Jabatan
Fungsional Panitera Pengganti mempunyai tugas memberikan dukungan atas
terselenggaranya pelaksanaan persidangan, baik pada pengadilan tingkat pertama
maupun pengadilan tingkat banding. Dalam
melaksanakan tugas tersebut Panitera
Pengganti menyelenggarakan fungsi[4]:
a)
pelaksanaan persiapan penyelenggaraan persidangan;
b)
pelaksanaan pencatatan proses persidangan;
c)
pelaksanaan penyusunan berita acara persidangan;
d)
pelaksanaan penyatuan berkas perkara secara kronologis/berurutan;
e) pelaksanaan penyimpanan berkas perkara sampai dengan perkara diputus
dan diminutasi; dan
f) pelaksanaan penyampaian
berkas perkara yang telah diminutasi kepada Panitera Muda sesuai dengan jenis
perkara, untuk diteruskan kepada Panitera Muda Hukum.
2. Job description Panitera Pengganti di Pengadilan
Agama Tasikmalaya
Untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana disebutkan
diatas, masing-masing Panitera Pengganti di Pengadilan Agama Tasikmalaya Kelas
1A mempunyai job description sebagai berikut[5]
:
a)
Menerima berkas perkara dari Ketua Majelis;
b)
Mencatat Berkas Perkara Yang diterima didalam Buku
Kendali Perkara PP;
c)
Meneliti Kelengkapan Berkas Perkara;
d)
Mengetik Penetapan Hari Sidang;
e)
Menyerahkan Instrumen Panggilan Pertama Kepada Jurusita /
Jurusita Pengganti;
f) Menerima
Relaas Panggilan dari Jurusita/ Jurusita Pengganti;
g)
Mempersiapkan Instrumen dan Kelengkapan Persidangan;
h)
Menyerahkan Berkas Perkara Yang akan Disidangkan kepada
Ketua Majelis ;
i) Mengikuti dan
Mencatat Jalannya Persidangan;
j) Menyerahkan
Instrumen Penundaan Persidangan Kepada Meja 2;
k)
Menyerahkan Amar Putusan kepada Meja 2;
l) Menyerahkan
Instrumen Redaksi dan Meterai kepada Kasir;
m) Membuat dan Menyerahkan Irstnmen Pengambilan Sisa Panjar
kepada Pemohon/Penggugat;
n) Menyerahkan Instrumen Panggilan Tundaan Sidang Kepada
Jurusita / Jurusita Pengganti;
o)
Menyerahkan instrumen PBT kepada Jurusita/ Jurusita
Pengganti;
p)
Membuat Berita Acara Sidang;
q)
Menyerahkan Kembali Berkas Perkara kepada Ketua Majelis;
r) Mengetik
Putusan / Penetapan;
s)
Menyiapkan Berkas Untuk Diminutasi;
t) Menyerahkan
berkas yang sudah diminutasi kepada Meja 3;
u)
Melaksanakan tugas lain atas perintah atasan;
3. Jurnal Sidang dan Fungsinya
Peranan aktif Hakim sangat diperlukan agar proses
persidangan berjalan lancar. Hakim bersikap aktif dapat dibaca dari ketentuan
Pasal 130 HIR / Pasal 154 RBG, yang mewajibkan bagi Ketua Pengadilan untuk
berusaha mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara serta Hakim berwenang
untuk memberikan penjelasan selayaknya kepada para pihak yang berperkara
perihal upaya hukum yang dapat ditempuh dan tentang pengajuan alat bukti,
sehingga pemeriksaan perkara dapat berjalan dengan lancar. Sikap aktif Hakim di
dalam hukum acara perdata dimaksudkan hanya untuk menjamin kelancaran jalannya
proses persidangan.[6]
Tujuan para pihak menempuh proses perkara di pengadilan
adalah untuk mendapatkan penentuan bagaimana hukumnya atas suatu perkara, yaitu
bagaimana hubungan hukum diantara para pihak yang berperkara dan segala apa
yang telah diputuskan dapat dijalankan. Jadi hasil yang diharapkan para pihak
adalah agar segala hak dan kewajiban yang telah diberikan dalam hukum materiil,
baik yang berupa hukum tertulis maupun yang tidak tertulis dapat diwujudkan
lewat pengadilan.[7]
Untuk menjamin kelancaran jalannya proses persidangan,
hakim dibantu oleh seorang Panitera Pengganti. Dalam persidangan tersebut,
Panitera Pengganti merekam proses persidangan dan merangkumnya dalam berita acara
sidang. Selain itu, Panitera Pengganti juga menyiapkan instrumen-instrumen
sebagaimana disebutkan dalam Buku II Pedoman Pelaksanaan
Tugas Dan Administrasi Peradilan Agama bahwa untuk ketertiban dan kelancaran mutasi berkas
perkara, hakim dan pejabat kepaniteraan wajib menggunakan instrumen secara maksimal. Instrumen dimaksud sebagai
berikut[8]
:
-
Daftar Pembagian
Perkara
-
Penundaan Sidang
-
Panggilan
-
Sita
-
Tambahan panjar
biaya perkara
-
Amar Putusan
-
Redaksi / Materai
-
Perincian biaya
yang telah diputus
-
Pemberitahuan
Putusan Tingkat Pertama
-
Pemberitahuan
Putusan Banding
-
Pemberitahuan
Putusan Kasasi
-
Pemberitahuan
salinan putusan Peninjauan Kembali
-
Kirim Biaya
Jurnal sidang merupakan salah satu instrumen yang harus
disiapkan oleh Panitera Pengganti dalam persidangan. Di Pengadilan Agama
Tasikmalaya Kelas 1A, jurnal sidang merupakan instrumen untuk penundaan sidang.
Jurnal sidang digunakan untuk mencatat perkembangan perkara dalam persidangan dan ditanda tangani oleh ketua
majelis/hakim yang bersangkutan.[9]
Keberadaan jurnal sidang dalam persidangan sangatlah penting karena dengan
jurnal sidang tersebut, hakim dan PP yang bertugas dapat mengetahui sejauh mana
proses suatu perkara berlangsung. Panitera Pengganti menjalankan fungsinya
dalam pencatatan proses persidangan dengan mengisi instrumen penundaan sidang
dalam bentuk jurnal sidang serta menyerahkan instrumen penundaan persidangan
kepada meja 2.
Jurnal sidang mempunyai fungsi sebagai kontrol perkara
sehingga pada saat sidang dilaksanakan Hakim mengetahui dengan jelas agenda
pemeriksaan suatu perkara, apakah sidang tersebut sidang pertama, sidang kedua
atau pembacaan putusan ataukah ikrar. Selain itu, jurnal sidang juga merangkum
penundaan sidang suatu perkara serta alasan penundaan ditujukan untuk apa.
Dengan adanya jurnal sidang tersebut, Panitera Pengganti atau Hakim yang
bertugas dapat dengan mudah mengetahui instrumen apa yang harus dikeluarkan,
apakah instrumen panggilan untuk satu pihak atau kedua belah pihak, jenis
panggilan apakah untuk sidang atau mediasi atau ikrar dan sebagainya. Jurnal
sidang juga lebih memudahkan Panitera Pengganti dalam menginput jadwal
persidangan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Selain itu, jurnal sidang juga dapat membantu meja 2
dalam pengisian register karena dalam jurnal sidang tersebut disebutkan berapa
banyak sidang yang dilaksanakan pada hari tersebut serta agenda dan penundaan.
Dengan demikian, bagian register dapat mengklasifikasikan penulisan register
terhadap suatu perkara, yaitu apakah masih berlanjut ataukah sudah putus.
Selain itu, jurnal sidang juga berfungsi sebagai kontrol perkara bagi meja 3
dalam melaksanakan amanah Mahkamah Agung yaitu One Day Publish One Day Minutation. Dengan jurnal tersebut, meja 3
mengontrol perkara yang telah putus pada hari tersebut apakah sudah
dilaksanakan publikasi putusan sehingga dapat dilakukan minutasi. Dengan adanya
jurnal sidang tersebut, juga sangat membantu kasir dalam mencocokkan data
pencairan biaya redaksi dan materai sehingga antara uang yang dicairkan dan
laporan sesuai, tidak berselisih.[10]
Dengan adanya jurnal sidang tersebut dapat diambil
kesimpulan bahwa proses pemeriksaan suatu perkara dapat dikontrol dengan baik
sehingga tidak ada lagi praktek persidangan yang berbelit-belit. Sidang dilakukan
dengan cepat dan sederhana sehingga apabila hakim menemukan pihak yang
menunda-nunda persidangan, hakim dapat memberi teguran kepada pihak tersebut
ataupun memberi putusan dengan tegas bahwa perkara yang bersangkutan gugur. Hal
tersebut senada dengan amanah Undang-Undang No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman bahwa peradilan dilakukan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan.
III.
KESIMPULAN
1. Ketentuan dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2014 menekankan bahwa penyelesaian
perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama paling lambat dalam waktu 5 (lima)
bulan dan penyelesaian perkara pada Pengadilan
Tingkat Banding paling lambat dalam waktu 3 (tiga) bulan termasuk minutasi.
Aturan tersebut tidak berlaku
terhadap perkara-perkara
khusus yang sudah ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Jurnal sidang pada Pengadilan Agama Tasikmalaya Kelas 1A
berfungsi sebagai kontrol perkara, baik pada saat pemeriksaan perkara, penundaan
sidang, register perkara, minutasi perkara maupun pencairan biaya perkara
sehingga amanah SEMA Nomor 2 Tahun 2014 untuk mewujudkan peradilan yang cepat,
sederhana dan biaya ringan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 dapat terwujud dengan baik.
DAFTAR
PUSTAKA
Amza, Amirul Faqih, Court Kalender Sebagai Implementasi Dari
Asas Peradilan Sederhana, Cepat, Dan Biaya Ringan Dalam Perkara Perdata.
Mahkamah Agung RI Direktorat Jenderal Badan
Peradilan Agama, Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan
Administrasi Peradilan Agama.
Mahkamah
Agung RI, Cetak
Biru Pembaruan Peradilan 2010 – 2035.
Sihotang, Nia Sari, Penerapan Asas Sederhana, Cepat Dan Biaya
Ringan Di Pengadilan Negeri Pekanbaru
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman,
Jom Fakultas Hukum Volume III Nomor 2, Oktober 2016.
Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
PERMA No. 7 Tahun
2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan.
SK Nomor :W10-A26/127/OT.01/2016 Pengadilan Agama
Tasikmalaya
[3] https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5a7682eb7e074/peradilan-yang-sederhana--cepat--dan-biaya-ringan,
diakses pada 12/03/2019, 21;18 WIB.
[4] Pasal 432 dan 433 PERMA No. 7 Tahun
2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan
Kesekretariatan Peradilan.
[6] Amirul Faqih Amza, Court Kalender Sebagai Implementasi Dari
Asas Peradilan Sederhana, Cepat, Dan Biaya Ringan Dalam Perkara Perdata, hal.
22-23.
[7] Nia Sari Sihotang, Penerapan Asas Sederhana, Cepat Dan Biaya
Ringan Di Pengadilan Negeri Pekanbaru
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman,
Jom Fakultas Hukum Volume Iii Nomor 2, Oktober 2016, Hal. 8.
[8] Mahkamah Agung RI Direktorat
Jenderal Badan Peradilan Agama, Buku II Pedoman
Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama, hal.
52-53.
[9]http://pn-bandaaceh.go.id/wp-content/uploads/TATA-CARA-PEMERIKSAAN-ADMINISTRASI-PERSIDANGAN.pdf,
diakses 12/03/2019, 20.30 WIB.
Komentar