FUNGSI JURNAL SIDANG DALAM MENERAPKAN SEMA NOMOR 02 TAHUN 2014


I.                   PENDAHULUAN
Dalam rangka mewujudkan cetak biru dan visi Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk menjadi badan peradilan yang agung, maka Mahkamah Agung dan seluruh badan peradilan di bawahnya telah melaksanakan reformasi birokrasi serta telah mengambil langkah-langkah yang bersifat mendasar, komprehensif, dan sistematik, sehingga tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan efektif dan efisien.[1] Dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Hal ini menunjukkan bahwa peradilan memiliki peran yang sangat penting dalam membantu pencari keadilan untuk mengatasi masalah yang dihadapinya.[2]
Sederhana mengandung arti pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan dengan cara yang efisien dan efektif. Asas cepat bermakna proses peradilan yang lambat tidak akan memberi keadilan kepada para pihak. Asas biaya ringan mengandung arti biaya perkara dapat dijangkau oleh masyarakat.[3] Hakim dalam tugasnya menerima, memeriksa, menyelesaikan dan memutus perkara hendaknya berpijak Pada nilai-nilai kebenaran dan keadilan serta menjunjung tinggi asas peradilan yaitu asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Penerapan asas tersebut sangat penting untuk diperhatikan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum dalam kedudukannya sebagai penegak hukum dalam memberikan rasa keadilan pada pencari keadilan.

II.                PEMBAHASAN
                   Ketentuan Umum SEMA Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyelesaian Perkara Di                         Pengadilan Tingkat Pertama Dan Tingkat Banding Pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan
            SEMA Nomor 2 Tahun 2014 dikeluarkan di Jakarta tanggal 13 Maret 2014 dengan surat Nomor : 02/Bua.6/Hs/SP/III/2014. Dalam SEMA tersebut ditegaskan bahwa penyelesaian perkara di tingkat pertama harus sudah selesai paling lama 5 (lima) bulan. Adapun detail dari SEMA Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Tingkat Pertama Dan Tingkat Banding Pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan sebagai berikut.
            Memperhatikan Surat Edaran Mahkamah Agung Rl tanggal 21 Oktober 1992 Nomor 6 Tahun 1992 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri serta Surat Edaran Mahkamah Agung RI tanggal 10 September 1998 Nomor 3 Tahun 1998 tentang Penyelesaian Perkara selama paling lama 6 (enam) bulan.
            Bahwa pada saat ini masing-masing pengadilan telah melaksanakan sistem Manajemen Perkara yang berbasis elektronik baik di Pengadilan Tingkat Pertama maupun Pengadilan Tingkat Banding yang memungkinkan penyelesaian perkara dapat diselesaikan lebih cepat, namun kenyataannya penyelesaian perkara-perkara, baik yang diperiksa di Pengadilan Tingkat Pertama maupun Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (empat) lingkungan Peradilan masih diselesaikan dalam waktu yang cukup lama. Oleh karena hal tersebut di atas, maka diharapkan perhatian para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (empat) lingkungan Peradilan agar penyelesaian perkara dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.         Penyelesaian perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan;
2.         Penyelesaian perkara pada Pengadilan Tingkat Banding paling lambat dalam waktu 3 (tiga) bulan;
3.         Ketentuan waktu sebagaimana pada angka 1 dan angka 2 di atas termasuk penyelesaian minutasi;
4.         Ketentuan tenggang waktu di atas tidak berlaku terhadap perkara-perkara khusus yang sudah ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
            Terhadap sifat dan keadaan perkara tertentu yang penyelesaian perkaranya memakan waktu lebih dari 5 (lima) bulan untuk Pengadilan Tingkat Pertama dan 3 (tiga) bulan untuk Pengadilan Tingkat Banding maka Majelis Hakim pada Pengadilan Tingkat Banding harus membuat laporan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding yang tembusannya ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung, sedangkan untuk Pengadilan Tingkat Pertama Majelis Hakim membuat laporan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang tembusannya ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Mahkamah Agung.
            Untuk efektifitas monitoring terhadap kepatuhan penanganan perkara sesuai dengan jangka waktu di atas, agar memasukkan data perkara dalam sistem informasi manajemen perkara berbasis elektronik tepat waktu, sehingga pelaporan perkara menggambarkan dengan jelas tugas dan kewajiban dari badan peradilan, untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.

                 Fungsi Pembuatan Jurnal Sidang Terhadap Sema Nomor 2 Tahun 2014 Tentang                          Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Tingkat Pertama Dan Tingkat Banding Pada 4 (Empat)      Lingkungan Peradilan
      1.      Tugas dan Fungsi Panitera Pengganti sesuai PERMA No. 7 Tahun 2015
Panitera Pengganti merupakan Jabatan Fungsional di lingkungan Kepaniteraan Peradilan. Jabatan Fungsional Panitera Pengganti mempunyai tugas memberikan dukungan atas terselenggaranya pelaksanaan persidangan, baik pada pengadilan tingkat pertama maupun pengadilan tingkat banding. Dalam melaksanakan tugas tersebut Panitera Pengganti menyelenggarakan fungsi[4]:
a)        pelaksanaan persiapan penyelenggaraan persidangan;
b)        pelaksanaan pencatatan proses persidangan;
c)        pelaksanaan penyusunan berita acara persidangan;
d)       pelaksanaan penyatuan berkas perkara secara kronologis/berurutan;
e)  pelaksanaan penyimpanan berkas perkara sampai dengan perkara diputus dan diminutasi; dan
f)    pelaksanaan penyampaian berkas perkara yang telah diminutasi kepada Panitera Muda sesuai dengan jenis perkara, untuk diteruskan kepada Panitera Muda Hukum.

2.      Job description Panitera Pengganti di Pengadilan Agama Tasikmalaya
Untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana disebutkan diatas, masing-masing Panitera Pengganti di Pengadilan Agama Tasikmalaya Kelas 1A mempunyai job description sebagai berikut[5] :
a)        Menerima berkas perkara dari Ketua Majelis;
b)        Mencatat Berkas Perkara Yang diterima didalam Buku Kendali Perkara PP;
c)        Meneliti Kelengkapan Berkas Perkara;
d)       Mengetik Penetapan Hari Sidang;
e)        Menyerahkan Instrumen Panggilan Pertama Kepada Jurusita / Jurusita Pengganti;
f)        Menerima Relaas Panggilan dari Jurusita/ Jurusita Pengganti;
g)        Mempersiapkan Instrumen dan Kelengkapan Persidangan;
h)        Menyerahkan Berkas Perkara Yang akan Disidangkan kepada Ketua Majelis ;
i)        Mengikuti dan Mencatat Jalannya Persidangan;
j)        Menyerahkan Instrumen Penundaan Persidangan Kepada Meja 2;
k)        Menyerahkan Amar Putusan kepada Meja 2;
l)        Menyerahkan Instrumen Redaksi dan Meterai kepada Kasir;
m) Membuat dan Menyerahkan Irstnmen Pengambilan Sisa Panjar kepada Pemohon/Penggugat;
n)  Menyerahkan Instrumen Panggilan Tundaan Sidang Kepada Jurusita / Jurusita Pengganti;
o)        Menyerahkan instrumen PBT kepada Jurusita/ Jurusita Pengganti;
p)        Membuat Berita Acara Sidang;
q)        Menyerahkan Kembali Berkas Perkara kepada Ketua Majelis;
r)       Mengetik Putusan / Penetapan;
s)         Menyiapkan Berkas Untuk Diminutasi;
t)         Menyerahkan berkas yang sudah diminutasi kepada Meja 3;
u)        Melaksanakan tugas lain atas perintah atasan;

3.      Jurnal Sidang dan Fungsinya
Peranan aktif Hakim sangat diperlukan agar proses persidangan berjalan lancar. Hakim bersikap aktif dapat dibaca dari ketentuan Pasal 130 HIR / Pasal 154 RBG, yang mewajibkan bagi Ketua Pengadilan untuk berusaha mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara serta Hakim berwenang untuk memberikan penjelasan selayaknya kepada para pihak yang berperkara perihal upaya hukum yang dapat ditempuh dan tentang pengajuan alat bukti, sehingga pemeriksaan perkara dapat berjalan dengan lancar. Sikap aktif Hakim di dalam hukum acara perdata dimaksudkan hanya untuk menjamin kelancaran jalannya proses persidangan.[6]
Tujuan para pihak menempuh proses perkara di pengadilan adalah untuk mendapatkan penentuan bagaimana hukumnya atas suatu perkara, yaitu bagaimana hubungan hukum diantara para pihak yang berperkara dan segala apa yang telah diputuskan dapat dijalankan. Jadi hasil yang diharapkan para pihak adalah agar segala hak dan kewajiban yang telah diberikan dalam hukum materiil, baik yang berupa hukum tertulis maupun yang tidak tertulis dapat diwujudkan lewat pengadilan.[7]
Untuk menjamin kelancaran jalannya proses persidangan, hakim dibantu oleh seorang Panitera Pengganti. Dalam persidangan tersebut, Panitera Pengganti merekam proses persidangan dan merangkumnya dalam berita acara sidang. Selain itu, Panitera Pengganti juga menyiapkan instrumen-instrumen sebagaimana disebutkan dalam Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Peradilan Agama bahwa untuk ketertiban dan kelancaran mutasi berkas perkara, hakim dan pejabat kepaniteraan wajib menggunakan instrumen secara maksimal. Instrumen dimaksud sebagai berikut[8] :
-          Daftar Pembagian Perkara
-          Penundaan Sidang
-          Panggilan
-          Sita
-          Tambahan panjar biaya perkara
-          Amar Putusan
-          Redaksi / Materai
-          Perincian biaya yang telah diputus
-          Pemberitahuan Putusan Tingkat Pertama
-          Pemberitahuan Putusan Banding
-          Pemberitahuan Putusan Kasasi
-          Pemberitahuan salinan putusan Peninjauan Kembali
-          Kirim Biaya
Jurnal sidang merupakan salah satu instrumen yang harus disiapkan oleh Panitera Pengganti dalam persidangan. Di Pengadilan Agama Tasikmalaya Kelas 1A, jurnal sidang merupakan instrumen untuk penundaan sidang. Jurnal sidang digunakan untuk mencatat perkembangan perkara dalam persidangan dan ditanda tangani oleh ketua majelis/hakim yang bersangkutan.[9] Keberadaan jurnal sidang dalam persidangan sangatlah penting karena dengan jurnal sidang tersebut, hakim dan PP yang bertugas dapat mengetahui sejauh mana proses suatu perkara berlangsung. Panitera Pengganti menjalankan fungsinya dalam pencatatan proses persidangan dengan mengisi instrumen penundaan sidang dalam bentuk jurnal sidang serta menyerahkan instrumen penundaan persidangan kepada meja 2.
Jurnal sidang mempunyai fungsi sebagai kontrol perkara sehingga pada saat sidang dilaksanakan Hakim mengetahui dengan jelas agenda pemeriksaan suatu perkara, apakah sidang tersebut sidang pertama, sidang kedua atau pembacaan putusan ataukah ikrar. Selain itu, jurnal sidang juga merangkum penundaan sidang suatu perkara serta alasan penundaan ditujukan untuk apa. Dengan adanya jurnal sidang tersebut, Panitera Pengganti atau Hakim yang bertugas dapat dengan mudah mengetahui instrumen apa yang harus dikeluarkan, apakah instrumen panggilan untuk satu pihak atau kedua belah pihak, jenis panggilan apakah untuk sidang atau mediasi atau ikrar dan sebagainya. Jurnal sidang juga lebih memudahkan Panitera Pengganti dalam menginput jadwal persidangan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Selain itu, jurnal sidang juga dapat membantu meja 2 dalam pengisian register karena dalam jurnal sidang tersebut disebutkan berapa banyak sidang yang dilaksanakan pada hari tersebut serta agenda dan penundaan. Dengan demikian, bagian register dapat mengklasifikasikan penulisan register terhadap suatu perkara, yaitu apakah masih berlanjut ataukah sudah putus. Selain itu, jurnal sidang juga berfungsi sebagai kontrol perkara bagi meja 3 dalam melaksanakan amanah Mahkamah Agung yaitu One Day Publish One Day Minutation. Dengan jurnal tersebut, meja 3 mengontrol perkara yang telah putus pada hari tersebut apakah sudah dilaksanakan publikasi putusan sehingga dapat dilakukan minutasi. Dengan adanya jurnal sidang tersebut, juga sangat membantu kasir dalam mencocokkan data pencairan biaya redaksi dan materai sehingga antara uang yang dicairkan dan laporan sesuai, tidak berselisih.[10]
Dengan adanya jurnal sidang tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa proses pemeriksaan suatu perkara dapat dikontrol dengan baik sehingga tidak ada lagi praktek persidangan yang berbelit-belit. Sidang dilakukan dengan cepat dan sederhana sehingga apabila hakim menemukan pihak yang menunda-nunda persidangan, hakim dapat memberi teguran kepada pihak tersebut ataupun memberi putusan dengan tegas bahwa perkara yang bersangkutan gugur. Hal tersebut senada dengan amanah Undang-Undang No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman bahwa peradilan dilakukan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan.

III.             KESIMPULAN
1.        Ketentuan dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2014 menekankan bahwa penyelesaian perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan dan penyelesaian perkara pada Pengadilan Tingkat Banding paling lambat dalam waktu 3 (tiga) bulan termasuk minutasi. Aturan tersebut tidak berlaku terhadap perkara-perkara khusus yang sudah ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2.          Jurnal sidang pada Pengadilan Agama Tasikmalaya Kelas 1A berfungsi sebagai kontrol perkara, baik pada saat pemeriksaan perkara, penundaan sidang, register perkara, minutasi perkara maupun pencairan biaya perkara sehingga amanah SEMA Nomor 2 Tahun 2014 untuk mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 dapat terwujud dengan baik.

DAFTAR PUSTAKA

Amza, Amirul Faqih, Court Kalender Sebagai Implementasi Dari Asas Peradilan Sederhana, Cepat, Dan Biaya Ringan Dalam Perkara Perdata.
Mahkamah Agung RI Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama.
Mahkamah Agung RI, Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010 – 2035.
Sihotang, Nia Sari, Penerapan Asas Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan  Di Pengadilan Negeri Pekanbaru Berdasarkan  Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang  Kekuasaan Kehakiman, Jom Fakultas Hukum Volume III Nomor 2, Oktober 2016.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
PERMA No. 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan.
SK Nomor :W10-A26/127/OT.01/2016 Pengadilan Agama Tasikmalaya



[1] Mahkamah Agung RI, Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010 – 2035, hal. 3-4.
[2] Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
[4] Pasal 432 dan 433 PERMA No. 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan.
[5] SK Nomor :W10-A26/127/OT.01/2016 Pengadilan Agama Tasikmalaya
[6] Amirul Faqih Amza, Court Kalender Sebagai Implementasi Dari Asas Peradilan Sederhana, Cepat, Dan Biaya Ringan Dalam Perkara Perdata, hal. 22-23.
[7] Nia Sari Sihotang, Penerapan Asas Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan  Di Pengadilan Negeri Pekanbaru Berdasarkan  Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang  Kekuasaan Kehakiman, Jom Fakultas Hukum Volume Iii Nomor 2, Oktober 2016, Hal. 8.
[8] Mahkamah Agung RI Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama, hal. 52-53.
[10] Hasil wawancara dengan Panitera Pengganti Pengadilan Agama Tasikmalaya Kelas 1A.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ringkasan Nahwu

kaidah ghoiru asasiyah

AKHLAK TERHADAP TEMAN SEBAYA