e-Payment


E-SKUM (Elektronik Surat Kuasa Umum Untuk Membayar) merupakan aplikasi untuk para pihak yang akan berperkara dapat menghitung sendiri biaya berperkara jika akan mengajukan perkara di Pengadilan Agama. e-SKUM berfungsi untuk menciptakan efisiensi dan transparansi dalam biaya perkara dan membantu meningkatkan pelayanan pengadilan. Adapun spesifikasi minimum e-SKUM yang seharusnya dimiliki oleh sebuah Pengadilan Agama adalah
  • -      Komputer PC/laptop dengan spesifikasi processor min pentium core duo, memori RAM min 2 GB, storage min HDD 256 GB, CD/DVD, OS min windows 7 32 bit/64 bit dan windows server 2008
  • -       LED monitor touchscreen atau non touchscreen min 24 inch
  • -       Printer laser hitam putih/ berwarna
  • -       Anjungan

Tahapan untuk menghitung biaya panjar perkara pada e-skum adalah:
  • -       Pihak datang ke Pengadilan Agama menuju anjungan alat e-skum pada ruang tunggu
  • -       Pada layar monitor akan ada pilihan informasi bagi para pihak, pilih panjar biaya
  • -       Setelah di klik akan muncul jenis perkara;  cerai gugat dan cerai talak
  • -  Pilih salah satunya, kemudian masukkan kecamatan dan desa dari Pemohon /Penggugat lalu Kecamatan dan desa Termohon/Tergugat. Klik lihat
  • -       Maka akan muncul perkiraan panjar biaya perkara
  • -       Lalu klik cetak 

E-SKUM/E-Payment merupakan bagian dari pendaftaran perkara online. e-SKUM sendiri merupakan aplikasi elektronik untuk menghitung sendiri Panjar Biaya Perkara bagi para Pencari Keadilan. Setelah memastikan berapa Panjar Biaya Perkara yang harus dibayar dapat langsung membayar Biaya Panjar Perkara melalui beberapa media diantaranya melalui Mesin EDC (Electronik Data Capture), ATM (Automatic Teller Machine) dan Setor Tunai pada Bank yang bermitra dengan Pengadilan. Input data e-SKum dilakukan melalui aplikasi KOMDANAS dalam menu e-SKUM. Data komponen panjar biaya perkara diisikan melalui menu E-SKUM (Komponen Biaya Perkara) selanjutnya isi data yang sesuai. Untuk edit, klik edit di sebelah kanan. Sedangkan untuk pengisian data radius, dapat dilakukan melalui menu E-Skum (Radius biaya Panggilan). Data radius ditambahkan dengan klik tambah > Kabupaten/Kota > Kecamatan > Desa/Kelurhan > Nomor Radius sesuai SK (isi dalam bentuk angka) > nilai radius sesuai SK.

E-SKUM merupakan penunjang pelaksanaan e-court di Pengadilan Agama melalui menu e-Paymet. Pengguna Terdaftar wajib memperhatikan secara seksama, jumlah panjar biaya perkara yang harus dibayar, nomor rekening pembayaran (virtual account), jangka waktu pelunasan pembayaran panjar biaya perkara yang telah ditentukan oleh sistem, dan memahami serta menyetujui bahwa setiap kesalahan, keterlambatan, dan biaya tambahan yang timbul dari perbedaan bank yang digunakan oleh Pengguna Terdaftar dengan rekening resmi pengadilan dimana gugatan diajukan menjadi tanggung jawab Pengguna Terdaftar. Setelah melengkapi Dokumen Gugatan yang harus diupload pada tahapan Upload Berkas, selanjutnya Pengguna Terdaftar akan mendapatkan e-SKUM yang digenerate otomatis oleh sistem dengan Komponen Biaya Panjar dan Radius yang telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan dan kemudian akan mendapatkan Nomor Pembayaran (Virtual Account) sebagai rekening virtual untuk pembayaran Biaya Panjar Perkara. Setelah dilakukan pembayaran otomatis status dari pendaftaran akan berubah. Selanjutnya Pengguna Terdaftar menunggu verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Pengadilan untuk Mendapatkan Nomor Perkara. Dengan mendapatkan Nomor Perkara Tahapan Pendaftaran Perkara Online Telah Selesai, dan menunggu pemanggilan dari Pengadilan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ringkasan Nahwu

kaidah ghoiru asasiyah

AKHLAK TERHADAP TEMAN SEBAYA