e-Payment
E-SKUM
(Elektronik Surat Kuasa Umum Untuk Membayar) merupakan aplikasi untuk para
pihak yang akan berperkara dapat menghitung sendiri biaya berperkara jika akan
mengajukan perkara di Pengadilan Agama. e-SKUM berfungsi untuk menciptakan
efisiensi dan transparansi dalam biaya perkara dan membantu meningkatkan
pelayanan pengadilan. Adapun
spesifikasi minimum e-SKUM yang seharusnya dimiliki oleh sebuah Pengadilan
Agama adalah
- - Komputer PC/laptop dengan spesifikasi processor min
pentium core duo, memori RAM min 2 GB, storage min HDD 256 GB, CD/DVD, OS min
windows 7 32 bit/64 bit dan windows server 2008
- -
LED monitor touchscreen atau non touchscreen min 24
inch
- -
Printer laser hitam putih/ berwarna
- -
Anjungan
Tahapan untuk menghitung biaya panjar perkara pada
e-skum adalah:
- -
Pihak datang ke Pengadilan Agama menuju anjungan alat
e-skum pada ruang tunggu
- -
Pada layar monitor akan ada pilihan informasi bagi
para pihak, pilih panjar biaya
- -
Setelah di klik akan muncul jenis perkara; cerai gugat dan cerai talak
- - Pilih salah satunya, kemudian masukkan kecamatan dan
desa dari Pemohon /Penggugat lalu Kecamatan dan desa Termohon/Tergugat. Klik
lihat
- - Maka akan muncul perkiraan panjar biaya perkara
- - Lalu klik cetak
E-SKUM/E-Payment merupakan
bagian dari pendaftaran perkara online. e-SKUM sendiri
merupakan aplikasi elektronik untuk menghitung sendiri Panjar Biaya Perkara
bagi para Pencari Keadilan. Setelah memastikan berapa Panjar Biaya Perkara yang
harus dibayar dapat langsung
membayar Biaya Panjar Perkara melalui beberapa media diantaranya melalui Mesin
EDC (Electronik Data Capture), ATM (Automatic Teller Machine) dan Setor Tunai
pada Bank yang bermitra dengan Pengadilan.
Input data e-SKum dilakukan melalui aplikasi KOMDANAS dalam menu e-SKUM. Data
komponen panjar biaya perkara diisikan melalui menu E-SKUM (Komponen Biaya
Perkara) selanjutnya isi data yang sesuai. Untuk edit, klik edit di sebelah
kanan. Sedangkan untuk pengisian data radius, dapat dilakukan melalui menu
E-Skum (Radius biaya Panggilan). Data radius ditambahkan dengan klik tambah
> Kabupaten/Kota > Kecamatan > Desa/Kelurhan > Nomor Radius sesuai
SK (isi dalam bentuk angka) > nilai radius sesuai SK.
E-SKUM merupakan penunjang pelaksanaan e-court di Pengadilan Agama melalui
menu e-Paymet. Pengguna Terdaftar wajib memperhatikan secara
seksama, jumlah panjar biaya perkara yang harus dibayar, nomor rekening
pembayaran (virtual account), jangka waktu pelunasan pembayaran panjar
biaya perkara yang telah ditentukan oleh sistem, dan memahami serta menyetujui
bahwa setiap kesalahan, keterlambatan, dan biaya tambahan yang timbul dari
perbedaan bank yang digunakan oleh Pengguna Terdaftar dengan rekening resmi
pengadilan dimana gugatan diajukan menjadi tanggung jawab Pengguna Terdaftar. Setelah melengkapi Dokumen Gugatan yang harus diupload pada tahapan
Upload Berkas, selanjutnya Pengguna Terdaftar akan mendapatkan e-SKUM
yang digenerate otomatis oleh sistem dengan Komponen Biaya Panjar dan Radius
yang telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan dan
kemudian akan mendapatkan Nomor Pembayaran (Virtual
Account) sebagai rekening virtual untuk pembayaran Biaya Panjar Perkara. Setelah dilakukan pembayaran
otomatis status dari pendaftaran akan berubah. Selanjutnya Pengguna Terdaftar menunggu
verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Pengadilan untuk Mendapatkan Nomor
Perkara. Dengan
mendapatkan Nomor Perkara Tahapan Pendaftaran Perkara Online Telah Selesai, dan
menunggu pemanggilan dari Pengadilan.
Komentar