e-Filling dalam e-Court


e-Filing merupakan layanan pengiriman dan penerimaan berkas perkara digital (PDF/Scan) secara online, seperti Replik, Duplik, Kesimpulan dan atau Jawaban.  Aplikasi E-Filing dapat digunakan untuk melakukan pendaftaran perkara secara elektronik dalam perkara gugatan dan/atau permohonan perdata, agama, tata usaha militer, atau tata usaha negara. Aplikasi ini dapat digunakan untuk melakukan pendaftaran gugatan dan/atau permohonan sekaligus memasukkan dokumen elektronik yang apabila kemudian terverifikasi dan diterima secara prosedural, akan memulai suatu perkara perdata atau untuk memasukkan dokumen elektronik atas perkara yang sudah ada. Aplikasi E-Filing juga dapat digunakan untuk melakukan pengunggahan maupun pengunduhan dokumen dalam rangka replik, duplik dan kesimpulan, pengelolaan, penyampaian dan penyimpanan dokumen perkara perdata/agama/tata usaha militer/tata usaha negara. 
Kuntungan Pendaftaran Perkara secara online melalui Aplikasi e-Court adalah :
  •   .   Menghemat Waktu dan Biaya dalam proses pendaftaran perkara.
  •   . Pembayaran Biaya Panjar yang dapat dilakukan dalam saluran multi chanel atau dari berbagai metode pembayaran dan bank.
  •  .    Dokumen terarsip secara baik dan dapat diakses dari berbagai lokasi dan media.
  •  .    Proses Temu Kembali Data yang lebih cepat.

Sebelum melakukan pendaftaran syarat wajib yang harus dilakukan adalah harus memiliki akun pada aplikasi e-Court. Untuk melakukan pendaftaran melalui e-Court yang dilakukan pertama kali adalah membuka website e-Court Mahkamah Agung di https://ecourt.mahkamahagung.go.id dan menekan tombol Register Pengguna Terdaftar. Dalam pendaftaran, Pengguna Terdaftar harus dimasukkan alamat email yang valid karena aktivasi akun akan dikirimkan melalui email yang didaftarkan yang nantinya akan menjadi alamat domisili elektronik pengguna terdaftar. Apabila pendaftaran berhasil pengguna terdaftar akan mendapatkan email user dan password yang telah dibuatnya dan dapat digunakan untuk login pada aplikasi ecourt.  Login pada aplikasi e-Court dapat dilakukan pada tombol Login halaman pertama e-Court. Setelah berhasil login untuk pertama kali login, pengguna terdaftar harus melengkapi data Advokat.

Sesuai Perma No. 3 Tahun 2018 bahwa Pengguna Terdaftar untuk saat ini hanya bisa dilakukan oleh Advokat, untuk pengguna terdaftar lain dari Perseorangan atau Badan Hukum akan diatur kemudian. Dalam melengkapi Data Advokat juga jarus melengkapi dengan dokumen Advokat sesuai persyaratan yang telah diatur pada Perma No. 3 Tahun 2018 yaitu KTP, Berita Acara Sumpah dan Kartu Tanda Anggota (KTA). Dengan melengkapi data Advokat yang benar untuk pendaftaran akun pengguna terdaftar telah selesai dilakukan, akan tetapi untuk bisa beracara dengan menggunakan e-Court harus menunggu verifikasi dan validiasi oleh Pengadilan Tingkat Banding dimana Advokat tersebut disumpah. Setelah Pengguna Terdaftar dinyatakan terverifikasi dan valid sebagai Advokat oleh Pengadilan Tingkat Banding dimana Advokat Tersebut disumpah, maka berikutnya adalah Pendaftaran Perkara. Tahapan Pendaftaran Perkara melalui e-Court adalah sebagai berikut :
  •   .   Menu Gugatan Online > Tambah Gugatan. Advokat dapat beracara di Pengadilan yang telah membuka layanan e-Court.
  •     Pilih Pengadilan > Nomor Register Online dan Barcode. Setelah memahami dan menyetujui syarat dan ketentuan dalam pendaftaran online melalui e-Court, tekan Tombol Daftar.
  •   .    Pendaftaran Surat Kuasa > Advokat atau Pengguna terdaftar harus mengupload Surat Kuasa sebelum melanjutkan pendaftaran perkara.
  •        Mengisi Data Pihak > alamat pihak baik penggugat dan tergugat. Dengan melengkapi data alamat maka biaya panjar dapat ditaksirkan sesuai besaran radius masing-masing wilayah pengadilan sesuai ketetapan Ketua Pengadilan.
  •        Upload Berkas Gugatan
  •       Selanjutnya menunggu notifikasi panjar biaya perkara yang harus dibayar


Komentar

Postingan populer dari blog ini

ringkasan Nahwu

kaidah ghoiru asasiyah

AKHLAK TERHADAP TEMAN SEBAYA