e-Filling dalam e-Court
e-Filing merupakan layanan pengiriman dan penerimaan berkas perkara digital (PDF/Scan)
secara online, seperti Replik, Duplik, Kesimpulan dan atau
Jawaban. Aplikasi E-Filing dapat digunakan untuk melakukan
pendaftaran perkara secara elektronik dalam perkara gugatan dan/atau permohonan
perdata, agama, tata usaha militer, atau tata usaha negara. Aplikasi ini dapat
digunakan untuk melakukan pendaftaran gugatan dan/atau permohonan sekaligus
memasukkan dokumen elektronik yang apabila kemudian terverifikasi dan diterima
secara prosedural, akan memulai suatu perkara perdata atau untuk memasukkan
dokumen elektronik atas perkara yang sudah ada. Aplikasi E-Filing juga dapat digunakan untuk melakukan pengunggahan maupun
pengunduhan dokumen dalam rangka replik, duplik dan kesimpulan, pengelolaan,
penyampaian dan penyimpanan dokumen perkara perdata/agama/tata usaha
militer/tata usaha negara.
Kuntungan Pendaftaran Perkara secara online melalui Aplikasi
e-Court adalah :
- . Menghemat Waktu dan Biaya dalam proses pendaftaran perkara.
- . Pembayaran Biaya Panjar yang dapat dilakukan dalam saluran multi chanel atau dari berbagai metode pembayaran dan bank.
- . Dokumen terarsip secara baik dan dapat diakses dari berbagai lokasi dan media.
- . Proses Temu Kembali Data yang lebih cepat.
Sebelum melakukan pendaftaran syarat
wajib yang harus dilakukan adalah harus memiliki akun pada aplikasi e-Court.
Untuk melakukan pendaftaran melalui e-Court yang dilakukan pertama kali adalah
membuka website e-Court Mahkamah Agung di https://ecourt.mahkamahagung.go.id dan menekan tombol Register Pengguna
Terdaftar. Dalam
pendaftaran, Pengguna
Terdaftar harus dimasukkan alamat email yang valid karena aktivasi akun akan
dikirimkan melalui email yang didaftarkan yang nantinya akan menjadi alamat
domisili elektronik pengguna terdaftar. Apabila pendaftaran berhasil pengguna
terdaftar akan mendapatkan email user dan password yang telah dibuatnya dan
dapat digunakan untuk login pada aplikasi ecourt. Login pada aplikasi e-Court dapat dilakukan pada tombol Login
halaman pertama e-Court. Setelah berhasil login untuk pertama kali
login, pengguna terdaftar harus melengkapi data Advokat.
Sesuai Perma No. 3 Tahun 2018 bahwa
Pengguna Terdaftar untuk saat ini hanya bisa dilakukan oleh Advokat, untuk
pengguna terdaftar lain dari Perseorangan atau Badan Hukum akan diatur
kemudian. Dalam melengkapi Data Advokat juga jarus melengkapi dengan dokumen
Advokat sesuai persyaratan yang telah diatur pada Perma No. 3 Tahun 2018 yaitu
KTP, Berita Acara Sumpah dan Kartu Tanda Anggota (KTA). Dengan melengkapi data Advokat yang benar
untuk pendaftaran akun pengguna terdaftar telah selesai dilakukan, akan tetapi
untuk bisa beracara dengan menggunakan e-Court harus menunggu verifikasi dan
validiasi oleh Pengadilan Tingkat Banding dimana Advokat tersebut disumpah. Setelah Pengguna Terdaftar dinyatakan
terverifikasi dan valid sebagai Advokat oleh Pengadilan Tingkat Banding dimana
Advokat Tersebut disumpah, maka berikutnya adalah Pendaftaran Perkara. Tahapan
Pendaftaran Perkara melalui e-Court adalah sebagai berikut :
- . Menu
Gugatan Online > Tambah Gugatan. Advokat dapat beracara di Pengadilan yang telah
membuka layanan e-Court.
- Pilih Pengadilan > Nomor Register Online dan Barcode. Setelah memahami dan menyetujui syarat
dan ketentuan dalam pendaftaran online melalui e-Court, tekan Tombol Daftar.
- . Pendaftaran Surat Kuasa > Advokat atau Pengguna terdaftar harus mengupload Surat Kuasa sebelum melanjutkan pendaftaran perkara.
- Mengisi Data Pihak > alamat pihak baik penggugat dan tergugat. Dengan melengkapi data alamat maka biaya panjar dapat ditaksirkan sesuai besaran radius masing-masing wilayah pengadilan sesuai ketetapan Ketua Pengadilan.
- Upload Berkas Gugatan
- Selanjutnya menunggu notifikasi panjar biaya perkara yang harus dibayar
Komentar