Cara Input GPP
Aplikasi
GPP merupakan aplikasi yang digunakan untuk penyusunan kelengkapan dokumen
perhitungan gaji para PNS yang dibiayai oleh beban Anggaran Pendapatan Belanja
Negara (APBN). Aplikasi GPP dikembangkan oleh Direktorat Sistem Perbendaharaan
sebagai salah satu Direktorat di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
dengan tujuan memberikan kemudahan dalam mengelola data gaji para pegawai di
lingkungan satuan kerja bersangkutan, meningkatkan kecepatan dan ketepatan
dalam penyelesaian pembayaran gaji. Aplikasi GPP menyediakan 10 menu utama
yaitu Setting, Pegawai, Gaji, Laporan, Tambahan, Monitoring, Referensi,
Utilitas, Kirim dan Keluar yang mempunyai fungsi proses, diantaranya dapat
menghitung berbagai macam jenis gaji, baik itu Gaji Induk (Bulanan), Gaji
Susulan, Persekot Gaji, Gaji Terusan, dan proses lain. Keluaran yang dihasilkan
diantaranya mencetak daftar gaji juga bisa mencetak kartu pegawai elektronik
dan lain-lain.
Implementasi
proses menjalankan aplikasi sistem penggajian GPP diawali dengan memasukkan
user dan password untuk pengamanan aplikasi ini. Untuk proses penginputan gaji
pegawai dapat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
- ·
Aktifkan
Aplikasi Gaji ( GPP ), Pilih Menu Gaji, Sub Menu Proses Perhitungan Gaji
- ·
Klik
Tombol “Baru”
- ·
Isikan
Bulan Gaji, sesuai dengan periode gaji yang akan dibuat
- ·
Klik
Tombol Semua, untuk memilih semua pegawai
- ·
Klik
Tombol “Proses”
- · Setelah
Tombol “Proses” diklik dan data seluruh pegawai sudah valid maka gaji akan
diproses. Supaya Gaji Induk bisa diproses maka lengkapi data sesuai perintah
yang tertera pada lembar konfirmasi.
- · Setelah
data dilengkapi maka Gaji Induk bisa diproses, kemudian Klik tombol “SIMPAN”
- ·
Pembuatan
Gaji Induk sudah berhasil dan diberi nomor urut.
- ·
Setelah
pembuatan gaji induk selesai, PPABP mengirim Arsip Data Komputer ( ADK )
gaji sementara ke PPSPM untuk diuji terhadap validitas data sebagai dasar
pembuatan gaji. Pengirim ADK Gaji ke PPSPM dilakukan dengan Pilih Menu Kirim
Sub Menu Kirim Gaji Sementara ke PPSPM.
- ·
Isikan
Bulan Gaji yang akan di kirim, Cari Folder Tempat, Centang Gaji Yang akan
dirim, Klik Tombol Proses.
- ·
Setelah
Tombol “Proses” diklik Kotak dialog “CETAK PERUBAHAN “ terbuka, Klik Tombol
cetak untuk mencetak perubahan sementara.
- ·
Jika
Tombol Gambar Printer diklik kotak dialog printer akan terbuka untuk
melaksanakan pencetakan setelah pencetakan pada printer selesai akan muncul
Informasi “Pembuatan ADK Perubahan Sementara dan ADK Gaji Selesai“. ADK
tersebut tersimpan pada C:\APLGAJISATKER\KIRIM\, Copy ke Flashdisck
untuk diuji oleh PPSPM.
- ·
Setelah
ADK Gaji diuji oleh PPSPM dan tidak ada masalah maka PPABP boleh mencetak
Daftar Gaji dengan cara pilih Menu Laporan Sub Menu Cetak Gaji.
- ·
Masukkan
Bulan Gaji yang akan dicetak , centang Golongan Gaji yang akan dicetak Klik
Tombol “Proses”
- ·
Klik
Tom Gambar Printer untuk mencetak Daftar Gaji Golongan II sesuai dengan yang
kita pilih. Dengan cara sama pilih Golongan III, IV, Rekapitulasi, Halaman
Luar, Surat Setoran Pajak satu per satu diproses.
- ·
Setelah
Daftar Gaji lengkap dicetak, kirim ADK Gaji ke PPK untuk dibuatkan Surat
Permintaan Pembayaran (SPP) dengan cara Klik Tombol Transfer ke SPP
- ·
Pilih
Folder Tempat Penyimpanan ADK Gaji pada Folder C, Klik Tombol Proses.
- ·
Setelah
Tombol Proses diklik Kotak Dialog Perhatian akan terbuka yang menyatakan File
Rekap dan Lampiran SPM sudah terbentuk, klik OK, Copy File tersebut untuk
diserahkan ke PPK supaya di buatkan Surat Permintaan Pembayaran.
- ·
Membuat
Back Up GPP dengan cara Klik Menu Utility, Sub Menu Backup.
- ·
Pilih
Folder Tempat Penyimpanan File Backup, kemudian Klik Proses.
- ·
Proses
Backup Selesai disimpan di dalam Folder C
- ·
File
Backup terbentuk pada Folder C
- ·
Kirim
Penyamaan Data Pegawai dengan cara Klik Menu Kirim, Sub Menu Penyamaan Data
- · Pilih Folder Tempat Penyimpanan Data, beri tanda centang pada Nama File, Klik Tombol Proses
- Proses Pembuatan Gaji Induk oleh PPABP sampai di sini selesai.
Selanjutnya
PPK akan membuatkan SPP dari Data yang telah dikirimkan, setelah PPK mencetak
Surat Permintaan Pembayaran (SPP), ADK SPP dikirimkan kepada PPSPM untuk
dibuatkan Surat Perintah Membayar (SPM).
Komentar