Cara Input GPP

Aplikasi GPP merupakan aplikasi yang digunakan untuk penyusunan kelengkapan dokumen perhitungan gaji para PNS yang dibiayai oleh beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Aplikasi GPP dikembangkan oleh Direktorat Sistem Perbendaharaan sebagai salah satu Direktorat di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan tujuan memberikan kemudahan dalam mengelola data gaji para pegawai di lingkungan satuan kerja bersangkutan, meningkatkan kecepatan dan ketepatan dalam penyelesaian pembayaran gaji. Aplikasi GPP menyediakan 10 menu utama yaitu Setting, Pegawai, Gaji, Laporan, Tambahan, Monitoring, Referensi, Utilitas, Kirim dan Keluar yang mempunyai fungsi proses, diantaranya dapat menghitung berbagai macam jenis gaji, baik itu Gaji Induk (Bulanan), Gaji Susulan, Persekot Gaji, Gaji Terusan, dan proses lain. Keluaran yang dihasilkan diantaranya mencetak daftar gaji juga bisa mencetak kartu pegawai elektronik dan lain-lain.

Implementasi proses menjalankan aplikasi sistem penggajian GPP diawali dengan memasukkan user dan password untuk pengamanan aplikasi ini. Untuk proses penginputan gaji pegawai dapat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
  • ·         Aktifkan Aplikasi Gaji ( GPP ), Pilih Menu Gaji, Sub Menu Proses Perhitungan Gaji
  • ·         Klik Tombol “Baru”
  • ·         Isikan Bulan Gaji, sesuai dengan periode gaji yang akan dibuat
  • ·         Klik Tombol Semua, untuk memilih semua pegawai
  • ·         Klik Tombol “Proses”
  • ·       Setelah Tombol “Proses” diklik dan data seluruh pegawai sudah valid maka gaji akan diproses. Supaya Gaji Induk bisa diproses maka lengkapi data sesuai perintah yang tertera pada lembar konfirmasi.
  • ·       Setelah data dilengkapi maka Gaji Induk bisa diproses, kemudian Klik tombol “SIMPAN”
  • ·         Pembuatan Gaji Induk sudah berhasil dan diberi nomor urut.
  • ·         Setelah pembuatan gaji induk selesai, PPABP mengirim Arsip Data Komputer ( ADK )  gaji sementara ke PPSPM untuk diuji terhadap validitas data sebagai dasar pembuatan gaji. Pengirim ADK Gaji ke PPSPM dilakukan dengan Pilih Menu Kirim Sub Menu Kirim Gaji Sementara ke PPSPM.
  • ·         Isikan Bulan Gaji yang akan di kirim, Cari Folder Tempat, Centang Gaji Yang akan dirim, Klik Tombol Proses.
  • ·         Setelah Tombol “Proses” diklik Kotak dialog “CETAK PERUBAHAN “ terbuka, Klik Tombol cetak untuk mencetak perubahan sementara.
  • ·         Jika Tombol Gambar Printer diklik kotak dialog printer akan terbuka untuk melaksanakan pencetakan setelah pencetakan pada printer selesai akan muncul Informasi “Pembuatan ADK Perubahan Sementara dan ADK Gaji Selesai“.  ADK tersebut tersimpan pada  C:\APLGAJISATKER\KIRIM\, Copy ke Flashdisck  untuk diuji oleh PPSPM.
  • ·         Setelah ADK Gaji diuji oleh PPSPM dan tidak ada masalah maka PPABP boleh mencetak Daftar Gaji dengan cara pilih Menu  Laporan Sub Menu Cetak Gaji.
  • ·         Masukkan Bulan Gaji yang akan dicetak , centang Golongan Gaji yang akan dicetak Klik Tombol “Proses”
  • ·         Klik Tom Gambar Printer untuk mencetak Daftar Gaji Golongan II sesuai dengan yang kita pilih. Dengan cara sama pilih Golongan III, IV, Rekapitulasi, Halaman Luar, Surat Setoran Pajak satu per satu diproses.
  • ·         Setelah Daftar Gaji lengkap dicetak, kirim ADK Gaji ke PPK untuk dibuatkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dengan cara Klik Tombol Transfer ke SPP
  • ·         Pilih Folder Tempat Penyimpanan ADK Gaji pada Folder C, Klik Tombol Proses.
  • ·         Setelah Tombol Proses diklik Kotak Dialog Perhatian akan terbuka yang menyatakan File Rekap dan Lampiran SPM sudah terbentuk, klik OK, Copy File tersebut untuk diserahkan ke PPK supaya di buatkan Surat Permintaan Pembayaran.
  • ·         Membuat Back Up GPP dengan cara Klik Menu Utility, Sub Menu Backup.
  • ·         Pilih Folder Tempat Penyimpanan File Backup, kemudian Klik Proses.
  • ·         Proses Backup Selesai disimpan di dalam Folder C
  • ·         File Backup terbentuk pada Folder C
  • ·         Kirim Penyamaan Data Pegawai dengan cara Klik Menu Kirim, Sub Menu Penyamaan Data
  • ·         Pilih Folder Tempat Penyimpanan Data, beri tanda centang pada Nama File, Klik Tombol Proses
  • Proses Pembuatan Gaji Induk oleh PPABP sampai di sini selesai.   
Selanjutnya PPK akan membuatkan SPP dari Data yang telah dikirimkan, setelah PPK mencetak Surat Permintaan Pembayaran (SPP), ADK SPP dikirimkan kepada PPSPM untuk dibuatkan Surat Perintah Membayar (SPM).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ringkasan Nahwu

kaidah ghoiru asasiyah

AKHLAK TERHADAP TEMAN SEBAYA