Upaya Hukum Banding
Upaya banding, yaitu permintaan atau permohonan salah satu pihak yang berperkara agar penetapan atau putusan yang dijatuhkan Pengadilan Agama diperiksa ulang dalam pemeriksaan tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Agama. Apabila salah satu atau kedua belah pihak dalam suatu perkara tidak menerima putusan pengadilan tingkat pertama karena merasa haknya terganggu dengan adanya putusan itu atau menganggap putusan tersebut tidak benar dan belum adil, maka ia dapat mengajukan banding. Upaya hukum banding adalah hukum agar perkara yang telah diputuskan oleh pengadilan tingkat pertama diperiksa ulang oleh pengadilan yang lebih tinggi karena pihak yang mengajukan belum puas dan tidak menerima keputusan pengadilan tingkat pertama. Berdasarkan Pasal 61 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989, atas penetapan dan putusan pengadilan agama dapat dimintakan banding oleh pihak yang berperkara kecuali apabila undang-undang menetukan lain. Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama merupakan pengadilan