indonesia negara demokrasi



Negara Indonesia merupakan negara hukum yang menganut sistem demokrasi. Demokrasi sendiri berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat atau penduduk suatu daerah dan cratein atau cratos yang berarti kedaulatan atau kekuasaan. Hal tersebut berarti bahwa kedaulatan suatu negara berada di tangan rakyat. Atau bisa juga diartikan sebagai keadaan negara dimana sistem pemerintahannya berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
Meskipun demikian, yang dimaksud cratos dalam Yunani Kuno hanyalah sebagian dari penduduk dewasa kota Athena. Jika dianalogikan sama seperti kehidupan bermasyarakat negara demokrasi modern, dimana tidak seluruh penduduk suatu negara berhak ikut memerintah negara yang bersangkutan. Sebagaimana halnya dalam pemilu, karena hanya warga negara dewasa yang memenuhi syarat saja yang diperbolehkan untuk menggunakan hak pilihnya.[1]
Dengan memperhatikan pengertian diatas, dapat diketahui bahwa negara yang menganut bentuk pemerintahan demokrasi, maka segala kebijakan yang diambil oleh pemerintah harus benar – benar memperhatikan kepentingan rakyat. Pemerintah tidak boleh menentukan kebijakan berdasarkan keinginan pribadi. Hal ini sesuai dengan prinsip dasar pemerintahan demokrasi yaitu, pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Salah satu ciri khas suatu negara menganut sistem demokrasi adalah dengan diselenggarakannya pemilihan umum (pemilu) untuk memilih siapa wakil yang akan mewakili aspirasi rakyat. Pemilu merupakan salah satu perwujudan dari pemerintahan dari rakyat (Government of the people) dimana pemerintahan yang berjalan dalam suatu negara harus mendapat pengakuan dari rakyat. Pengakuan itu bisa didapatkan dengan adanya pemilu. Pemilu sangat penting dilakukan karena pemilu mempunyai tujuan yang ada 4, yaitu :
-          Untuk memungkinkan terjadinya peralihan kepemimpinan pemerintahan secara tertib dan damai.
-          Untuk memungkinkan terjadinya pergantian pejabat yang akan mewakili kepentingan rakyat di lembaga perwakilan.
-          Untuk melaksanakan prinsip kedaulatan rakyat.
-          Untuk melaksanakan prinsip hak – hak asasi warga negara
Kemampuan tiap orang bersifat terbatas. Selain itu jabatan pada dasarnya merupakan amanah yang berisi beban tanggung jawab. Oleh karena itu seseorang tidak boleh duduk dalam suatu jabatan tanpa batasan untuk dilakukannya pergantian. Tanpa siklus kekuasaan yang dinamis, kekuasaan itu akan berubah menjadi malapetaka . oleh karena itu sangat wajar apabila selalu terjadi pergantian pejabat baik di lembaga eksekutif maupun legislatif. [2]
Dalam pemilu, terdapat banyak sekali orang yang mencalonkan menjadi wakil rakyat. Mereka berdalih bahwa mereka berani melenggang di kancah perpolitikan untuk mewakili menyampaikan aspirasi dan keinginan rakyat dan berjuang untuk kemashlahatan rakyat. Namun tidak sedikit juga para “wakil rakyat” tersebut yang saat telah berada di kursi pemerintahan justru hanya memperhatikan kepentingan golongan mereka sendiri. Memperjuangkan kepentingan golongan dan mengesampingkan kepentingan masyarakat secara umum. Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam pentas politik selalu ada yang dominan diantara yang dominan. Hal ini dikarenakan dalam dunia politik terdapat kekuatan (massa, kedudukan, uang, media) sedangkan mereka yang tidak punya kekuatan tersebut sudah pasti tidak dapat melangkah dengan mudah.
Mungkin masalah tersebut yang menjadi alasan menurunnya minat masyarakat untuk mengikuti pemilu. Disamping itu maraknya para wakil rakyat yang melakukan tindak pidana korupsi semakin menambah alasan keengganan masyarakat untuk menentukan pilihan. Sebagaimana dilansir dalam liputan6.com menyatakan bahwa masyarakat didera rasa “galau”dalam pemilu 2014 ini, baik pemilu legislatif maupun pemilu presiden.
Kegalauan para pemilih tak hanya terlihat saat ditanya soal memilih partai politik, tapi calon presiden pun banyak pemilih yang belum pasti menentukan pilihannya. Dalam data yang dirilis CSIC, 45,8% pemilih belum pasti atau masih bisa berubah pilhannya, 42,4% pemilih sudah pasti atau tidak akan mengubah pilihannya, dan 11,8% tidak tahu atau tidak menjawab saat ditanya terkait partai politik yang akan dicoblos pada 9 April 2014.
Mirip dengan pemilih partai politik, banyak pemilih yang belum pasti memilih calon presiden yang sudah muncul saat ini. Hasil survei menyebutkan, 49,7% pemilih masih bisa berubah atau belum pasti memilih, 44,5% sudah pasti atau tidak mengubah pilihannya, dan 5,8% tidak menjawab. Masyarakat juga belum bisa memastikan siapa sosok tepat bagi para capres yang sudah mendeklarasikan diri. Dari 15 nama yang diajukan, 23,8%  menyebut belum punya pilihan.[3]
Kegalauan tersebut kemungkinan tidak akan terjadi manakala pemerintah beserta para wakil rakyat yang duduk di senayan mampu mewakili aspirasi dan kepentingan rakyat. Mereka seharusnya menjalankan tugasnya dengan baik karena rakyat senantiasa melakukan pengawasan terhadap kinerja para praktisi pemerintahan. Ketika proses perjalanan politik di negara ini telah baik dan sehat, bukan tidak mungkin negara Indonesia akan berubah menjadi negara yang maju.
Negara yang maju salah satu parameternya adalah kualitas demokrasi, karena dengan baik dan sehatnya demokrasi suatu negara, maka akan dilahirkan pemimpin-pemimpin yang berkarakter dan mampu mengayomi serta mensejahterakan rakyatnya. Hal ini dikarenakan pemimpin tersebut lahir dari proses demokrasi yang sehat dan baik, sesuai dengan keinginan rakyat yang dipimpinnya.[4]
Ketika semua perkara tersebut telah dicapai, maka Indonesia akan menjadi negara yang maju dengan kualitas demokrasi yang baik. Negara yang menjunjung tinggi kepentingan rakyat diatas segala kepentingan pribadi, sehingga prinsip – prinsip demokrasi dapat berjalan dengan baik.  Oleh karena itu alangkah indahnya apabila para wakil rakyat yang duduk di kursi parlemen beserta pemerintah bersikap layaknya wakil rakyat yang mengingat akan amanat yang mereka emban dan tidak tergiur akan banyaknya keindahan dan kenikmatan sementara yang bertebaran di sekitar mereka.


[1] Sri Harini Dwiyatmi (Edt), Pendidikan Kewarganegaraan, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2012, Hal. 153.
[2] Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Pt Raja Grafindo Persada, 2013, Hal. 418 – 419.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ringkasan Nahwu

kaidah ghoiru asasiyah

AKHLAK TERHADAP TEMAN SEBAYA