indonesia negara demokrasi
Negara Indonesia merupakan negara hukum yang
menganut sistem demokrasi. Demokrasi sendiri berasal dari bahasa Yunani yaitu demos
yang berarti rakyat atau penduduk suatu daerah dan cratein atau cratos
yang berarti kedaulatan atau kekuasaan. Hal tersebut berarti bahwa kedaulatan
suatu negara berada di tangan rakyat. Atau bisa juga diartikan sebagai keadaan
negara dimana sistem pemerintahannya berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi
berada dalam keputusan bersama rakyat, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh
rakyat.
Meskipun demikian, yang dimaksud cratos
dalam Yunani Kuno hanyalah sebagian dari penduduk dewasa kota Athena. Jika
dianalogikan sama seperti kehidupan bermasyarakat negara demokrasi modern,
dimana tidak seluruh penduduk suatu negara berhak ikut memerintah negara yang
bersangkutan. Sebagaimana halnya dalam pemilu, karena hanya warga negara dewasa
yang memenuhi syarat saja yang diperbolehkan untuk menggunakan hak pilihnya.[1]
Dengan memperhatikan pengertian diatas, dapat
diketahui bahwa negara yang menganut bentuk pemerintahan demokrasi, maka segala
kebijakan yang diambil oleh pemerintah harus benar – benar memperhatikan
kepentingan rakyat. Pemerintah tidak boleh menentukan kebijakan berdasarkan
keinginan pribadi. Hal ini sesuai dengan prinsip dasar pemerintahan demokrasi
yaitu, pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Salah satu ciri khas suatu negara menganut
sistem demokrasi adalah dengan diselenggarakannya pemilihan umum (pemilu) untuk
memilih siapa wakil yang akan mewakili aspirasi rakyat. Pemilu merupakan salah
satu perwujudan dari pemerintahan dari rakyat (Government of the people) dimana pemerintahan yang berjalan dalam suatu negara harus mendapat
pengakuan dari rakyat. Pengakuan itu bisa didapatkan dengan adanya pemilu. Pemilu
sangat penting dilakukan karena pemilu mempunyai tujuan yang ada 4, yaitu :
-
Untuk memungkinkan
terjadinya peralihan kepemimpinan pemerintahan secara tertib dan damai.
-
Untuk
memungkinkan terjadinya pergantian pejabat yang akan mewakili kepentingan
rakyat di lembaga perwakilan.
-
Untuk
melaksanakan prinsip kedaulatan rakyat.
-
Untuk
melaksanakan prinsip hak – hak asasi warga negara
Kemampuan tiap orang bersifat terbatas. Selain
itu jabatan pada dasarnya merupakan amanah yang berisi beban tanggung jawab.
Oleh karena itu seseorang tidak boleh duduk dalam suatu jabatan tanpa batasan
untuk dilakukannya pergantian. Tanpa siklus kekuasaan yang dinamis, kekuasaan
itu akan berubah menjadi malapetaka . oleh karena itu sangat wajar apabila
selalu terjadi pergantian pejabat baik di lembaga eksekutif maupun legislatif. [2]
Dalam pemilu, terdapat banyak sekali orang
yang mencalonkan menjadi wakil rakyat. Mereka berdalih bahwa mereka berani
melenggang di kancah perpolitikan untuk mewakili menyampaikan aspirasi dan
keinginan rakyat dan berjuang untuk kemashlahatan rakyat. Namun tidak sedikit
juga para “wakil rakyat” tersebut yang saat telah berada di kursi pemerintahan
justru hanya memperhatikan kepentingan golongan mereka sendiri. Memperjuangkan
kepentingan golongan dan mengesampingkan kepentingan masyarakat secara umum.
Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam pentas politik selalu ada yang dominan
diantara yang dominan. Hal ini dikarenakan dalam dunia politik terdapat
kekuatan (massa, kedudukan, uang, media) sedangkan mereka yang tidak punya
kekuatan tersebut sudah pasti tidak dapat melangkah dengan mudah.
Mungkin masalah tersebut yang menjadi alasan
menurunnya minat masyarakat untuk mengikuti pemilu. Disamping itu maraknya para
wakil rakyat yang melakukan tindak pidana korupsi semakin menambah alasan
keengganan masyarakat untuk menentukan pilihan. Sebagaimana dilansir dalam
liputan6.com menyatakan bahwa masyarakat didera rasa “galau”dalam pemilu 2014
ini, baik pemilu legislatif maupun pemilu presiden.
“Kegalauan”
para pemilih tak hanya terlihat saat ditanya soal memilih partai politik, tapi
calon presiden pun banyak pemilih yang belum pasti menentukan pilihannya. Dalam data yang dirilis CSIC,
45,8% pemilih belum pasti atau masih bisa berubah pilhannya, 42,4% pemilih
sudah pasti atau tidak akan mengubah pilihannya, dan 11,8% tidak tahu atau
tidak menjawab saat ditanya terkait partai politik yang akan dicoblos pada 9
April 2014.
Mirip dengan
pemilih partai politik, banyak pemilih yang belum pasti memilih calon presiden
yang sudah muncul saat ini. Hasil survei menyebutkan, 49,7% pemilih
masih bisa berubah atau belum pasti memilih, 44,5% sudah pasti atau tidak
mengubah pilihannya, dan 5,8% tidak menjawab. Masyarakat juga
belum bisa memastikan siapa sosok tepat bagi para capres yang sudah
mendeklarasikan diri. Dari 15 nama yang diajukan, 23,8% menyebut belum punya pilihan.[3]
Kegalauan tersebut kemungkinan tidak akan
terjadi manakala pemerintah beserta para wakil rakyat yang duduk di senayan
mampu mewakili aspirasi dan kepentingan rakyat. Mereka seharusnya menjalankan
tugasnya dengan baik karena rakyat senantiasa melakukan pengawasan terhadap
kinerja para praktisi pemerintahan. Ketika proses perjalanan politik di negara
ini telah baik dan sehat, bukan tidak mungkin negara Indonesia akan berubah
menjadi negara yang maju.
Negara yang maju salah satu parameternya adalah kualitas
demokrasi, karena dengan baik dan sehatnya demokrasi suatu negara, maka akan
dilahirkan pemimpin-pemimpin yang berkarakter dan mampu mengayomi serta
mensejahterakan rakyatnya. Hal ini
dikarenakan pemimpin tersebut lahir dari proses demokrasi yang sehat dan baik,
sesuai dengan keinginan rakyat yang dipimpinnya.[4]
Ketika semua perkara tersebut telah dicapai,
maka Indonesia akan menjadi negara yang maju dengan kualitas demokrasi yang
baik. Negara yang menjunjung tinggi kepentingan rakyat diatas segala
kepentingan pribadi, sehingga prinsip – prinsip demokrasi dapat berjalan dengan
baik. Oleh karena itu alangkah indahnya
apabila para wakil rakyat yang duduk di kursi parlemen beserta pemerintah
bersikap layaknya wakil rakyat yang mengingat akan amanat yang mereka emban dan
tidak tergiur akan banyaknya keindahan dan kenikmatan sementara yang bertebaran
di sekitar mereka.
[1] Sri Harini Dwiyatmi (Edt), Pendidikan Kewarganegaraan, Yogyakarta :
Pustaka Pelajar, 2012, Hal. 153.
[2] Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Pt
Raja Grafindo Persada, 2013, Hal. 418 – 419.
[3] http://indonesia-baru.liputan6.com/read/2030497/pemilu-2014-survei-csis-banyak-pemilih-galau . diakses pada 18 Mei 2014, 11:41 WIB.
[4] http://indonesia-baru.liputan6.com/read/796924/sukses-pemilu-2014-sukses-partisipasi-politik-masyarakat. diakses pada 18 Mei 2014, 11:51 WIB.
Komentar