hukum progresif



HUKUM PROGRESIF
Indonesia adalah negara hukum dimana hukum dijadikan sebagai panglima dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Disamping untuk mewujudkan kepastian dan keadilan, hukum juga berfungsi untuk kesejahteraan hidup manusia. Akan tetapi dalam realita kehidupan masyarakat, hukum justru dijadikan alat untuk melindungi kepentingan tertentu. Disamping itu, hukum dijadikan sebagai sebuah alat untuk melegalkan tindakan – tindakan yang jauh dari nilai keadilan. Supremasi hukum yang selama ini didengungkan hanyalah tanda tanpa makna. Teks – teks yang terumus dalam undang – undang hanyalah permainan bahasa yang mengecewakan.
Pada dasarnya hukum merupakan karya cipta manusia yang dibuat dengan tujuan untuk menegakkan martabat manusia itu sendiri. Oleh karena itu, sudah seharusnya manusia tidak menghamba kepada teks – teks Undang – Undang sebagai perwujudan hukum, namun hukum yang menghamba kepada manusia untuk kepentingan penegakan nilai – nilai kemanusiaan. Hal tersebut sesuai dengan nilai dasar kebangsaan, yaitu mewujudkan konsepsi keadilan yang beradabsebagaimana yang tertera dalam sila kedua Pancasila.
Keadilan bukanlah sekedar ketuk palu pengadilan maupun pembagian sama rata. Keadilan juga bukan sekedar pandangan positivistic dan pasal – pasal. Keadilan  tidak dapat diwujudkan dengan sikap hakim yang pemalas dan cenderung tumpul nilai kemanusiaannya. Keadilan dalam hukum adalah keberanian untuk menafsirkan Undang – Undang demi mengangkat harkat dan martabat manusia.
Hukum Progresif memberikan pandangan berbeda mengenai konsep keadilan. Dia menuntut keberanian aparat hukum menafsirkan pasal untuk memperadabkan bangsa sehingga idealitas yang dibangun dalam penegakan hukum di Indonesia  sejajar dengan upaya bangsa mencapai tujuan bersama. Menurut Satjipto Rahardjo, Penegakan hukum progresif adalah menjalankan hukum tidak hanya sekedar kata-kata hitam-putih dari peraturan (according to the letter), melainkan menurut semangat dan makna lebih dalam (to very meaning) dari undang-undang atau hukum. Penegakan hukum tidak hanya kecerdasan intelektual, melainkan dengan kecerdasan spiritual.
Keadilan adalah inti atau hakikat hukum. Merumuskan konsep keadilan progresif  ialah bagaimana bisa menciptakan keadilan yang subtantif dan bukan keadilan prosedur. Dalam rangka menjadikan keadilan subtantif sebagai inti pengadilan yang dijalankan di Indonesia, Mahkamah Agung memegang peranan yang sangat penting. Sebagai puncak dari badan pengadilan, ia memiliki kekuasaan untuk mendorong (encourage) pengadilan dan hakim dinegeri ini untuk mewujudkan keadilan yang progresif tersebut.
Hakim menjadi faktor penting dalam menentukan, bahwa pengadilan di Indonesia bukanlah suatu permainan (game) untuk mencari menang, melainkan mencari kebenaran dan keadilan. Keadilan progresif semakin jauh dari cita-cita apabila membiarkan pengadilan didominasi oleh “permainan” prosedur.  Proses pengadilan yang disebut fair trial di negeri ini hendaknya berani ditafsirkan sebagai pengadilan dimana hakim memegang kendali aktif untuk mencari kebenaran.
Kehadiran hukum progresif bukanlah sesuatu yang kebetulan. Hukum progresif adalah bagian dari proses pencarian kebenaran (searching for the truth) yang tidak pernah berhenti. Agenda besar gagasan hukum progrsif adalah menempatkan manusia sebagai sentralitas utama dari seluruh perbincangan mengenai hukum. Hukum progresif mengajak untuk memperhatikan faktor perilaku manusia. Oleh karena itu, hukum progresif menempatkan perpaduan antara faktor peraturan dan perilaku penegak hukum di dalam masyarakat. Disinilah arti penting pemahaman gagasan hukum progesif, bahwa konsep “hukum terbaik” harus diletakkan dalam konteks keterpaduan yang bersifat utuh (holistik) dalam memahami problem-problem kemanusiaan.
Dengan demikian, gagasan hukum progresif tidak semata-mata hanya memahami sistem hukum pada sifat yang dogmatic, namun juga memberikan perhatian yang besar terhadap aspek perilaku sosial pada sifat yang empirik. Sehingga diharapkan mampu melihat problem kemanusiaan secara utuh dan berorientasi keadilan substantive.
Dasar filosofi dari hukum progresif adalah suatu institusi yang bertujuan mengantarkan manusia kepada kehidupan yang adil, sejahtera dan membuat manusia bahagia. Hukum progresif  berangkat dari asumsi dasar bahwa hukum adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya. Berdasarkan hal itu, maka kelahiran hukum bukan untuk dirinya sendiri, melainkan untuk sesuatu yang lebih luas, yaitu untuk harga diri manusia, kebahagiaan, kesejahteraan dan kemuliaan manusia. Itulah sebabnya ketika terjadi permasalahan didalam hukum, maka hukumlah yang harus ditinjau dan diperbaiki, bukan manusia yang dipaksa – paksa untuk dimasukkan kedalam skema hukum.
Orientasi hukum progresif bertumpu pada aspek peraturan dan perilaku (rules and behavior). Peraturan akan membangun sistem hukum positif yang logis dan rasional. Sedangkan aspek perilaku atau manusia akan menggerakkan peraturan dan sistem yang telah terbangun itu.          Dengan menempatkan aspek perilaku berada diatas aspek peraturan, dengan demikian faktor manusia dan kemanusiaan inilah yang mempunyai unsur greget.
Hukum progresif menempatkan diri sebagai kekuatan “pembebasan” yaitu membebaskan diri dari tipe, cara berpikir, asas dan teori hukum yang legalistik-positivistik. Dengan ciri tersebut hukum progresif lebih mengutamakan “tujuan” daripada “prosedur”. Paradigma “pembebasan” yang dimaksud disini bukan berarti menjurus kepada tindakan anarkhi, sebab apapun yang dilakukan harus tetap didasarkan pada “logika kepatutan sosial” dan “logika keadilan” serta tidak semata-mata berdasarkan “logika peraturan” saja. Di sinilah hukum progresif itu menjunjung tinggi moralitas. Karena hati nurani ditempatkan sebagai penggerak, pendorong sekaligus pengendali “paradigma pembebasan” itu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ringkasan Nahwu

kaidah ghoiru asasiyah

AKHLAK TERHADAP TEMAN SEBAYA