hukum progresif
HUKUM PROGRESIF
Indonesia
adalah negara hukum dimana hukum dijadikan sebagai panglima dalam menjalankan
kehidupan berbangsa dan bernegara. Disamping untuk mewujudkan kepastian dan keadilan,
hukum juga berfungsi untuk kesejahteraan hidup manusia. Akan tetapi dalam
realita kehidupan masyarakat, hukum justru dijadikan alat untuk melindungi
kepentingan tertentu. Disamping itu, hukum dijadikan sebagai sebuah alat untuk
melegalkan tindakan – tindakan yang jauh dari nilai keadilan. Supremasi hukum
yang selama ini didengungkan hanyalah tanda tanpa makna. Teks – teks yang
terumus dalam undang – undang hanyalah permainan bahasa yang mengecewakan.
Pada dasarnya hukum merupakan karya cipta manusia
yang dibuat dengan tujuan untuk menegakkan martabat manusia itu sendiri. Oleh
karena itu, sudah seharusnya manusia tidak menghamba kepada teks – teks Undang
– Undang sebagai perwujudan hukum, namun hukum yang menghamba kepada manusia
untuk kepentingan penegakan nilai – nilai kemanusiaan. Hal tersebut sesuai
dengan nilai dasar kebangsaan, yaitu mewujudkan konsepsi keadilan yang beradabsebagaimana
yang tertera dalam sila kedua Pancasila.
Keadilan bukanlah sekedar ketuk palu pengadilan
maupun pembagian sama rata. Keadilan juga bukan sekedar pandangan positivistic
dan pasal – pasal. Keadilan tidak dapat
diwujudkan dengan sikap hakim yang pemalas dan cenderung tumpul nilai
kemanusiaannya. Keadilan dalam hukum adalah keberanian untuk menafsirkan Undang
– Undang demi mengangkat harkat dan martabat manusia.
Hukum Progresif memberikan pandangan berbeda
mengenai konsep keadilan. Dia menuntut keberanian aparat hukum menafsirkan
pasal untuk memperadabkan bangsa sehingga idealitas yang dibangun dalam
penegakan hukum di Indonesia sejajar
dengan upaya bangsa mencapai tujuan bersama. Menurut Satjipto Rahardjo,
Penegakan hukum progresif adalah menjalankan hukum tidak hanya sekedar
kata-kata hitam-putih dari peraturan (according to the letter),
melainkan menurut semangat dan makna lebih dalam (to very meaning) dari
undang-undang atau hukum. Penegakan hukum tidak hanya kecerdasan intelektual,
melainkan dengan kecerdasan spiritual.
Keadilan adalah inti atau hakikat hukum.
Merumuskan konsep keadilan progresif
ialah bagaimana bisa menciptakan keadilan yang subtantif dan bukan
keadilan prosedur. Dalam rangka menjadikan keadilan subtantif sebagai inti
pengadilan yang dijalankan di Indonesia, Mahkamah Agung memegang peranan yang
sangat penting. Sebagai puncak dari badan pengadilan, ia memiliki kekuasaan
untuk mendorong (encourage) pengadilan dan hakim dinegeri ini untuk
mewujudkan keadilan yang progresif tersebut.
Hakim menjadi faktor penting dalam menentukan,
bahwa pengadilan di Indonesia bukanlah suatu permainan (game) untuk
mencari menang, melainkan mencari kebenaran dan keadilan. Keadilan progresif
semakin jauh dari cita-cita apabila membiarkan pengadilan didominasi oleh
“permainan” prosedur. Proses pengadilan
yang disebut fair trial di negeri ini hendaknya berani ditafsirkan
sebagai pengadilan dimana hakim memegang kendali aktif untuk mencari kebenaran.
Kehadiran hukum progresif bukanlah sesuatu yang
kebetulan. Hukum progresif adalah bagian dari proses pencarian kebenaran (searching
for the truth) yang tidak pernah berhenti. Agenda besar gagasan hukum
progrsif adalah menempatkan manusia sebagai sentralitas utama dari seluruh
perbincangan mengenai hukum. Hukum progresif mengajak untuk memperhatikan
faktor perilaku manusia. Oleh karena itu, hukum progresif menempatkan perpaduan
antara faktor peraturan dan perilaku penegak hukum di dalam masyarakat.
Disinilah arti penting pemahaman gagasan hukum progesif, bahwa konsep “hukum
terbaik” harus diletakkan dalam konteks keterpaduan yang bersifat utuh (holistik)
dalam memahami problem-problem kemanusiaan.
Dengan demikian, gagasan hukum progresif tidak
semata-mata hanya memahami sistem hukum pada sifat yang dogmatic, namun juga memberikan
perhatian yang besar terhadap aspek perilaku sosial pada sifat yang empirik.
Sehingga diharapkan mampu melihat problem kemanusiaan secara utuh dan berorientasi
keadilan substantive.
Dasar filosofi dari hukum progresif adalah
suatu institusi yang bertujuan mengantarkan manusia kepada kehidupan yang adil,
sejahtera dan membuat manusia bahagia. Hukum progresif berangkat dari asumsi dasar bahwa hukum
adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya. Berdasarkan hal itu, maka kelahiran
hukum bukan untuk dirinya sendiri, melainkan untuk sesuatu yang lebih luas,
yaitu untuk harga diri manusia, kebahagiaan, kesejahteraan dan kemuliaan
manusia. Itulah sebabnya ketika terjadi permasalahan didalam hukum, maka
hukumlah yang harus ditinjau dan diperbaiki, bukan manusia yang dipaksa – paksa
untuk dimasukkan kedalam skema hukum.
Orientasi hukum progresif bertumpu pada aspek
peraturan dan perilaku (rules and behavior). Peraturan akan membangun
sistem hukum positif yang logis dan rasional. Sedangkan aspek perilaku atau
manusia akan menggerakkan peraturan dan sistem yang telah terbangun itu. Dengan menempatkan aspek perilaku
berada diatas aspek peraturan, dengan demikian faktor manusia dan kemanusiaan
inilah yang mempunyai unsur greget.
Hukum progresif menempatkan diri sebagai
kekuatan “pembebasan” yaitu membebaskan diri dari tipe, cara berpikir, asas dan
teori hukum yang legalistik-positivistik. Dengan ciri tersebut hukum progresif
lebih mengutamakan “tujuan” daripada “prosedur”. Paradigma “pembebasan” yang
dimaksud disini bukan berarti menjurus kepada tindakan anarkhi, sebab apapun
yang dilakukan harus tetap didasarkan pada “logika kepatutan sosial” dan
“logika keadilan” serta tidak semata-mata berdasarkan “logika peraturan” saja.
Di sinilah hukum progresif itu menjunjung tinggi moralitas. Karena hati nurani
ditempatkan sebagai penggerak, pendorong sekaligus pengendali “paradigma
pembebasan” itu.
Komentar