resume hukum perikatan
NAMA : MIFTAKUL KHOIRIYAH
NIM : 122 111 135
KELAS : AS A3
TUGAS :
RESUME HUKUM PERDATA
HUKUM PERIKATAN (BUKU III)
A. Perikatan dan Sumber - Sumbernya
Perikatan dalam buku III B.W. ialah suatu hubungan hukum
(mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang yang memberi hak pada yang
satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang yang
lainnya ini diwajibkan memenuhi tuntutan itu. Buku III ini mengatur perihal
hubungan hukum antara orang dengan orang (hak – hak perseorangan), meskipun mungkin
yang menjadi obyek adalah suatu benda. Buku III juga disebut dengan hukum
perhutangan karena sifat yang ada didalamnya selalu berupa tuntut – menuntut.
Pihak yang berhak menuntut disebut “kreditur”, sedangkan pihak yang memenuhi
tuntutan disebut “debitur” dan barang yang dapat dituntut dinamakan “prestasi”.
Undang – undang menyebutkan bahwa suatu perikatan dapat
lahir dari suatu perjanjian maupun undang – undang. Apabila seseorang berhutang
tidak memenuhi kewajibannya (wanprestasi) ia dapat digugat didepan hakim.
Hakim memberi kuasa kepada orang yang berpiutang untuk
mewujudkan haknya (reele executie) dalam melaksanakan suatu putusan dalam hal –
hal berikut :
1. Perjanjian – perjanjian yang bertujuan bahwa suatu pihak tidak akan
melakukan suatu perbuatan.
2. Perjanjian – perjanjian untuk membikin suatu barang.
B. Sistem Buku III B.W.
Buku III B.W. terdiri atas bagian umum dan bagian khusus.
Bagian umum memuat peraturan – peraturan yang berlaku bagi perikatan umumnya,
seperti bagaimana lahir dan hapusnya perikatan, macam – macamnya dan
sebagainya. Sedangkan bagian khusus memuat peraturan – peraturan mengenai
perjanjian – perjanjian yang sudah banyak dipakai di masyarakat, seperti jual
beli, sewa – menyewa, pemberian dan sebagainya.
Buku III ini menganut asas kebebasan dalam hal membuat
perjanjian, sebagaimana disebutkan dalam pasal 1338 yang menyebutkan bahwa
segala perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang – undang bagi
mereka yang membuatnya.
Sistem yang dianut oleh buku III ini adalah sistem
terbuka dimana seseorang boleh mengadakan perikatan apa saja baik yang telah
diatur dalam Undang – Undang maupun tidak.
C. Macam – Macam Perikatan
Perikatan yang paling sederhana adalah perikatan yang
masing – masing pihak hanya ada satu orang dan satu prestasi yang seketika
dapat ditagih pembayarannya. Selain itu terdapat perikatan – perikatan lain
seperti :
-
Perikatan bersyarat
-
Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan
waktu
-
Perikatan yang membolehkan memilih
-
Perikatan tanggung – menanggung
-
Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat
dibagi
-
Perikatan dengan penetapan dakwah
D. Perikatan Yang Lahir Dari Undang – Undang
Perikatan yang lahir dari undang – undan dibagi atas :
-
Yang lahir dari undang – undang saja, yaitu
perikatan yang timbul oleh hubungan kekeluargaan.
-
Yang lahir dari undang – undang karena
perbuatan seseorang, adakalanya berupa perbuatan yang diperbolehkan (timbul
jika seorang melakukan suatu “pembayaran yang tidak diwajibkan” dan
zaakwarneming, yaitu jika seorang dengan sukarela dan tidak dengan diminta
mengurus kepentingan – kepentingan orang lain) atau perbuatan yang melanggar
hukum (tiap perbuatan yang melanggar hukum mewajibkan orang yang melakukan perbuatan
itu untuk membayar kerugian jika memang terdapat kerugian.
E. Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian
Untuk suatu perjanjian yang sah harus terpenuhi empat
syarat, yaitu :
-
Perizinan yang bebas dari orang – orang yang
mengikatkan diri
-
Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
-
Suatu hal tertentu yang diperjanjikan
-
Suatu sebab yang halal
F. Perihal Hapusnya Perikatan – Perikatan
Undang – undang menyebutkan sepuluh macam cara hapusnya
perikatan :
-
Karena pembayaran
-
Penawaran pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan
barang ang hendak dibayarkan itu disuatu tempat
-
Pembaharuan hutang
-
Kompensasi atau perhitungan hutang timbal
balik
-
Percampuran hutang
-
Pembebasan hutang
-
Hapusnya barang yang dimaksudkan dalam
perjanjian
-
Pembatalan perjanjian
-
Akibat berlakunya suatu syarat pembatalan
-
Lewat waktu
Dikutip dari Pokok – Pokok Hukum Perdata (Prof. Subekti, S.H.)
Komentar