resume hukum perikatan



NAMA            : MIFTAKUL KHOIRIYAH
NIM                : 122 111 135
KELAS           : AS A3
TUGAS           : RESUME HUKUM PERDATA
HUKUM PERIKATAN (BUKU III)
A.    Perikatan dan Sumber - Sumbernya
Perikatan dalam buku III B.W. ialah suatu hubungan hukum (mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan memenuhi tuntutan itu. Buku III ini mengatur perihal hubungan hukum antara orang dengan orang (hak – hak perseorangan), meskipun mungkin yang menjadi obyek adalah suatu benda. Buku III juga disebut dengan hukum perhutangan karena sifat yang ada didalamnya selalu berupa tuntut – menuntut. Pihak yang berhak menuntut disebut “kreditur”, sedangkan pihak yang memenuhi tuntutan disebut “debitur” dan barang yang dapat dituntut dinamakan “prestasi”.
Undang – undang menyebutkan bahwa suatu perikatan dapat lahir dari suatu perjanjian maupun undang – undang. Apabila seseorang berhutang tidak memenuhi kewajibannya (wanprestasi) ia dapat digugat didepan hakim.
Hakim memberi kuasa kepada orang yang berpiutang untuk mewujudkan haknya (reele executie) dalam melaksanakan suatu putusan dalam hal – hal berikut :
1.      Perjanjian – perjanjian yang bertujuan bahwa suatu pihak tidak akan melakukan suatu perbuatan.
2.      Perjanjian – perjanjian untuk membikin suatu barang.

B.     Sistem Buku III B.W.
Buku III B.W. terdiri atas bagian umum dan bagian khusus. Bagian umum memuat peraturan – peraturan yang berlaku bagi perikatan umumnya, seperti bagaimana lahir dan hapusnya perikatan, macam – macamnya dan sebagainya. Sedangkan bagian khusus memuat peraturan – peraturan mengenai perjanjian – perjanjian yang sudah banyak dipakai di masyarakat, seperti jual beli, sewa – menyewa, pemberian dan sebagainya.
Buku III ini menganut asas kebebasan dalam hal membuat perjanjian, sebagaimana disebutkan dalam pasal 1338 yang menyebutkan bahwa segala perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang – undang bagi mereka yang membuatnya.
Sistem yang dianut oleh buku III ini adalah sistem terbuka dimana seseorang boleh mengadakan perikatan apa saja baik yang telah diatur dalam Undang – Undang maupun tidak.
C.    Macam – Macam Perikatan
Perikatan yang paling sederhana adalah perikatan yang masing – masing pihak hanya ada satu orang dan satu prestasi yang seketika dapat ditagih pembayarannya. Selain itu terdapat perikatan – perikatan lain seperti :
-          Perikatan bersyarat
-          Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu
-          Perikatan yang membolehkan memilih
-          Perikatan tanggung – menanggung
-          Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
-          Perikatan dengan penetapan dakwah

D.    Perikatan Yang Lahir Dari Undang – Undang
Perikatan yang lahir dari undang – undan dibagi atas :
-          Yang lahir dari undang – undang saja, yaitu perikatan yang timbul oleh hubungan kekeluargaan.
-          Yang lahir dari undang – undang karena perbuatan seseorang, adakalanya berupa perbuatan yang diperbolehkan (timbul jika seorang melakukan suatu “pembayaran yang tidak diwajibkan” dan zaakwarneming, yaitu jika seorang dengan sukarela dan tidak dengan diminta mengurus kepentingan – kepentingan orang lain) atau perbuatan yang melanggar hukum (tiap perbuatan yang melanggar hukum mewajibkan orang yang melakukan perbuatan itu untuk membayar kerugian jika memang terdapat kerugian.

E.     Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian
Untuk suatu perjanjian yang sah harus terpenuhi empat syarat, yaitu :
-          Perizinan yang bebas dari orang – orang yang mengikatkan diri
-          Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
-          Suatu hal tertentu yang diperjanjikan
-          Suatu sebab yang halal

F.     Perihal Hapusnya Perikatan – Perikatan
Undang – undang menyebutkan sepuluh macam cara hapusnya perikatan :
-          Karena pembayaran
-          Penawaran pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan barang ang hendak dibayarkan itu disuatu tempat
-          Pembaharuan hutang
-          Kompensasi atau perhitungan hutang timbal balik
-          Percampuran hutang
-          Pembebasan hutang
-          Hapusnya barang yang dimaksudkan dalam perjanjian
-          Pembatalan perjanjian
-          Akibat berlakunya suatu syarat pembatalan
-          Lewat waktu

Dikutip dari Pokok – Pokok Hukum Perdata (Prof. Subekti, S.H.)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ringkasan Nahwu

kaidah ghoiru asasiyah

AKHLAK TERHADAP TEMAN SEBAYA