resume akad
NAMA :
MIFTAKUL KHOIRIYAH
NIM
: 122 111 135
KELAS : ASA 3
Pengertian Akad
Secara etimologi, kata Akad berasal
dari bahasa Arab yaitu al-‘aqd yang berarti perikatan, perjanjian, atau
permufakatan. Menurut terminologi fiqh didefinisikan dengan: ارتباط ايجاب بقبول على وجح مشروع
يثبت أثره فى محله
“pertalian
ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan penerimaan ikatan)
sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada objek perikatan.”
Menurut Musthafa Az-Zarka suatu akad
merupakan ikatan secara hukum yang dilakukan oleh dua atau beberapa pihak yang
sama-sama berkeinginan mengikatkan dirinya. Kehendak tersebut sifatnya tersembunyi dalam hati, oleh
karena itu menyatakannya masing-masing harus diungkapkan dalam suatu pernyataan
yang disebut Ijab dan Qabul.
Rukun Akad
Rukun adalah komponen pokok dari
sesuatu, rukun akad adalah esensi dari suatu akad. Tanpanya, akad tersebut
belumlah dianggap ada. Secara umum dalam suatu akad ada tiga;
-
Sighah, yaitu pernyataan
ijab dan qabul dari kedua belah pihak.
-
Mahal Al‘Aqd atau
objek akad yang tidak dilarang oleh syara’. Ulama sepakat bahwa objek akad
harus memenuhi dua kriteria; terdiri dari objek yang harus menerima segala
konsekuensi hukum dari akad tersebut dan kriteria kedua adalah bebas dari
segala bentuk gharar yang menyebabkan perselisihan dan perbedaan
-
Aqidan atau pihak-pihak
yang melakukan akad. Kriteria
pelaku akad adalah ahliyah (kecakapan), wilayah (kuasa)
dan ridha (kerelaan).
Meski pada dasarnya semua akad menurut
hukum asalnya adalah mubah, namun dalam Islam dijelaskan bahwa tidak semua akad
yang dilakukan itu diperbolehkan. Terdapat beberapa illat yang
menyebabkan dilarangnya transaksi tersebut yaitu :
1.
Haram karena
bendanya (zatnya)
Pelarangan
kegiatan muamalah ini disebabkan karena benda atau zat yang menjadi objek dari
kegiatan tersebut berdasarkan ketentuan Al-Qur’an dan Al-Hadist telah dilarang atau diharamkan.
Benda-benda tersebut, antara lain babi, khamr bangkai binatang dan darah.
2. Haram selain karena bendanya
(zatnya)
Pengertian dari pelarangan atas
kegiatan ini adalah suatu kegiatan yang objek dari kegiatan tersebut bukan
merupakan benda-benda yang diharamkan karena zatnya. Artinya benda-benda
tersebut adalah benda-benda yang dibolehkan (dihalalkan), tetapi menjadi haram
disebabkan adanya unsur:
- Tadlis, tindakan sengaja mencampur barang yang berkualitas baik dengan barang yang sama berkualitas buruk demi untuk mendapatkan keuntungan yang lebih banyak. Dalam konteks pasar modal, ini bisa berarti pengaburan informasi.
- Taghrir/ Gharar, situasi di mana terjadi ketidaklengkapan informasi karena adanya ketidakpastian dari kedua belah pihak yang bertransaksi. Taghrir terjadi bila pihak yang bertransaksi merubah sesuatu yang seharusnya bersifat pasti menjadi tidak pasti. Dalam hal ini ada beberapa hal yang bersifat tidak pasti, yaitu kuantitas, kualitas, harga, ataupun waktu penyerahan atas objek yang ditransaksikan.
- Riba, tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis, baik transaksi hutang piutang maupun jual beli.
- Ihtikar, situasi di mana produsen/penjual mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara mengurangi supply (penawaran) agar harga produk yang dijualnya naik.
- Ghaban, situasi dimana si penjual memberikan tawaran harga diatas rata-rata harga pasar tanpa disadari oleh pihak pembeli.
3. Tidak sahnya akad
Seperti halnya
dengan pengharaman disebabkan karena selain zatnya, maka pada kegiatan ini
benda yang dijadikan objeknya adalah benda yang berdasarkan zatnya
dikategorikan halal (dibolehkan) tetapi benda tersebut menjadi haram disebabkan
akad atau penjanjian yang menjadikan dasar atas transaksi tersebut cacat dan
dilarang oleh ajaran Islam.
Komentar