tugas das sollen dan das sein
DAS SEIN :
Polisi Berhasil Ungkap
Prostitusi Gadis ABG Bogor Yang Gunakan Sistem MLM (Multi Level Marketing)
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul menuturkan,
berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku yang menjual gadis Bogor melalui situs
online mendapat komisi Rp 500 ribu dari setiap transaksi. “Dari transaksi short
time seharga Rp1,5 juta, pelaku dapat Rp500 ribu,”kata Kombes Martinus.
Menurutnya, pelaku menjaring korban dengan sistim multi level marketing
(MLM).
Dari satu korban, kemudian membawa lagi rekannya. Untuk meyakinkan korban,
pelaku mengaku, memasang tarif tinggi. Tarif yang hanya bisa dijangkau kalangan
menengah keatas. Hal ini demi menjaga privasi pelanggan dan melindungi bisnis
haramnya dari pantauan aparat. Korban yang didapat, oleh pelaku lalu dipasarkan
melalui blog “bogorcantik.blogspot.com.
Korban lalu digiring ke hotel, saat pelaku mendapat pesanan dari Konsumen.
Menurut Kombes Martinus, yang menjadi pegangan pelaku sebenarnya ada
delapan gadis Bogor. Namun petugas hanya mengamankan tiga orang. Operasi bisnis
seks online yang dilakukan oleh oknum mahasiswa salah satu kampus ternama di
Kota Bogor ini, sudah berlangsung enam bulan. Hemud Farhan Ibnu Hasan 24,
pelaku penyedia gadis melalui online merupakan mahasiswa jurusan Agrobisnis
semester 12.
Pihak humas kampus diakui Kombes Martinus sudah datang ke Polda Jabar Sabtu
siang. Usai menjalani pemeriksaan, ketiga cewek Bogor yang ditangkap bersama
pelaku di kamar no 5 Hotel Papaho, lalu dikembalikan ke keluarganya masing-masing.
“Korban kami beri pembinaan. Kami minta mereka tidak kembali lagi ke profesi ini. Semua korban masih berstatus pelajar SMA dan asli warga Bogor,”tandas Martinus. Polda Jawa Barat terus mengembangkan kasus penjualan gadis Bogor melalui internet yang diungkap Jumat (8/2) kemarin.
“Korban kami beri pembinaan. Kami minta mereka tidak kembali lagi ke profesi ini. Semua korban masih berstatus pelajar SMA dan asli warga Bogor,”tandas Martinus. Polda Jawa Barat terus mengembangkan kasus penjualan gadis Bogor melalui internet yang diungkap Jumat (8/2) kemarin.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, tersangka
Hemud Farhan Ibnu Hasan 24, penyedia gadis melalui online yang ditangkap
Ditreskrimsus dibawa pimpinan Kompol Irwansyah adalah mahasiswa IPB jurusan
Agrobisnis semester 12. Pelaku ditangkap sekitar pukul 16.00 bersama tiga gadis
Bogor Mem 17, Ma 16, dan De 18.
“Pelaku menyediakan gadis untuk dijual ke lelaki hidung belang melalui Blog
“bogorcantik.blogspot.com. Pelaku bersama korban yang siap dijual, kami tangkap
saat berada di Hotel Papaho Kamar No.5 di Jalan Padjajaran Kota Bogor,”kata
Kombes Martinus.
Dari laptop pelaku yang disita, didapat jika pelaku sudah mengoperasikan
bisnis seks online ini selama enam bulan. Dalam jangka waktu ini, pelaku sudah mengantongi
ratusan juta dari setiap transaksi yang mencapai Rp1,5 juta untuk short time.
Jika konsumen meminta full time, maka bayarannya berlipat-lipat.
HUKUM
KUH PIDANA
Pasal 296
Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau
memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya
sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Pasal 297
Perdagangan wanita dan perdagangan anak
laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama enam
tahun.
Undang – Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
Anak
Pasal
83
Setiap orang yang
memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk
dijual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan
paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga
ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta
rupiah).
DAS
SOLLEN
-
Menjalani kehidupan dengan sebagaimana mestinya, dengan dijamin
keamanan, merasa tentram, damai dan sehat.
-
Dapat menjalankan usaha yang memberikan keuntungan bagi diri sendiri dan
masyarakat tanpa efek negative (tidak merugikan orang lain).
-
Mempunyai kualitas pendidikan yang bagus sehingga dapat dianggap oleh
orang lain, bangsa, agama dan dunia.
-
Masyarakat yang berkepribadian dan akhlak yang luhur.
-
Mampu mengharumkan almamater, keluarga, Negara.
ANALISIS KASUS
Maraknya perdagangan dengan media
online ini harus diperhatikan oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya oleh
aparat keamanan. Karena bukan hanya jalur baik – baik saja yang ditampilkan,
namun merambah pada perdagangan yang tidak seharusnya. Banyak efek negative
yang timbul dari semakin berkembangnya kemajuan ilmu dan teknologi. Namun
apabila kemajuan itu dibarengi dengan rasa saling menjaga harkat dan martabat,
tentu kejadian semacam prostitusi ini tidak akan terjadi. Himpitan ekonomi yang
sering menjadi alasan untuk mengambil jalan pintas mendapatkan uang secara
instan, meskipun ada juga yang memang berniat masuk dunia tersebut.
Dalam perkara diatas, hukum yang telah ada, hendaknya
dilaksanakan sebagaimana mestinya, dengan tetap memperhatikan moral/keadaan
yang akan berkembang dalam masyarakat. Perdagangan gadis (prostitusi) merupakan
kejahatan yang tidak hanya berefek buruk bagi pelaku, namun juga dapat
memberikan perasaan trauma yang mendalam bagi korban. Apalagi apabila korban
sama sekali tidak tahu – menahu mengenai hal tersebut (terdapat unsur
penipuan).
Pelaku yang menjalankan bisnis tersebut dapat
diancam hukuman paling lama 6 tahun penjara sebagaimana pasal 297 KUH Pidana
yang berbunyi “Perdagangan wanita
dan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara
paling lama enam tahun.” Dikarenakan
terdapat korban yang masih berstatus siswa SMA, pelaku dapat dikenakan hukuman
menurut Undang – Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak pasal 83 yang berbunyi “Setiap orang yang memperdagangkan, menjual, atau
menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan
denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling
sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).”
Ketegasan aparat dalam penegakan hukum
harus benar – benar ada. Dengan demikian, hukum akan berjalan dengan
seharusnya. Tidak akan ada kejahatan yang luput dari pantauan hukum. Yang
bersalah akan mendapat ganjaran, begitu pula yang baik dapat menjadikan hukum
sebagai benteng sehingga dia dapat menjaga dirinya agar tidak bertindak
kejahatan.
Dengan adanya hukum yang jelas dan
mengikat, diharapkan pelaku – pelaku kejahatan menjadi jera, sehingga tujuan
dan harapan bangsa dan Negara dapat terwujud. Hukum juga tidak dapat berjalan
dengan baik apabila aparat penegak hukum tidak mengindahkan dan menjalankan
hukum sebagaimana seharusnya.
Komentar