tugas das sollen dan das sein



DAS SEIN :
Polisi Berhasil Ungkap Prostitusi Gadis ABG Bogor Yang Gunakan Sistem MLM (Multi Level Marketing)
Posted on Februari 10, 2013

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku yang menjual gadis Bogor melalui situs online mendapat komisi Rp 500 ribu dari setiap transaksi. “Dari transaksi short time seharga Rp1,5 juta, pelaku dapat Rp500 ribu,”kata Kombes Martinus.
Menurutnya, pelaku menjaring korban dengan sistim multi level marketing (MLM).
Dari satu korban, kemudian membawa lagi rekannya. Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku, memasang tarif tinggi. Tarif yang hanya bisa dijangkau kalangan menengah keatas. Hal ini demi menjaga privasi pelanggan dan melindungi bisnis haramnya dari pantauan aparat. Korban yang didapat, oleh pelaku lalu dipasarkan melalui blog “bogorcantik.blogspot.com.
Korban lalu digiring ke hotel, saat pelaku mendapat pesanan dari Konsumen.
Menurut Kombes Martinus, yang menjadi pegangan pelaku sebenarnya ada delapan gadis Bogor. Namun petugas hanya mengamankan tiga orang. Operasi bisnis seks online yang dilakukan oleh oknum mahasiswa salah satu kampus ternama di Kota Bogor ini, sudah berlangsung enam bulan. Hemud Farhan Ibnu Hasan 24, pelaku penyedia gadis melalui online merupakan mahasiswa jurusan Agrobisnis semester 12.
Pihak humas kampus diakui Kombes Martinus sudah datang ke Polda Jabar Sabtu siang. Usai menjalani pemeriksaan, ketiga cewek Bogor yang ditangkap bersama pelaku di kamar no 5 Hotel Papaho, lalu dikembalikan ke keluarganya masing-masing.
“Korban kami beri pembinaan. Kami minta mereka tidak kembali lagi ke profesi ini. Semua korban masih berstatus pelajar SMA dan asli warga Bogor,”tandas Martinus.
Polda Jawa Barat terus mengembangkan kasus penjualan gadis Bogor melalui internet yang diungkap Jumat (8/2) kemarin.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, tersangka Hemud Farhan Ibnu Hasan 24, penyedia gadis melalui online yang ditangkap Ditreskrimsus dibawa pimpinan Kompol Irwansyah adalah mahasiswa IPB jurusan Agrobisnis semester 12. Pelaku ditangkap sekitar pukul 16.00 bersama tiga gadis Bogor Mem 17, Ma 16, dan De 18.
“Pelaku menyediakan gadis untuk dijual ke lelaki hidung belang melalui Blog “bogorcantik.blogspot.com. Pelaku bersama korban yang siap dijual, kami tangkap saat berada di Hotel Papaho Kamar No.5 di Jalan Padjajaran Kota Bogor,”kata Kombes Martinus.
Dari laptop pelaku yang disita, didapat jika pelaku sudah mengoperasikan bisnis seks online ini selama enam bulan. Dalam jangka waktu ini, pelaku sudah mengantongi ratusan juta dari setiap transaksi yang mencapai Rp1,5 juta untuk short time. Jika konsumen meminta full time, maka bayarannya berlipat-lipat.

HUKUM

KUH PIDANA
Pasal 296
Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Pasal 297
Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Undang – Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Pasal 83
Setiap orang yang memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

DAS SOLLEN
-       Menjalani kehidupan dengan sebagaimana mestinya, dengan dijamin keamanan, merasa tentram, damai dan sehat.
-       Dapat menjalankan usaha yang memberikan keuntungan bagi diri sendiri dan masyarakat tanpa efek negative (tidak merugikan orang lain).
-       Mempunyai kualitas pendidikan yang bagus sehingga dapat dianggap oleh orang lain, bangsa, agama dan dunia.
-       Masyarakat yang berkepribadian dan akhlak yang luhur.
-       Mampu mengharumkan almamater, keluarga, Negara.

ANALISIS KASUS
Maraknya perdagangan dengan media online ini harus diperhatikan oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya oleh aparat keamanan. Karena bukan hanya jalur baik – baik saja yang ditampilkan, namun merambah pada perdagangan yang tidak seharusnya. Banyak efek negative yang timbul dari semakin berkembangnya kemajuan ilmu dan teknologi. Namun apabila kemajuan itu dibarengi dengan rasa saling menjaga harkat dan martabat, tentu kejadian semacam prostitusi ini tidak akan terjadi. Himpitan ekonomi yang sering menjadi alasan untuk mengambil jalan pintas mendapatkan uang secara instan, meskipun ada juga yang memang berniat masuk dunia tersebut.
Dalam perkara diatas, hukum yang telah ada, hendaknya dilaksanakan sebagaimana mestinya, dengan tetap memperhatikan moral/keadaan yang akan berkembang dalam masyarakat. Perdagangan gadis (prostitusi) merupakan kejahatan yang tidak hanya berefek buruk bagi pelaku, namun juga dapat memberikan perasaan trauma yang mendalam bagi korban. Apalagi apabila korban sama sekali tidak tahu – menahu mengenai hal tersebut (terdapat unsur penipuan).
Pelaku yang menjalankan bisnis tersebut dapat diancam hukuman paling lama 6 tahun penjara sebagaimana pasal 297 KUH Pidana yang berbunyi “Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.” Dikarenakan terdapat korban yang masih berstatus siswa SMA, pelaku dapat dikenakan hukuman menurut Undang – Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak  pasal 83 yang berbunyi “Setiap orang yang memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Ketegasan aparat dalam penegakan hukum harus benar – benar ada. Dengan demikian, hukum akan berjalan dengan seharusnya. Tidak akan ada kejahatan yang luput dari pantauan hukum. Yang bersalah akan mendapat ganjaran, begitu pula yang baik dapat menjadikan hukum sebagai benteng sehingga dia dapat menjaga dirinya agar tidak bertindak kejahatan.
Dengan adanya hukum yang jelas dan mengikat, diharapkan pelaku – pelaku kejahatan menjadi jera, sehingga tujuan dan harapan bangsa dan Negara dapat terwujud. Hukum juga tidak dapat berjalan dengan baik apabila aparat penegak hukum tidak mengindahkan dan menjalankan hukum sebagaimana seharusnya.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

kaidah ghoiru asasiyah

ringkasan Nahwu

AKHLAK TERHADAP TEMAN SEBAYA