Putusan Pengadilan Berdasarkan Kehadiran Para Pihak
Putusan pengadilan secara umum diatur
dalam Pasal 185 HIR, Pasal 196 RGB, dan Pasal 46-68 Rv. Dalam sebuah
perkara gugatan terdapat dua pihak yang bersengketa yaitu penggugat dan
tergugat. Berarti para prinsipnya penyelesaian sengketa disidang pengadilan harus
dihadiri oleh para pihak yang sebelumnya sudah dipanggil oleh juru sita sesuai
dengan tata cara yang ada dalam Pasal 390 ayat (1) HIR, Pasal 1-14Rv. Akan
tetapi, terkadang meskipun telah dipanggil secara patut, kemungkinan
salah satu pihak tidak hadir memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah.
Sehubungan dengan
itu, berdasarkan faktor ketidakhadiran di persidangan tanpa alasan yang
sah, undang-undang
memperkenalkan putusan-putusan hakim sebagaimana berikut:
a.
Putusan Gugatan Gugur
Putusan yang menyatakan bahwa gugatan /permohonan gugur karena penggugat
/pemohon tidak hadir. Hakim dapat dan berwenang menjatuhkan putusan
menggugurkan gugatan penggugat. Bersamaan dengan itu penggugat di hukum
membayar biaya perkara akibat hukum yang timbul dari putusan tersebut
sebagaimana dijelaskan dalam pasal 77 Rv.
b.
Putusan Verstek
Putusan verstek atau in absensia adalah putusan tidak hadirnya tergugat
dalam suatu perkara setelah dipanggil oleh pengadilan dengan patut, tidak
pernah hadir dalam persidangan dan tidak menyuruh wakilnya atau kuasa hukumnya
untuk menghadiri persidangan. Dalam hal ini tergugat yang dijatuhi putusan
verstek, masih diberi hak mengajukan perlawanan atau verzet dan hal itu
diajukan dalam tenggang waktu 14 hari dari tanggal pemberitahuan putusan
verstek kepada tergugat.
c.
Putusan Contradictoir
Putusan contradictoir adalah putusan yang menyatakan bahwa tergugat atau
para tergugat pernah hadir dalam persidangan, tetapi dalam persidangan
selanjutnya tergugat atau salah satu tergugat tidak pernah hadir walaupun sudah
dipanggil secara patut. Dalam hal ini tergugat atau pihak tergugat tidak
diperkenankan mengajukan perlawanan atas putusan
pengadilan tingkat pertama, tetapi upaya hukum hanya diperbolehkan dilakukan dalam tingkat banding ke pengadilan tinggi.
Komentar