Putusan Pengadilan Berdasarkan Kehadiran Para Pihak


Putusan pengadilan secara umum diatur dalam Pasal 185 HIR, Pasal 196 RGB, dan Pasal 46-68 Rv. Dalam sebuah perkara gugatan terdapat dua pihak yang bersengketa yaitu penggugat dan tergugat. Berarti para prinsipnya penyelesaian sengketa disidang pengadilan harus dihadiri oleh para pihak yang sebelumnya sudah dipanggil oleh juru sita sesuai dengan tata cara yang ada dalam Pasal 390 ayat (1) HIR, Pasal 1-14Rv. Akan tetapi, terkadang meskipun telah dipanggil secara patut, kemungkinan salah satu pihak tidak hadir memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah.
Sehubungan dengan itu, berdasarkan faktor ketidakhadiran di persidangan tanpa alasan yang sah, undang-undang memperkenalkan putusan-putusan hakim sebagaimana berikut:
a.    Putusan Gugatan Gugur
Putusan yang menyatakan bahwa gugatan /permohonan gugur karena penggugat /pemohon tidak hadir. Hakim dapat dan berwenang menjatuhkan putusan menggugurkan gugatan penggugat. Bersamaan dengan itu penggugat di hukum membayar biaya perkara akibat hukum yang timbul dari putusan tersebut sebagaimana dijelaskan dalam pasal 77 Rv.
b.    Putusan Verstek
Putusan verstek atau in absensia adalah putusan tidak hadirnya tergugat dalam suatu perkara setelah dipanggil oleh pengadilan dengan patut, tidak pernah hadir dalam persidangan dan tidak menyuruh wakilnya atau kuasa hukumnya untuk menghadiri persidangan. Dalam hal ini tergugat yang dijatuhi putusan verstek, masih diberi hak mengajukan perlawanan atau verzet dan hal itu diajukan dalam tenggang waktu 14 hari dari tanggal pemberitahuan putusan verstek kepada tergugat.
c.    Putusan Contradictoir
Putusan contradictoir adalah putusan yang menyatakan bahwa tergugat atau para tergugat pernah hadir dalam persidangan, tetapi dalam persidangan selanjutnya tergugat atau salah satu tergugat tidak pernah hadir walaupun sudah dipanggil secara patut. Dalam hal ini tergugat atau pihak tergugat tidak diperkenankan mengajukan perlawanan atas putusan pengadilan tingkat pertama, tetapi upaya hukum hanya diperbolehkan dilakukan dalam tingkat banding ke pengadilan tinggi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

kaidah ghoiru asasiyah

ringkasan Nahwu

AKHLAK TERHADAP TEMAN SEBAYA