Publikasi Putusan di Pengadilan


Publikasi putusan tersebut dilakukan sebagai wujud pelaksanaan pelayanan informasi publik. Didalam Undang-undang nomor 48 tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman  pasal 52 ayat (1) dan (2) menyebutkan “Pengadilan wajib memberikan akses kepada masyarakaat untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan putusan dan biaya perkara dalam proses persidangan, pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan kepada para pihak dalam jangka waktu yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.”
Dari maksud pasal 52 tersebut dapat diambil kesimpulan, publikasi putusan berdasarkan hirarki aturan hukum yang ada sudah merupakan kewajiban bagi lembaga yudikatif. Dalam perjalannya agar tidak terjadi kesalahan dan pemahaman yang berbias luas akan hal tersebut, maka Mahkamah Agung mengeluarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011, tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Sesungguhnya publikasi putusan, adalah merupakan bagian kecil dari sebuah informasi yang bisa didapat di dalam lembaga peradilan itu sendiri. KMA 1-144/KMA/SK/I/2011, merupakan dasar hukum yang bersifat aplikatif bagi peradilan untuk mempublish berbagai informasi yang ada di Pengadilan.
Dalam KMA 1-144/KMA/SK/I/2011, dijelaskan perihal  informasi dimana putusan adalah merupakan produk peradilan yang berkaitan dengan ending dari sebuah proses di pengadilan itu sendiri (informasi yang berkaitan dengan penanganan perkara). Didalam lampiran1 huruf C2 KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011, tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, dijelaskan bahwa maksud dengan publikasi putusan adalah; “seluruh putusan dan penetapan Pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi)”. Berkaitan dengan publikasi putusan juga dikenal dengan adanya anonimisasi putusan, yaitu pengaburan informasi yang memuat identitas para pihak yang berperkara, saksi dan pihak terkait dalam putusan yang akan dipublikasikan. Artinya walaupun akses informasi yang berkaitan dengan putusan sebuah perkara, privacy dari para pihak, saksi dan pihak-pihak yang terkait tetap terjaga.
Disetiap pengadilan juga terdapat SOP (standar operasional prosedur), berkaitan dengan publikasi putusan. SOP tentang aktifitas publikasi putusan dimulai dari dasar putusan Majelis Hakim yang memutus perkara tertentu, setelah Majelis menghimpun dan meneliti putusan yang akan di publikasikan, langkah selanjutnya adalah menyerahkan putusan tersebut pada petugas meja III, petugas meja III berkordinasi dengan Panitera Muda Hukum dan juga tim untuk melakukan anonimisasi berpedoman pada SK KMA 1-144 tahun 2011. Tahap selanjutnya adalah mempublikasikan putusan yang telah dianonimisasi dalam direktori putusan pengadilan yang tersedia dalam website pengadilan tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

kaidah ghoiru asasiyah

ringkasan Nahwu

AKHLAK TERHADAP TEMAN SEBAYA