Publikasi Putusan di Pengadilan
Publikasi putusan tersebut dilakukan sebagai wujud pelaksanaan
pelayanan informasi publik. Didalam Undang-undang nomor 48 tahun 2009, tentang
Kekuasaan Kehakiman pasal 52 ayat (1)
dan (2) menyebutkan “Pengadilan wajib memberikan akses kepada masyarakaat untuk
memperoleh informasi yang berkaitan dengan putusan dan biaya perkara dalam
proses persidangan, pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan kepada para
pihak dalam jangka waktu yang ditentukan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.”
Dari maksud pasal 52 tersebut dapat diambil kesimpulan, publikasi
putusan berdasarkan hirarki aturan hukum yang ada sudah merupakan kewajiban
bagi lembaga yudikatif. Dalam perjalannya agar tidak terjadi kesalahan dan
pemahaman yang berbias luas akan hal tersebut, maka Mahkamah Agung mengeluarkan
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011, tentang Pedoman
Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Sesungguhnya publikasi putusan, adalah merupakan bagian kecil dari
sebuah informasi yang bisa didapat di dalam lembaga peradilan itu sendiri. KMA
1-144/KMA/SK/I/2011, merupakan dasar hukum yang bersifat aplikatif bagi
peradilan untuk mempublish berbagai informasi yang ada di Pengadilan.
Dalam KMA 1-144/KMA/SK/I/2011, dijelaskan perihal informasi dimana putusan adalah merupakan
produk peradilan yang berkaitan dengan ending dari sebuah proses di pengadilan
itu sendiri (informasi yang berkaitan dengan penanganan perkara). Didalam
lampiran1 huruf C2 KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011, tentang Pedoman Pelayanan
Informasi di Pengadilan, dijelaskan bahwa maksud dengan publikasi putusan
adalah; “seluruh putusan dan penetapan Pengadilan, baik yang telah berkekuatan
hukum tetap maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi
atau naskah elektronik, bukan salinan resmi)”. Berkaitan dengan publikasi
putusan juga dikenal dengan adanya anonimisasi putusan, yaitu pengaburan
informasi yang memuat identitas para pihak yang berperkara, saksi dan pihak
terkait dalam putusan yang akan dipublikasikan. Artinya walaupun akses
informasi yang berkaitan dengan putusan sebuah perkara, privacy dari para
pihak, saksi dan pihak-pihak yang terkait tetap terjaga.
Disetiap pengadilan juga terdapat SOP
(standar operasional prosedur), berkaitan dengan publikasi putusan. SOP tentang
aktifitas publikasi putusan dimulai dari dasar putusan Majelis Hakim yang
memutus perkara tertentu, setelah Majelis menghimpun dan meneliti putusan yang
akan di publikasikan, langkah selanjutnya adalah menyerahkan putusan tersebut
pada petugas meja III, petugas meja III berkordinasi dengan Panitera Muda Hukum
dan juga tim untuk melakukan anonimisasi berpedoman pada SK KMA 1-144 tahun
2011. Tahap selanjutnya adalah mempublikasikan putusan yang telah dianonimisasi
dalam direktori putusan pengadilan yang tersedia dalam website pengadilan
tersebut.
Komentar