Minutasi Berkas Perkara


Dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 214/KMA/SK/XII/2014 tentang jangka waktu penanganan perkara pada Mahkamah Agung RI disebutkan bahwa Proses Minutasi adalah proses penyusunan putusan (termasuk petikan putusan) yang dilakukan oleh Panitera Pengganti dimulai dari tahapan pengetikan konsep, koreksi dan penandatanganan putusan, pembuatan dan pengiriman salinan putusan serta publikasi putusan. Minutasi perkara dilaksanakan oleh Panitera/Panitera Pengganti selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah perkara diputus. Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah perkara diputus, berkas perkara yang telah diminutasi diserahkan kepada Petugas Meja III untuk dibuatkan salinan dan Akta Cerai selanjutnya berkas tersebut diserahkan kepada Panitera Muda Hukum untuk diarsipkan.
Setelah perkara diputus oleh Majelis Hakim dalam persidangan, selanjutnya dibuat BAS dan putusan untuk perkara tersebut serta dicetak juga salinan putusannya. Setelah dicetak, selanjutnya berkas perkara disusun berdasarkan kronologis perkara, dimulai dengan surat gugatan/permohonan, surat kuasa khusus bila ada, kwitansi SKUM, PMH, Penetapan PP dan Jurusita, PSH, relaas – relaas, Berita Acara Sidang, Alat bukti surat. Selanjutnya berkas perkara tersebut disusun dengan disertai cover dan diberi daftar isi. Untuk perkara cerai talak, setelah sidang ikrar talak dilaksanakan, selanjutnya dibuatlah Penetapan ikrar talak beserta BAS nya dan disusun berdasarkan kronologis, mulai dari Putusan, Pemberitahuan putusan, PMH, PHS, Surat kuasa istimewa bila ada, relaas sidang ikrar serta BAS dan penetapan. Setelah disusun, Penetapan dan Putusan tersebut dimintakan tanda tangan kepada Majelis Hakim dan PP dengan diberi Materei di bagian Ketua Majelis. Setelah selesai, kemudian berkas tersebut diserahkan ke Meja III untuk selanjutnya dicetak Akta Cerai.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

kaidah ghoiru asasiyah

ringkasan Nahwu

AKHLAK TERHADAP TEMAN SEBAYA