Hak-Hak Pencari Keadilan di Pengadilan


Tujuan utama dalam suatu proses di muka Pengadilan adalah untuk memperoleh putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap. Akan tetapi, setiap putusan yang dijatuhkan oleh Hakim belum tentu dapat menjamin kebenaran secara yuridis, karena putusan itu tidak lepas dari kekeliruan dan kekhilafan, bahkan tidak mustahil bersifat memihak. Agar kekeliruan dan kekilafan itu dapat diperbaiki, maka demi tegaknya kebenaran dan keadilan, terhadap putusan Hakim itu dimungkinkan untuk diperiksa ulang. Cara yang tepat untuk dapat mewujudkan kebenaran dan keadilan itu adalah dengan melaksanakan upaya hukum. Upaya hukum ialah suatu usaha setiap pribadi atau badan hukum yang merasa dirugikan haknya atau atas kepentingannya untuk memperoleh keadilan dan perlindungan atau kepastian hukum, menurut cara -cara yang ditetapkan dalam undang-undang. 
Upaya hukum dibedakan antara upaya hukum biasa dengan upaya hukum luar biasa. Upaya hukum biasa merupakan upaya hukum yang digunakan untuk putusan yang belum berkekuatan hukum tetap. Upaya ini mencakup:
a.         Perlawanan/verzet
Suatu upaya hukum terhadap putusan di luar hadirnya tergugat (putusan verstek). Dasar hukum verzet dapat dilihat di dalam pasal 129 HIR. Verzet dapat dilakukan dalam tempo/tenggang waktu 14 hari (termasuk hari libur) setelah putusan verstek diberitahukan atau disampaikan kepada tergugat karena tergugat tidak hadir.
b.         Banding
Upaya Hukum Banding adalah upaya hukum yang dilakukan apabila salah satu pihak tidak puas terhadap putusan Pengadilan Tingkat Pertama. Dasar hukumnya adalah UU No 4/2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman dan UU No 20/1947 tentang Peradilan Ulangan. Permohonan banding harus diajukan kepada panitera Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama yang menjatuhkan putusan (pasal 7 UU No 20/1947).
c.         Kasasi
Kasasi adalah pembatalan putusan atas penetapan pengadilan dari semua lingkungan peradilan dalam tingkat peradilan akhir. Putusan yang diajukan dalam putusan kasasi adalah putusan banding. Alasan yang dipergunakan dalam permohonan kasasi yang ditentukan dalam pasal 30 UU No 14/1985 jo. UU No 5/2004 adalah:
-          tidak berwenang (baik kewenangan absolut maupun relatif) untuk melampaui batas wewenang,
-          salah menerapkan/melanggar hukum yang berlaku,
-          lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
Upaya Hukum Luar Biasa dilakukan terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pada asasnya upaya hukum ini tidak menangguhkan eksekusi,  mencakup :
a.         Peninjauan kembali (request civil)
Apabila terdapat hal-hal atau keadaan-keadaan yang ditentukan dengan undang-undang, terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dimintakan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung dalam perkara perdata dan pidana oleh pihak-pihak yang berkepentingan (pasal 66-77 UU No. 14/1985 jo. UU No. 5/2004). Alasan-alasan peninjauan kembali menurut pasal 67 UU No. 14/1985 jo. UU No. 5/2004, yaitu:
-          ada novum atau bukti baru yang diketahui setelah perkaranya diputus yang didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana yang dinyatakan palsu;
-          apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
-          apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut/lebih daripada yang dituntut;
-          apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
-          apabila dalam satu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim/suatu kekeliruan yang nyata.
Tenggang waktu pengajuan 180 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap (pasal 69 UU 14/1985). Mahkamah Agung memutus permohonan peninjauan kembali pada tingkat pertama dan terakhir (pasal 70 UU no 14/1985).
b.         Perlawanan pihak ketiga (derden verzet) terhadap sita eksekutorial
Terjadi apabila dalam suatu putusan pengadilan merugikan kepentingan dari pihak ketiga, maka pihak ketiga tersebut dapat mengajukan perlawanan terhadap putusan tersebut. Dasar hukumnya adalah 378-384 Rv dan pasal 195 (6) HIR. Dikatakan sebagai upaya hukum luar biasa karena pada dasarnya suatu putusan hanya mengikat pihak yang berperkara saja (pihak penggugat dan tergugat) dan tidak mengikat pihak ketiga (tapi dalam hal ini, hasil putusan akan mengikat orang lain/pihak ketiga, oleh sebab itu dikatakan luar biasa). Derden verzet diajukan ke Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama yang memutus perkara tersebut pada tingkat pertama.
Selain berhak mengajukan upaya hukum, Menurut Ketentuan Pasal 6 ayat 1 huruf c SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007 para pihak juga berhak untuk
1.    Berhak segera menerima atau menolak putusan.
2.    Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat.
3.    Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
4.    Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
5.    Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP.
6.    Berperkara secara cuma-cuma (Prodeo) bagi pihak yang tidak mampu membayar biaya perkara karena termasuk dalam golongan orang tidak mampu.
7.    Meminta supaya diadakan pemeriksaan setempat dan sita jaminan terhadap objek-objek harta yang menjadi sengketa.
8.    Mendapatkan Salinan Putusan / Penetapan dan Akta Cerai bagi yang bercerai di Pengadilan Agama.
Pihak yang tidak hadir dalam persidangan juga berhak untuk mendapatkan pemberitahuan amar putusan yang disampaikan oleh Jurusita serta berhak pula untuk mengajukan upaya hukum apabila tidak menerima putusan Pengadilan tersebut dalam tempo waktu yang ditentukan dalam Undang-Undang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

kaidah ghoiru asasiyah

ringkasan Nahwu

AKHLAK TERHADAP TEMAN SEBAYA