Cerai Talak


Talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama (Pasal 117 KHI). Talak yang akan diikrarkan oleh suami kepada isterinya, dilakukan oleh si suami dengan mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal isteri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan penjatuhan ikrar talak tersebut (Pasal 129 KHI). Di dalam praktik, permohonan yang diajukan oleh suami tersebut dikenal dengan sebutan permohonan talak, yang mana suami berkedudukan sebagai Pemohon, sedangkan istri sebagai Termohon.
Berdasarkan Pasal 115 KHI, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak (suami-istri). Oleh karenanya, dengan merujuk pada ketentuan tersebut, maka perceraian itu sah apabila dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama (setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan suami-istri), dengan disertai alasan-alasan perceraian sebagaimana diatur di dalam Pasal 116 KHI tersebut.
Perceraian antara suami istri dianggap terjadi beserta akibat-akibatnya terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Pasal 146 ayat (2) KHI). Khusus bagi perceraian karena talak, perceraian tersebut terjadi setelah suami mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama. Sebagaimana telah dijelaskan di atas, perceraian karena talak sah terjadi apabila:
·  Dilakukan di depan sidang pengadilan agama (setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan suami-istri).
· Disertai alasan-alasan perceraian sebagaimana diatur di dalam Pasal 116 KHI juncto Pasal 19 PP 9 Tahun 1975.
·         Pengadilan Agama menjatuhkan putusan yang mengizinkan suami mengucapkan ikrar talak dan putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
·         Suami mengikrarkan talak di depan sidang pengadilan agama (dalam tempo maksimal 6 bulan sejak putusan izin ikrar talak berkekuatan hukum tetap).
Terhadap perkara Cerai Talak yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Majelis Hakim menetapkan hari persidangan untuk ikrar talak. Penetapan hari sidang ikrar talak dilakukan oleh Majelis Hakim selambat-lambatnya 2 (dua) hari setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. Jika Pemohon tidak hadir pada hari sidang yang telah ditetapkan, Majelis Hakim menunda persidangan selama 6 (enam) bulan, dan berkas perkara diserahkan kepada Petugas Meja III atau petugas yang ditunjuk. Putusan Izin yang tidak diikrarkan melebihi 6 (enam) bulan sejak penetapan hari sidang ikrar talak, maka putusan tersebut menjadi gugur atau tidak mempunyai kekuatan hukum tetap dengan Penetapan Ketua Pengadilan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

kaidah ghoiru asasiyah

ringkasan Nahwu

AKHLAK TERHADAP TEMAN SEBAYA