Cerai Talak
Talak
adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama (Pasal 117 KHI). Talak
yang akan diikrarkan oleh suami kepada isterinya, dilakukan oleh si suami dengan
mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang
mewilayahi tempat tinggal isteri disertai dengan alasan serta meminta agar
diadakan sidang untuk keperluan penjatuhan ikrar talak tersebut (Pasal 129
KHI). Di dalam praktik, permohonan yang diajukan oleh suami tersebut dikenal
dengan sebutan permohonan talak, yang mana suami berkedudukan sebagai
Pemohon, sedangkan istri sebagai Termohon.
Berdasarkan Pasal
115 KHI, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama
setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua
belah pihak (suami-istri). Oleh karenanya, dengan merujuk pada ketentuan
tersebut, maka perceraian itu sah apabila dilakukan di depan
sidang Pengadilan Agama (setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha
dan tidak berhasil mendamaikan suami-istri), dengan disertai alasan-alasan
perceraian sebagaimana diatur di dalam Pasal 116 KHI tersebut.
Perceraian
antara suami istri dianggap terjadi beserta akibat-akibatnya terhitung sejak
jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang
tetap (Pasal 146 ayat (2) KHI). Khusus bagi perceraian karena talak,
perceraian tersebut terjadi setelah suami mengucapkan ikrar talak di depan
sidang Pengadilan Agama. Sebagaimana telah dijelaskan di atas, perceraian karena talak sah
terjadi apabila:
· Dilakukan di
depan sidang pengadilan agama (setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan
tidak berhasil mendamaikan suami-istri).
· Disertai
alasan-alasan perceraian sebagaimana diatur di dalam Pasal 116 KHI juncto Pasal
19 PP 9 Tahun 1975.
·
Pengadilan
Agama menjatuhkan putusan yang mengizinkan suami mengucapkan ikrar talak dan
putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
·
Suami
mengikrarkan talak di depan sidang pengadilan agama (dalam tempo maksimal 6
bulan sejak putusan izin ikrar talak berkekuatan hukum tetap).
Terhadap perkara Cerai Talak yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap, Majelis Hakim menetapkan hari persidangan untuk ikrar talak. Penetapan
hari sidang ikrar talak dilakukan oleh Majelis Hakim selambat-lambatnya 2 (dua)
hari setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. Jika Pemohon tidak hadir
pada hari sidang yang telah ditetapkan, Majelis Hakim menunda persidangan selama
6 (enam) bulan, dan berkas perkara diserahkan kepada Petugas Meja III atau
petugas yang ditunjuk. Putusan Izin yang tidak diikrarkan melebihi 6 (enam)
bulan sejak penetapan hari sidang ikrar talak, maka putusan tersebut menjadi
gugur atau tidak mempunyai kekuatan hukum tetap dengan Penetapan Ketua
Pengadilan.
Komentar