HUBUNGAN PERDATA ANAK LUAR NIKAH DENGAN ORANG TUA
IMPLIKASI HUKUM DARI PENGAKUAN ANAK DI LUAR NIKAH Setiap peristiwa hukum yang terjadi selalu mempunyai akibat hukum bagi pelaku maupun objek hukum. Begitu juga terhadap perubahan status anak dari anak luar kawin menjadi anak sah, tentu akan memberikan perubahan bagi anak tersebut menurut hukum. Penetapan tersebut apabila dianalisis akan menimbulkan hak dan kewajiban baru antara anak dengan bapak biologisnya. Dalam UUP pasal 43 (1) disebutkan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. [1] Istilah hubungan perdata dalam undang-undang tersebut mempunyai arti yang sangat umum dan dapat mengundang pemahaman yang multi tafsir. Mempunyai hubungan perdata dalam KUHPerdata mengandung arti adanya hubungan memberi pengayoman, memberi nafkah, pendidikan, jaminan hidup, biaya hidup, serta tercakup pula di dalamnya hubungan nasab yang berakibat pada adanya hubungan saling mewarisi antara anak luar kawin dengan bapak bio