urf dan urgensinya
BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Para ulama’ telah sepakat bahwa segala tindakan manusia, baik berupa ucapan maupun perbuatan, dalam hal ibadah maupun mu’amalah , berupa tindakan pidana maupun perdata, masalah akad ataupun pengelolaan, dalam syariat Islam semuanya masuk dalam wilayah hukum. Hukum – hukum itu sebagian ada yang dijelaskan oleh al Qur an dan as Sunnah dan sebagian tidak. Tetapi syariat Islam telah menetapkan dalil dan tanda - tanda tentang hukum yang dijelaskan oleh keduanya, sehingga seorang mujtahid dengan dalil dan tanda - tanda hukum itu dapat menetapkan dan menjelaskan hukum - hukum yang tidak dijelaskan tersebut dan terbentuklah ilmu fikh . [1] Dalil yang dapat diambil sebagai hukum syariat yang sebangsa perbuatan itu ada empat yaitu al Quran, as Sunnah, al Ijma’ dan Qiyas. Namun segala sesuatu yang telah menjadi suatu kebiasaan