Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2014

ushul fiqh

       I.             PENDAHULUAN Berbicara mengenai ushul fiqh tidak bisa terlepas dari pembahasan mengenai metode – metode yang digunakan untuk proses istinbath hukum . Hal ini dikarenakan ushul fiqh senantiasa berhubungan dengan masalah – masalah yang memerlukan penyelesaian dengan benar dan akurat. Apabila Alquran telah secara eksplisit menyebutkan kedudukan hukum suatu perbuatan atau masalah, maka tidak perlu adanya kajian hukum terhadap kasus tersebut. Akan tetapi apabila Alquran tidak menjelaskan secara tegas, begitupun Hadits sebagai sumber kedua juga tidak memberikan solusi yang nyata, maka sudah seharusnya kasus tersebut segera dicarikan pemecahannya. Dikarenakan yang menjadi focus dari pembahasan mengenai ushul fiqh ini adalah dalil syara’ yang bersifat umum ditinjau dari ketepatannya yang umum pula [1] maka untuk dapat mengkaji dalil – dalil tersebut seorang mujtahid harus menguasai berbagai jenis ilmu yang berhubungan dengan istinbath hukum seperti bahasa