Postingan

Menampilkan postingan dari 2013

resume hukum perikatan

NAMA             : MIFTAKUL KHOIRIYAH NIM                : 122 111 135 KELAS            : AS A3 TUGAS            : RESUME HUKUM PERDATA HUKUM PERIKATAN (BUKU III) A.     Perikatan dan Sumber - Sumbernya Perikatan dalam buku III B.W. ialah suatu hubungan hukum (mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan memenuhi tuntutan itu. Buku III ini mengatur perihal hubungan hukum antara orang dengan orang (hak – hak perseorangan), meskipun mungkin yang menjadi obyek adalah suatu benda. Buku III juga disebut dengan hukum perhutangan karena sifat yang ada didalamnya selalu berupa tuntut – menuntut. Pihak yang berhak menuntut disebut “kreditur”, sedangkan pihak yang memenuhi tuntutan disebut “debitur” dan barang yang dapat dituntut dinamakan “prestasi”. Undang – undang menyebutkan bahwa suatu perikatan dapat lahir dari suatu perjanjian maupun undang

resume akad

NAMA            : MIFTAKUL KHOIRIYAH NIM                 : 122 111 135 KELAS           : ASA 3 Pengertian Akad Secara etimologi, kata Akad berasal dari bahasa Arab yaitu al-‘aqd yang berarti perikatan, perjanjian, atau permufakatan. Menurut terminologi fiqh didefinisikan dengan:   ارتباط ايجاب بقبول على وجح مشروع يثبت أثره فى محله                                          “pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada objek perikatan .” Menurut Musthafa Az-Zarka suatu akad merupakan ikatan secara hukum yang dilakukan oleh dua atau beberapa pihak yang sama-sama berkeinginan mengikatkan dirinya. Kehendak tersebut sifatnya tersembunyi dalam hati, oleh karena itu menyatakannya masing-masing harus di ungkapkan dalam suatu pernyataan yang disebut Ijab dan Qabul. Rukun Akad Rukun adalah komponen pokok dari sesuatu, rukun akad adalah esensi dari suatu akad. Tanpanya, akad t

akad syirkah

AKAD SYIRKAH MAKALAH Disusun guna memenuhi tugas Mata Kuliah: Fiqh Mu’amalah Dosen Pengampu: Dr s . Sahidin, M. Si. Disusun oleh : Miftakul Khoriyah                   (122111135) AHWAL AL SYAKHSHIYYAH FAKULTAS SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG 2013 I.                    PENDAHULUAN Islam adalah agama yang mengatur seluruh hal yang berkaitan dengan manusia. Muamalah adalah salah satu yang diatur sedemikian rupa dalam Islam sebagai pedoman dalam berinteraksi dengan sesama. Perkembangan transaksi yang lambat laun terus melaju sehingga melahirkan jenis – jenis baru dalam bertransaksi sehingga perlu adanya batasan atau ketentuan yang mengatur pelaksanaannya. Dalam hal transaksi, tidak dipungkiri apabila suatu harta atau lainnya dikelola secara bersama, bukan secara individu. Hal ini memerlukan aturan sehingga dalam prakteknya tidak terdapat tumpang tindih at